- Menyatakan terdakwa Hendry Budiono Suwanto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar screenshot postingan dan komentar akun facebook SKYMAX;
- 1 (satu) lembar surat permohonan maaf PT. ARRA WISATA BALI JAYA NEW ARRA TOUR nomor: 100920XXLW tanggal 14 Januari 2021;
- 8 (delapan) lembar hasil cetak terhadap hasil tangkap layar (Screenshot) dari tampilan postingan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook dengan nama akun ?Skymax?;
- 1 (satu) buah flashdisk merek Sandisk warna hitam dengan kapasitas 8 GB, yang berisi 8 (delapan) lembar hasil cetak terhadap hasil tangkap layar (Screenshot) dari tampilan postingan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook dengan nama akun ?Skymax?;
- 3 (tiga) lembar hasil tangkap layar (Screenshot) dari tampilan postingan yang dibuat oleh pemilik akun facebook Lukas W.
Putusan PN DENPASAR Nomor 954/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 954/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sukradana, Br Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti I Wayan Sudarsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing tetap dilampirkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 954/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 954/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 954/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik467407