- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Suhendra AB. Bin Ali Abbas) terhadap Penggugat (Murniati Binti Ponidi);
- Menetapkan anak yang bernama Raiyan Al Aufa Lizam bin Suhendra AB, lahir di Aceh Tengah, tanggal 02 September 2015 berada di bawah hadhanah atau asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Mengabulkan gugatan rekonpensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi berupa tanah seluas 4,10x45 M2, dan rumah permanen di atasnya, terletak di kampung Blang Mancung, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas batas:
- Barat, jalan Angkup Blang Mancung;
- Timur, tanah Pak Zulkarnaen;
- Utara, tanah/rumah pak Sukamto;
- Selatan, tanah/rumah keluarga Ponidi;
- Menetapkan harta bersama sebagaimana pada angka 2 di atas setengah hak Penggugat Rekonpensi dan setengah hak Tergugat Rekonpensi;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 tersebut di atas, apabila ternyata dalam pelaksanaan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan secara lelang melalui kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan MS TAKENGON Nomor 240/Pdt.G/2021/MS.Tkn |
|
Nomor | 240/Pdt.G/2021/MS.Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Syauqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfarbr Hakim Anggota Dra. Nurismi Ishak |
Panitera | Panitera Pengganti: Farid Ahkram, S. Hi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi sertifikat Nomor 01091030100388 tanggal 2 Oktober 2021 an. Murniati; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpesi untuk membayar biaya perkara ini secara pari Passu, sejumlah Rp. 4.420.000,00 (Empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), masing-masing kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membaya sejumlah RP.1.020.000,- (Satu juta dua puluh ribu rupiah) dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 3.400.000,- (Tiga juta empat ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pdt.G/2021/MS.Tkn
Statistik940