- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, Sertifikat Hak Milik Nomor 09374/Tirtonirmolo seluas 125 m2 yang terletak di Mrisi RT 02 Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul dengan batas batas sebagai berikut :
- Siti Khadijah binti War?am (Tergugat) sebagai janda;
- Novi Dias Anggraeni, S.E. binti Muhammad Faried (Penggugat II) sebagai anak kandung perempuan;
- Anindyta Sendra Safira binti Muhammad Faried (Penggugat III) sebagai anak kandung perempuan;
Putusan PA BANTUL Nomor 1210/Pdt.G/2021/PA.Btl |
|
Nomor | 1210/Pdt.G/2021/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Umar Faruq |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aziddin Siregar, Hakim Anggota Dra. Hj. Nafilah |
Panitera | Panitera Pengganti Fatma Faizati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Sebelah Utara: Rumah Ibu Kartika Sebelah Timur: Rumah Adi Pawiro Sebelah Barat: Jalan Kampung Sebelah Selatan: tanah kosong yang belum diketahui pemiliknya; adalah harta bersama antara Penggugat I dengan almarhum Mohamad Faried atau ; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat I dan Mohamad Faried atau Muhammad Faried (Alm) adalah (setengah) bagian dari harta bersama tersebut dalam amar angka 2; 4. Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut dalam amar angka 2 adalah harta bawaan dari Mohamad Faried atau Muhammad Faried; 5. Menetapkan kanopi yang berada di depan dan belakang rumah tersebut dalam amar angka 2, adalah harta bersama antara Muhammad Faried dengan Tergugat yang masing-masing berhak mendapatkan (setengah) bagian; 6. Menetapkan harta warisan dari almarhum Mohamad Faried atau Muhammad Faried adalah harta bawaan sebagaimana tersebut dalam amar angka 4 dan (setengah) bagian harta bersama yang tersebut dalam amar angka 5; 7. Menetapkan ahli waris dari Mohamad Faried atau Muhammad Faried (Alm) Bin H. Achmad Qusairi adalah sebagai berikut : 8. Menetapkan bagian dari Tergugat adalah 3/19 (tiga per Sembilan belas) bagian sedangkan bagian 2 anak perempuan secara bersama-sama adalah 16/19 (enam belas per Sembilan belas) bagian dari harta warisan sebagaimana tercantum dalam amar angka 6; 9. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama dan harta warisan tersebut dalam amar angka 2 dan 6, sesuai dengan bagian masing-masing dengan Para Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut akan dijual lelang dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan hak bagiannya masing-masing; 10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa tersebut pada amar angka 2 dan 6, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 11. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya; 12.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.005.000,00 (dua juta lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 1210/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik12114