Putusan PTA SURABAYA Nomor 496/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 496/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I . Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor 108/Pdt.G/2021/ PA.Spg tanggal 28 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rabi?ul Awal 1443 Hijriyah. DENGAN MENGADILI SENDIRI ; Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( PEMBANDING ) terhadap Penggugat ( TERBANDING ) ;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian ;2. Menetapkan berupa :2.1. Uang sejumlah Rp53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah);2.2. Uang sejumlah Rp20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Uang sejumlah Rp6.720.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);Adalah sebagai harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi;3. Menghukum kepada Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi harta bersama dalam diktum angka 2 kepada masing-masing pihak mendapat (satu perdua) bagian ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi ;- Membebankan kepada Penggugat rekonvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp880.000,-(delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 496/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 108/Pdt.G/2021/PA.Spg
Statistik1040