- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik dan oleh karenanya harus dilindungi secara hukum ;
- Menyatakan Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) tidak melaksanakan isi akta perjanjian pengosongan nomor 56 tanggal 28 Mei 2012 dalam mengosongkan dan menyerahkan tanah berikut bangunan rumah seluas kurang lebih 1.226 M2 yang terletak di Jalan S. Parman No.8A, RT 038, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, sesuai Sertipikat Hak Milik No.4941/Sidodadi ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan S. Parman No.8A, RT 038, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, apabila diperlukan dengan meminta bantuan pihak berwajib dari Kepolisian Negara RI ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diletakkan atas tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan S. Parman No.8A, RT 038, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara sebesar Rp.2.190.000.00,- (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 188/Pdt.G/2020/PN Smr |
|
Nomor | 188/Pdt.G/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Hasrawati Yunus |
Panitera | Panitera Pengganti Yuniarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pdt.G/2020/PN Smr
Peninjauan Kembali : 703 PK/Pdt/2023
Kasasi : 4367 K/Pdt/2022
Banding : 143/PDT/2021/PT SMR
Statistik351124