- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (Dedi Mulyadi Nurdin Bin Nurdin Amin) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i terhadap Termohon (Dian Afrina Binti T. M. Djamil) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Lhoksukon;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebgai berikut:
- nafkah iddah kepada Penggugat rekonvensi sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk selama masa iddah dan sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak perkara ini;
- mut?ah kepada Penggugat rekonvensi berupa emas seberat 5 (lima) mayam, sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak perkara ini;
- kiswah dan maskan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak perkara ini;
- Menetapkan hak pengasuhan (hadhanah) 1 (satu) orang anak yang bernama Ash-Shaakira, umur 10 tahun 7 bulan, jenis kelamin perempuan, di bawah asuhan Penggugat selaku ibunya sampai anak dewasa dan mandiri tanpa mengurangi hak dan keajiban Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah dan biaya hidup satu orang anak tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatannya;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 785/Pdt.G/2021/MS.Lsk |
|
Nomor | 785/Pdt.G/2021/MS.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frandi Alugu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adeka Candra, Lcbr Hakim Anggota Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Idia Isti Iqlima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 785/Pdt.G/2021/MS.Lsk
Statistik98145