- Menyatakan Terdakwai Andika Penggema Putra Pgl Andika Bin Ali Umar Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwai Andika Penggema Putra Pgl Andika Bin Ali Umar Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Permufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna bening;
- 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna hitam beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa nomor polisi warna merah hitam.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 917/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 917/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Rinaldi Triandiko |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Hendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Ilham Reyhand Pgl Ilham Bin Zainal; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 917/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik690