- Menyatakan Terdakwa I. GD. AGUS DWIKENCANA ADIPUTRA, Terdakwa II. I MADE SLAMAT MARDIANA dan Terdakwa III. AAN EFENDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket berupa plastik klip bening berisi Kristal bening berupa narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,1 gram brutto atau 0,74 gram netto dengan rincian :
- Paket 1 berupa : 1 (satu) paket plastik klip berupa shabu yang dibungkus potongan lakban warna hitam dengan berat 0,87 gram brutto atau 0,69 gram netto;
- Paket 2 berupa : 1 (satu) paket plastik klip berupa shabu dengan berat 0,23 gram brutto atau 0,05 gram netto;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk Honda PCX warna hitam No. Pol : DK 4773 ABQ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 991/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 991/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Wayan Sukradana, Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Kompiang Ari Noprianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa III. Aan Efendi; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 991/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 991/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 991/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik8028