- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Edi Purwanto bin Sadenin) untuk menikah lagi (Poligami) dengan seorang perempuan bernama Aulia Putri binti Choirul Anam;
- Menetapkan harta bersama Pemohon dan Termohon adalah:
- Sebidang tanah dan bangunan rumah dengan SPTT No : 35.01. 040.001.008-0130.0, Persil: 00137 atas nama : Basirah/ Edi dengan luas tanah 590 m2 beralamat di Lingkungan Kriyan RT.03 RW.08 Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
- Sebidang tanah dengan SPTT No : 35.01. 040.001.008-0129.0, Persil: 00137 atas nama : Tuginem dengan luas tanah 715 m2 beralamat di Lingkungan Kriyan RT.03 RW.08 Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
- Sebidang tanah dengan SPTT No : 35.01. 040.001.009-0015.0, Persil : 00141 atas nama : Tuginem dengan luas tanah 3105 m2 beralamat di Lingkungan Kriyan RT.03 RW.08 Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
- Satu unit mobil Toyota, type Avanza 1.3 G F601RM GMMFJJ atas nama Edi Purwanto Tahun 2007 dengan nomor polisi AE 1054 XE;
- Satu unit motor Yamaha, type 2DP R AT atas nama Edi Purwanto, Tahun 2018 dengan nomor polisi AE 3896 YG;
- Satu unit mobil Daihatsu, type S402RP-PMRFJJ KJ atas nama Ferizal Tahun 2013 dengan nomor polisi AE 8314 YB;
- Satu unit motor Honda, type NC11BF1D A/T atas nama Edi Purwanto, Tahun 2013 dengan nomor polisi AE 5457XD;
Putusan PA PACITAN Nomor 1195/Pdt.G/2021/PA.Pct |
|
Nomor | 1195/Pdt.G/2021/PA.Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Nur Habibah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miswan, Br Hakim Anggota H. Munirul Ihwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Setyawati Istiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.381.500,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1195/Pdt.G/2021/PA.Pct
Statistik1130