- MENYATAKAN PERMOHONAN PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT NOMOR 807/PDT.G/2021/PA JB, TANGGAL 21 OKTOBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 RABIUL AWAL 1443 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI (FERDIANNE TIARA DIANSISCA BINTI ARFIOL) SELAKU IBU KANDUNG SEBAGAI PEMEGANG HAK HADHANAH TERHADAP ANAK YANG BERNAMA ARSAKHA NARARYA ANDARIFSCA LAHIR DI TANGERANG SELATAN TANGGAL 9 DESEMBER 2021DAN MEMBERIKAN AKSES KEPADA TUANYA/ TERBANDING UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT REKONVENSI (MUHAMMAD ARIF BIN RISMER) UNTUK MEMBAYAR BIAYA NAFKAH TERHADAP SEORANG ANAK YANG BERNAMA ARSAKHA NARARYA ANDARIFSCA SETIAP BULANNYA RP. 5.000.000,00(LIMA JUTA RUPIAH) YANG DIBAYARKAN MELALUI IBUNYA ( FERDIANNE TIARA DIANSISCA / PENGGUGAT REKONVENSI) DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUSIA 21 (DUA PULUH SATU) TAHUN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI:
- BIAYA IDDAH SEBESAR RP 21.000.000,00(DUA PULUH SATU JUTA RUPIAH);
- BIAYA MUTAH SEBESAR RP 84.000.000,00 (DELAPAN PULUH EMPAT JUTA RUPIAH)
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TENTANG NAFKAH YANG TERHUTANG/NAFKAH LAMPAU;
- TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 695.000,00 (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 807/Pdt.G/2021/PA JB, tanggal 21 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul awal 1443 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Ferdianne Tiara Diansisca binti Arfiol) selaku ibu kandung sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak yang bernama Arsakha Nararya Andarifsca lahir di Tangerang Selatan tanggal 9 Desember 2021dan memberikan akses kepada tuanya/ Terbanding untuk bertemu dengan anaknya;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi (Muhammad Arif bin Rismer) untuk membayar biaya nafkah terhadap seorang anak yang bernama Arsakha Nararya Andarifsca setiap bulannya Rp. 5.000.000,00(lima juta rupiah) yang dibayarkan melalui ibunya ( Ferdianne Tiara Diansisca / Penggugat Rekonvensi) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
- Biaya iddah sebesar Rp 21.000.000,00(dua puluh satu juta rupiah);
- Biaya mut?ah sebesar Rp 84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah yang terhutang/nafkah lampau;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 234/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 234/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Musfizal Musa |
Hakim Anggota | Dadang Syarifbrh. M. Abd. Rohim |
Panitera | Rahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILIDALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMEMBERIKAN IZIN KEPADA PEMOHON (MUHAMMAD ARIF BIN RISMER) UNTUK IKRAR MENJATUHKAN TALAK 1(SATU) RAJIE TERHADAP TERMOHON (FERDIANNE TIARA DIANSISCA BINTI ARFIOL) DIDEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP; DALAM REKONVENSI YANG DIBAYARKAN SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Mememberikan izin kepada Pemohon (Muhammad Arif bin Rismer) untuk ikrar menjatuhkan talak 1(satu) raj?ie terhadap Termohon (Ferdianne Tiara Diansisca binti Arfiol) didepan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Dalam Rekonvensi Yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 234/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik2660