- Menyatakan Terdakwa Idham Budi Syahrim Alias Idin Alias Tomas Bin Harim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah helm merk FNK warna biru yang didalmnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran sedang yang lilit lakban berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu berat netto seluruhnya 2,7847 gram;
- 12 (dua belas) bungkusan plastik warna biru masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kristal bening diduga shabu yang di rekatkan pada potongan kain hitam menggunakan lakban warna hitam berat netto seluruhnya 1,8872 gram;
- 1 (satu) pembungkus rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu berat netto seluruhnya 1,1022 gram;
- 5 (lima) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu yang dibungkus scotlite warna biru berat netto seluruhnya 0,4120 gram;
- 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu yang dibungkus dengan kulit baterai ABC dengan berat netto seluruhnya 0,3719 gram;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan nomor sim Card (1) 085231436432 dan sim Card (2) 082315554047;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 3 (tiga) sachet ukuran besar berisi kristal bening di duga shabu berat netto seluruhnya 24,4838 gram;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu dengan kode nomor 1 (satu) berat netto seluruhnya 9,1953 gram;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu dengan kode nomor 2 (dua) berat netto seluruhnya 8,9880 gram;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu dengan kode nomor 3 (tiga) berat netto seluruhnya 9,2875 gram;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu dengan kode nomor 4 (empat) berat netto seluruhnya 4,6304 gram;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu dengan kode nomor 5 (lima) berat netto seluruhnya 0,4724 gram;
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang didalamnya terdapat 72 (tujuh puluh dua) sachet kosong ukuran kecil.
- 1 (satu) unit timbangan digital merk Constant warna silver kombinasi warna hitam
- 1 (satu) buah dos headset iphone12 yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu berat netto seluruhnya 1,6845 gram.
- 1 (satu) unit motor Yamaha Fino warna hitam kombinasi warna biru dan warna kuning tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3SE88D0JJ115367 dan nomor mesin E3R2E2203951;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor an. Novi Afrianti;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 191/Pid.Sus/2021/PN Rah |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; sedangkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.Sus/2021/PN Rah
Statistik830