- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 42/Pdt.G.S/2021/PN Llg dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 42/Pdt.G.S/2021/PN Llg |
|
Nomor | 42/Pdt.G.S/2021/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Amir Rizki Apriadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Amir Rizki Apriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Alkautsari Dewi Adha, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 6 Ayat (4) disebutkan ?Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana?. Menimbang, bahwa Penggugat didalam mendaftarkan perkara gugatan sedernaha melalui aplikasi e-court melampirkan bukti surat namun tidak dilegalisasi. Menimbang, bahwa penggugat seharusnya melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana. Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 Ayat (2) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (1) disebutkan ?Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian?. Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan a quo serta saksi-saksi yang akan diajukan berserta bukti surat yang belum dilegalisasi dan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G.S/2021/PN Llg
Statistik1310