- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Ridwan bin Rinaldi Guci) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Ade Astrid Ardana Gea binti Muhammad Arianto Gea) di depan sidang Pengadilan Agama Gunungsitoli;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Al Gifari bin Muhammad Ridwan, umur 8 bulan, laki-laki dibawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk berkunjung dan bertemu dengan anak tersebut dan ikut bersama Tergugat Rekonvensi pada hari tertentu yang disepakati bersama;
- Menetapkan Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan Nafkah Anak sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perbulan untuk 1(satu) orang anak yang bernama Muhammad Al Gifari bin Muhammad Ridwan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) dengan ditambah sebesar 10 % pertahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar atau menyerahkan Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan Nafkah Anak yang bernama Muhammad Al Gifari bin Muhammad Ridwan sebagaimana tersebut pada diktum dalam rekonvensi angka 3 (tiga) diatas kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi pasca perceraian, yaitu:
Putusan PA GUNUNG SITOLI Nomor 36/Pdt.G/2021/PA.Gst |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PA.Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Ghozali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Afif, Ibr Hakim Anggota Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Khoirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi: 5.1 Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 5.2 Maskan Penggugat Rekonvensi selama masa iddah berupa biaya sewa rumah sejumlah Rp 1.050,000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah); 5.3 Kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 500,000,00 (lima ratus ribu rupiah); 5.4 Mut?ah Tergugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 5.5Nafkah Madhiyah Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan selama 12 bulan (bulan Januari sampai dengan Desember 2021) sejumlah Rp 6.000,000,00 (enam juta rupiah); 6.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum dalam rekonvensi angka 5.1, 5.2, 5.3, 5.4 dan 5.5 tersebut di atas sebelum ikrar talak di ucapkan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PA.Gst
Statistik1240