- Alexandria Mutiara Bessy, jenis kelamin perempuan, lahir di Kefamenanu pada tanggal 29 Agustus 2006;
- Marselina Maz Bessy, jenis kelamin perempuan, lahir di Kefamenanu pada tanggal 17 September 2008; dan
- Angelica Berlian Bessy, jenis kelamin perempuan, lahir di Kefamenanu pada tanggal 9 Agustus 2010;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Kfm |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tjokorda Putra Budi Pastima |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny Budi Kusuma, Br Hakim Anggota Eka Rizky Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rasid Asbanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 9 November 2010 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5303-KW-02092021-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara pada tanggal 21 Oktober 2021, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan hukum bahwa anak-anak yang bernama: Tetap berada pada asuhan Tergugat dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban Penggugat sebagai orang tua untuk bertemu dan ikut bertanggungjawab dalam pemeliharaannya; 5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara, 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Kfm
Statistik7943