- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, , di depan sidang Pengadilan Agama Mataram;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi, untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan di hadapan siding Pengadilan Agama Mataram berupa::
- Menetapkan anak tersebut memiliki hubungan keperdataan dengan Tergugat Rekonpensi sebatas kewajiban mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut sampai dewasa atau berdiri sendiri;
- Menetapkan hak asuh anak yang benama ada dalam Pemeliharaan Penggugat Rekonpesi sebagai ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafakah kepada anak tersebut sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau telah kawin;
- Menghukum Tergugat untuk meluangkan waktu baik melalui telpon/video call untuk sekedar komonikasi dan memberikan kasih saying terhadap anak tersebut;
Putusan PA MATARAM Nomor 619/Pdt.G/2021/PA.Mtr |
|
Nomor | 619/Pdt.G/2021/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj.khafidatul Amanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Yusup, Br Hakim Anggota H. Nasrudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Uswatun Hasanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 2.1. Nafkah Iddah ( Nafakah, Maskan dan Kiswah )selama 3 ( tiga ) bulan seluruhnya sejumlah Rp. 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,00 ( tiga juta rupiah 2.3. Menetapkan Tergugat Rekonpensi telah lalai memberi nafakah kepada Penggugat Rekonpensi selama lebih kurang 3 (tiga} bulan; 2,4 Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa kekurangan nafakah kelalaian sejumlah Rp.1,7000.000,00 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ; 3. Menyatakan anak yang bernama yang lahir pada tanggal 21 Juli 2021 adalah sebagai anak dari hasil hubungan diluar nikah Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi; 4, Menetapkan anak tersebut memiliki hubungan keperdataan yang sempurna dengan Penggugat Rekonpensi; 9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 345. 000,- ( Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 619/Pdt.G/2021/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 619/Pdt.G/2021/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 619/Pdt.G/2021/PA.Mtr
Statistik9129