- Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Ansari bin Ali Basyah. IB) terhadap Penggugat (Arina binti Harun);
- Menjatuhkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa:
- Nafkah untuk anak sampai dengan dewasa sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk 1 (satu) orang anak atas nama Humairatun Nisa binti Ansari;
- Nafkah terhutang (madliyah) sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Nafkah iddah selama tiga bulan kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta limaratus ribu rupiah);
- Mut?ah seperangkat mukena;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) anak-anak sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah Madyah/Lampau sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) diberikan kepada Penggugat dan atau dititipkan melalui Mahkamah Syar?iyah Sukamakmue terhitung sejak amar putusan sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai dan diserahkan pekada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Nafkah iddah selama tiga bulan kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta limaratus ribu rupiah) dan atau dititipkan melalui Mahkamah Syar?iyah Sukamakmue terhitung sejak amar putusan sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai untuk diserahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Mut?ah berupa seperangkat mukena kepada Penggugat dan atau dititipkan melalui Mahkamah Syar?iyah Sukamakmue terhitung sejak amar putusan sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai untuk diserahkan kepada Penggugat;
- Membebankan biaya perkara Sebesar Rp. 730.000,00 (tujuhratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan MS Suka Makmue Nomor 243/Pdt.G/2021/MS.Skm |
|
Nomor | 243/Pdt.G/2021/MS.Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sardianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afif Waldy, I.br Hakim Anggota Anase Syukriza |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrul. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pdt.G/2021/MS.Skm.zip
- Download PDF
- 243/Pdt.G/2021/MS.Skm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pdt.G/2021/MS.Skm
Statistik12643