- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muktar Effendi bin Iskandar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi Konvensi (Ida Tullaila binti Hasan Ibrohim) di depan sidang Pengadilan Agama Arga Makmur.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi selama tiga bulan sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya/nafkah dua orang anak yang bernama Prabu Manggala dan Ikrima Azkuri Nabila, paling sedikit sejumlah Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri atau sekurang-kurangnya anak tersebut berumur 21 tahun ditambah 5 % setiap tahunnya.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban nafkah iddah dan mut?ah serta nafkah dua orang anak untuk bulan pertama secara tunai kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat setelah Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Arga Makmur seluruhnya sejumlah Rp. 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Menyatakan menolak dan tidak dapat diterima gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.
- Membebankan Pemohon Konvensi Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.145.000,- (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 694/Pdt.G/2021/PA.AGM |
|
Nomor | 694/Pdt.G/2021/PA.AGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA ARGAMAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ermanita Alfiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marlin Pradinata, Br Hakim Anggota Ahmad Ridha Ibrahim |
Panitera | Panitera Pengganti Arisa Anggeraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 694/Pdt.G/2021/PA.AGM
Statistik1060