- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RENGAT NOMOR 252/ PID.SUS/2021/PN RGT, TANGGAL 16 NOVEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ISWANTO ALIAS ANTO ARANG BIN (ALM) SARMIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DENGAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BERISI NARKOTIKA JENIS SABU,
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK BENING KLIP,
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK HITAM,
- 1 (SATU) BUAH PLASTIC BENING,
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA BIRU,
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA JUPITER Z TANPA NOPOL WARNA HITAM,
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 252/ Pid.Sus/2021/PN Rgt, tanggal 16 November 2021, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ISWANTO alias ANTO ARANG bin (Alm) SARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) buah plastik bening klip,
- 1 (satu) buah plastik hitam,
- 1 (satu) buah plastic bening,
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z tanpa Nopol warna hitam,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 645/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 645/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H Baktar Jubri Nasution |
Hakim Anggota | Jumongkas Lumban Gaol, Bradmiral |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT DAN MENOLAK PERMOHONAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM; DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut dan menolak permohonan banding Jaksa Penuntut Umum; dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 645/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik540