- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BIREUEN NOMOR 255/PDT.G/2021/MS.BIR TANGGAL 1 NOVEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 RABIUL AWAL 1443 HIJRIAH;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (BUKHARI, SKM, BIN ABDULLAH) UNTUK MENJATUHKAN TALAK 1 (SATU) RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI (NURBAITI, S.PD. BINTI ABDURRAHMAN) DI DEPAN SIDANG MAHKAMAH SYARIYAH BIREUEN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 650.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Bireuen Nomor 255/Pdt.G/2021/MS.Bir tanggal 1 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Awal 1443 Hijriah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Bukhari, SKM, bin Abdullah) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj?i terhadap Termohon Konvensi (Nurbaiti, S.Pd. binti Abdurrahman) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Bireuen;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 142/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Zubaidah Hanoum |
Hakim Anggota | H. Efrizal, M.hbrh. M. Yusar |
Panitera | Sabri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN TERMOHON/PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA : 2.1. NAFKAH LAMPAU (MADHIAH) SEJUMLAH RP63.000.000,00 (ENAM PULUH TIGA JUTA RUPIAH). 2.2. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH). 2.3 MUTHAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH). 3. MENGHUKUM PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR KEWAJIBANNYA SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DALAM AMAR ANGKA 2 (DUA) DI ATAS SESAAT SEBELUM MENGUCAPKAN IKRAR TALAK. 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Eksepi : - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Termohon/Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Nafkah lampau (madhiah) sejumlah Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah). 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 2.3 Muth?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 3. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi membayar kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam amar angka 2 (dua) di atas sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak. 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 142/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Statistik990