- Menyatakan Terdakwa FITRIA NOFRI YANTI Pgl VIA Binti (Alm) ALTEM JAYA PUTRA sebagaimana identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha? sebagaimana dakwan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FITRIA NOFRI YANTI Pgl VIA Binti (Alm) ALTEM JAYA PUTRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani
Putusan PN PADANG Nomor 908/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 908/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Egi Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) botol infus Naci 0.9 sudah pakai beserta satu set IV Chateter ; 2. 1 (satu) spuit 20 ml beserta jarum kupu-kupu ; 3. 2 (dua) spuit 5 ml beserta jarum 1 cc ; 4. 1 (satu) spuit 10 ml beserta jarum 1 cc ; 5. 1 (satu) buah jarum ukuran 1 cc ; 6. 1 (satu) ampul ukuran 1 ml botol kuning bekas pakai merk CHS ; 7. 1 (satu) ampul ukuran 5 ml botol kuning bekas pakai merk CHS ; 8. 1 (satu) ampul ukuran 1 ml botol kuning bekas pakai merk CHS ; 9. 1 (satu) ampul ukuran 5 ml botol kuning bekas pakai merk CHS ; 10.1 (satu) ampul ukuran 10 ml merk 29 nexentury chromosom SLCA24A botol bening bekas pakai ; 11. 1 (satu) vial ukuran 5 ml bekas isi bubuk botol warna bening ; 12. 1 (satu) ampul vit c ukuran 5 ml merk neutro skin dlm keadaan utuh ; 13. 1 (satu) buah nirbeket merk general care ; 14. 1 (satu) pac alkohol pad merk avico dalam keadaan sudah terpakai ; 15. 1 (satu) kotak handscoon merk altamed dlm keadaan sudah terpakai ; 16. 1 (satu) buah kapas bernoda darah bekas pemasangan jarum suntik ; 17.3 (tiga) ampul ukuran 10 ml merk 29 nexentury botol warna bening dlm keadaan utuh ; 18.2 (dua) ampul ukuran 5 ml merk CHS botol warna bening dlm keadaan utuh; 19.2 (dua) ampul ukuran 5 ml merk CHS botol warna kuning dlm keadaan utuh; 20.2 (dua) ampul ukuran 1 ml merk CHS boto warna kuning dlm keadaan utuh; 21.2 (dua) ampul ukuran 1 ml merk CHS botol warna bening berisikan cairan warna pink dlm keadaan utuh ; 22. 2 (dua) buah vial ukuran 5 ml botol bening berisikan bubuk merk CHS ; 23. 4 (empat) spuit ukuran 10 ml merk one med dlm keadaan terbungkus ; 24. 7 (tujuh) spuit ukuran 5 ml merk one med dlm keadaan terbungkus ; 25. 1 (satu) buah jarum ukuran 3 ml merk terumo ; 26. 1 (satu) buah jarum ukuran 5 ml merk terumo ; 27. 5 (lima) piecies jarum kupu?kupu merk one med ; 28. 1 (satu) buah plester rol kain sudah terpakai ; 29. 4 (empat) buah sabun pemutih merk kojie ; 30. 4 (empat) buah topping blam plus ; 31. 1 (satu) unit handphone merk Iphone XSMAX warna grey ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 32. 1 (satu) buah kartu atm bank BRI ; 33. 1 (satu) buah kartu atm bank BCA ; 34. 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI an NOVRI YANTI ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 35. 8 (delapan) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 908/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik680