- MENYATAKAN TERDAKWA DEDI INDRAWAN BIN YUS INDRAWAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7(TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,00,-(SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PASANG BAJU TIDUR WARNA PUTIH BIRU;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG KAIN WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA ABU-ABU HITAM;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM WANITA WARNA PINK;
- 1 (SATU) HELAI BAJU WARNA BIRU BERGARIS-GARIS WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA ABU-ABU DAN WARNA HITAM;
- Menyatakan Terdakwa DEDI INDRAWAN Bin YUS INDRAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pasang baju tidur warna putih biru;
- 1 (satu) helai celana panjang kain warna putih;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam wanita warna pink;
- 1 (satu) helai baju warna biru bergaris-garis warna putih;
- 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu dan warna hitam;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 595/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 595/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Aswijon |
Hakim Anggota | Didiek Riyono Putro, Brabdul Hutapea |
Panitera | Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN NOMOR 136/PID.SUS/2021/PN TBK, TANGGAL 27 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK ADHELIKA SEPTARIA ANTOLIN; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Tbk, tanggal 27 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dikembalikan kepada Anak ADHELIKA SEPTARIA ANTOLIN; Dirampas untuk dimusnahkan; Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 595/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik610