- Menyatakan Terdakwa MULYADI BIN ALIMUDIN (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG Galaxy Note 10+ dengan SIM 1 0813-6802-9390 & SIM 2 08226221-2973, dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda Motor Matic honda beat warna hijau tanpa plat, dirampas untuk Negara.
- 10 (Sepuluh) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang dimasukkan kedalam kantong plastik warna biru seberat 959,71 (sembilan ratus lima puluh sembilan koma tujuh puluh satu) sisa hasil lab seberat 955, 93 (sembilan ratus lima puluh lima koma sembilan puluh tiga) gram; dan 1 (satu) unit Handphone Nokia 105 warna merah dengan Nomor IMEI 356723084985230 beserta SIMCARD 1 0822-1159-2388 dan SIMCARD, Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Syaiful Bin Idris.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1404/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1404/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harun Yulianto, Sh.br Hakim Anggota Agnes Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1404/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1404/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1404/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik639