- Menerima gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah;
- Sebelah Utara : Tanah Jalan Desa
- Sebelah Timur : Tanah Darat Masih
- Sebelah Selatan : Tanah Darat Saurni/Embun
- Sebelah Barat : Tanah Darat Pecahan
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas setengah (1/2) bagian dari harta bersama tersebut sebagaimana pada point 2 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separoh bagian atas harta bersama tersebut kepada Penggugat dan apabila dalam pembagian atas obyek sengketa secara riil tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pelelangan atas seluruh obyek sengketa, yang selanjutnya hasil dari pelelangan atas obyek sengketa tersebut dibagi 2 (dua) kepada Penggugat dan Tergugat;
- Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi berupa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah milik Sdr. Toto
- Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran Air
- Sebelah Timur berbatasan dengansawah milik H. Ridwan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah milik H. Masta;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas setengah (1/2) bagian dari harta bersama tersebut sebagaimana pada point 2 dalam rekonpensi tersebut di atas
- Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan separoh bagian atas harta bersama tersebut kepada Tergugat Rekonpensi dan apabila dalam pembagian atas obyek sengketa secara riil tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pelelangan atas seluruh obyek sengketa, yang selanjutnya hasil dari pelelangan atas obyek sengketa tersebut dibagi 2 (dua) kepada Penggugat dan Tergugat
- Menetapkan hutang kepada;
- Abisar sejumlah Rp 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah)
- Misar sejumlah Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah)
- Sugiri sejumlah Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
- Karim sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
- Karsan sejumlahRp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
- Gampang sejumlah Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah)
- Seluruhnya berjumlah Rp 415.000.000,- (Empat ratus lima belas juta rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat ;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk melunasi hutang sebagaimana pada point 4 amar putusan rekonpensi ini masing-masing sebesar Rp 207.500.000,- (Dua ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak dan tidak menerima gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
Putusan PA CIKARANG Nomor 634/Pdt.G/2018/PA.Ckr |
|
Nomor | 634/Pdt.G/2018/PA.Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA CIKARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sahriyah, Msi. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sayuti, Hakim Anggota Ikin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Ramdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI a. Tanah berikut rumah, seluas 491 m2 yang terletak di Kampung Babakan Rengas RT 005 RW 003 Desa Karang Segar, Kecamatan Pebayuran dengan Akte Jual Beli No.114/2012,Atas Nama : SAKRI BIN ANTARA dengan batas batas; b. Uang sejumlah Rp 272.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah) hasil penjualan Tanah sawah seluas 5.450 M2 yang terletak di Kampung Babakan Jati Rt 05 Rw 02 Desa Karya Makmur, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang, c. Tanah sawah seluas 14.885 M yang terletak di Dusun Tanjung Karta, Desa Medan Karya, Kecamatan Tirta Jaya, Kabupaten Kerawang. Dengan tiga sertifikat, yaitu sertifikat Hak Milik No. 00633 atas nama Sakri, seluas 4963 M2, Sertifikat Hak Milik No. 00634 atas nama sakri luas tanah 4961 M2 dan Sertifikat Hak milik Nomor 00635 atas nama Sakri luas tanah 4961 M2; DALAM REKONPENSI Tanah sawah dengan Nomor C.775 Persil Nomor 211 Kelas S.III seluas 835M2 terletak di Desa Karyamakmur Kecamatan Batujaya, dengan Akta Jual Beli No. 48/2017 dengan batas-batas sebagai berikut : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp 5.960.000,- (Lima juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 634/Pdt.G/2018/PA.Ckr.zip
- Download PDF
- 634/Pdt.G/2018/PA.Ckr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 783 K/Ag/2019
Pertama : 634/Pdt.G/2018/PA.Ckr
Statistik6422