Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | - tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eka Kurnia Nengsih |
Hakim Anggota | Heny Dwitarum, Tri Yuanita Indriani |
Panitera | Neva Wilvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);3. Menyatakan Penggugat berdasarkan hukum adalah Pemilik yang Sah dan beritikad baik atas tanah di Talang Tebat RT.011 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, dengan batas-batas tanah:Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Usaha Tani;Sebelah Barat berbatasan dengan : Majid;Sebelah Selatan berbatasan dengan : Hatib, Jalan Usaha Tani; Sebelah Timur berbatasan dengan : Junaidi;4. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Rahman Bin Saleh adalah Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum;5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo dalam keadaan seperti semula;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) yaitu sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.645.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 133 PK/Pdt/2023
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Mbn
Banding : 87/PDT/2021/PT JMB
Statistik3640