- 2 (dua) lembar rekening koran bulan September 2020 dari rekening nomor : 5043-01-010617-53-3 atas nama HERNIA;
- 2 (dua) lembar rekening koran bulan Oktober 2020 dari rekening nomor : 5043-01-010617-53-3 atas nama HERNIA;
- 2 (dua) lembar rekening koran bulan November 2020 dari rekening nomor : 5043-01-010617-53-3 atas nama HERNIA;
- 1 (satu) lembar rekening koran bulan Agustus 2020 dari rekening nomor : 5043-01-023876-53-4 atas nama LA TUAMPE;
- 3 (tiga) lembar rekening koran bulan Oktober 2020 dari rekening nomor : 5043-01-022189-53-4 atas nama WARDAH PUTRI;
- 3 (tiga) lembar rekening koran bulan November 2020 dari rekening nomor : 5043-01-010617-53-3 atas nama WARDAH PUTRI;
- 2 (dua) lembar kartu peserta seleksi STPN atas nama WARDAH PUTRI;
- 1 (satu) lembar rekening koran bulan agustus 2020 dari rekening nomor : 5043-01-011791-53-4 atas nama FATAHILLAH TAATE;
- 2 (dua) lembar rekening koran bulan September 2020 dari rekening nomor : 5043-01-011791-53-4 atas nama FATAHILLAH TAATE;
- 3 (tiga) lembar rekening koran bulan Oktober 2020 dari rekening nomor : 5043-01-011791-53-4 atas nama FATAHILLAH TAATE;
- 2 (dua) lembar rekening koran bulan November 2020 dari rekening nomor : 5043-01-011791-53-4 atas nama FATAHILLAH TAATE.
Putusan PN RAHA Nomor 187/Pid.B/2021/PN Rah |
|
Nomor | 187/Pid.B/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Sayudi Maksudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Fatahilah Taate, SE Bin La Ode Taate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Hernia Binti La Siihu; sedangkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa Fatahilah Taate, SE Bin La Ode Taate 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2021/PN Rah
Statistik1260