Putusan MS IDI Nomor 465/Pdt.G/2021/MS.Idi |
|
Nomor | 465/Pdt.G/2021/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin, M.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.sybr Hakim Anggota Islahul Umam, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Edi Yuanda bin M. Rasyid) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Islamiati binti Abd Rahman) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Idi, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menetapkan: 2.1. Mut'ah dan Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi (Islamiati binti Abd Rahman) berupa seluruh bagian harta Tergugat Rekonvensi (Edi Yuanda bin M. Rasyid) yang terdapat pada harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa sebuah kedai dan segala isinya yang terletak di Dusun T. Idham, Gampong Bagok Panah Lee, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur; 2.2. Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak bernama Wahyudi, laki-laki, lahir tanggal 15 Desember 2007, dan Alif, laki-laki, lahir tanggal 18 September 2013 sampai anak tersebut mencapai usia mumayyiz, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut; 2.3. Nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.2. diktum putusan di atas sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan sepuluh persen dari jumlah uang tersebut setiap tahunnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa Mut'ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada angka 2.1. diktum putusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.3. diktum putusan di atas; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 465/Pdt.G/2021/MS.Idi
Statistik1020