- Bahwa pada tanggal 25 Mei 1954, telah terjadi perkawinan antara M. MISBAH (Alm) dan MUDAKAH (Alm), dan dari perkawinan tersebut lahir 3 (tiga) orang anak, masing-masing bernama:
- Bahwa pada tanggal 16 Juni 2014 MUDAKAH (Alm) meninggal dunia kemudian pada tanggal 12 Mei 2019 M. MISBAH (Alm) meningal dunia (selanjutnya disebut PEWARIS):
- Bahwa PEWARIS meninggalkan harta waris yang terdiri dari Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah yang berlokasi (terletak) di Jalan Flamboyan, RT 005, RW 020, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Provinsi Lampung, seluas 622 m2 (enam ratus dua puluh dua Meter Persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2385, surat ukur nomor 884/2013 atas nama MISBAHUDIN (PEWARIS), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Bahwa atas Objek Waris tersebut diatas Pihak Pertama dan Pihak Kedua Bersepakat untuk membagi objek tersebut diatas secara perdamian dengan metode pembagian dengan total Nilai Warisan dalam objek gugatan ini sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Bahwa dahulu sebelum Pewaris meninggal dunia, Pihak Pertama (AHMAD JUHARI) telah terlebih dahulu diberikan jatah tanah, akan tetapi kemudia sebelum pewaris meninggal dunia telah dijual oleh Pewaris dan hasilnya dimanfaatkan oleh Pewaris untuk kebutuhan;
- Bahwa kemudian Pewaris telah berwasiat kepada ketiga anaknya tesebut diatas, dengan ikrar nanti suatu saat bagian jatah tanah dalam objek Aqou ketika dibagi waris Pihak Pertama (MOH IRFAN) dan Pihak Kedua (HADI MUSTOFA) masing-masing harus memikirkan Pihak Pertama (AHMAD JUHARI) dengan memberikan masing-masing 20% kepada Pihak Pertama (AHMAD JUHARI);
- Bahwa atas Objek Waris tersebut diatas Pihak Pertama (MOH IRFAN) dan Pihak Kedua (HADI MUSTOFA) masing-masing mendapat setengah bagian dengan Nilai masing-masing (50%) = Rp. 200.000.000,- (dua ratus Juta Rupiah) dan (AHMAD JUHARI) sudah tidak mendapatkan dari objek waris tersebut, karena sudah mendapatkan bagian terlebih dahulu
- Bahwa dari kesepakatan bersama tersebut Pihak Pertama (MOH IRFAN) bersedia dan iklas memberikan 20% hak nya dengan nilai Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) dan Pihak Kedua (HADI MUSTOFA) bersedia dan iklas memberikan 10% hak nya dengan nilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) masing-masing kepada (AHMAD JUHARI);
- Bahwa oleh karena Objek Waris (sertipikat) masih dalam anggunan BANK dengan nilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) maka Para Pihak bersedia untuk menanggung renteng dengan Nilai Pihak Kedua (HADI MUSTOFA) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), Pihak Pertama sejumlah Rp 14.000.000.- (empat belas juta rupiah) akan diberikan kepada (HADI MUSTOFA)
- Bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk menitipkan sertipikat atas objek waris tersebut diatas di Pengadilan Agama Metro;
- Bahwa dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, maka Perkara Nomor 0568/Pdt.G/2021/PA.Mt di Pengadilan Agama Metro dinyatakan selesai dan memohon kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan Akta Perdamaian dalam bentuk putusan;
- Bahwa apabila Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak menjalankan isi Surat Perdamaian ini maka prosesnya akan di lakukan secara Eksekusi Pengadilan;
- Bahwa setelah kesepakatan perdamaian ini di tanda tangani pihak pertama dan pihak kedua maka kedua belah pihak tersebut tidak saling menggugat lagi;
Putusan PA METRO Nomor 0568/Pdt.G/2021/PA.Mt |
|||||||||||||
Nomor | 0568/Pdt.G/2021/PA.Mt | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||
Tanggal Register | 13 September 2021 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA METRO | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aminuddin | ||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joni Jidan, Hakim Anggota Ahmad Nur | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Chindithia | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | PERDAMAIAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
1. Menyatakan perkara Nomor 0568/Pdt.G/2021/PA.Mt, selesai dengan perdamaian; 2. Menetapkan isi perdamaian antara Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat sebagai berikut : 1.1. HADI MUSTOFA Bin MISBAH (Alm) (Tergugat); 1.2. MOH IRFAN Bin MISBAH (Alm) (Penggugat I); 1.3. AHMAD JUHARI Bin MISBAH (Alm) (Penggugat II);
Selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA WARIS. Bahwa berdasarkan hal-hal yang tersebut diatas, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui kesepakatan perdamaian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 3. Menghukum Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat untuk mentaati isi perdamaian tersebut; 4. Membebankan para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0568/Pdt.G/2021/PA.Mt
Statistik1450