- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;
- Menetapkan Nurwiyanto Bin Latif telah meninggal dunia pada tanggal 07 Desember 2010 karena sakit;
- Menetapkan:
- Sutjihati Binti Kasani (Isteri);
- Aji Supriyanto, ST. M.KOM Bin Nurwiyanto (anak laki-laki kandung);
- Anik Supriyanti Binti Nurwiyanto (anak perempuan kandung);
- Ismiyati Binti Nurwiyanto (anak perempuan kandung);
- Nunuk Sri Winarti Binti Nurwiyanto (anak perempuan kandung);.
- Menetapkan:
- Timur berbatas dengan tanah bapak Sunarto;
- Barat berbatas dengan tanah Desa Sumbergirang;
- Utara berbatas dengan Jln. Raya Pancur;
- Selatan berbatas dengan tanah Desa Sumbergirang;
- Sebidang tanah atas nama Sukiman terletak di Desa Sumbergirang RT 004 RW 007 Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang;
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 1092 seluas 342 m2 atas nama Parman terletak di Desa Sumbergirang RT 004 RW 007 Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang;
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 126 seluas 1.370 m2 atas nama Moechit bin Toermoedi terletak di Desa Sumbergirang RT 004 RW 007 Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang;
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 127 seluas 1.320 m2 atas nama Moechit bin Toermoedi terletak di Desa Sumbergirang RT 004 RW 007 Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang;
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 128 seluas 1.370 m2 atas nama Moechit bin Toermoedi terletak di Desa Sumbergirang RT 004 RW 007 Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang;
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 1099 seluas 1.459 m2 atas nama Tumiyati bin Sakinah terletak di Desa Sumbergirang RT 004 RW 007 Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang dijual kepada Sunarto;Tanah di Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem Kabupeten Rembang.
- Menetapkan harta bersama sebagaimana pada diktum angka 4, (setengah) bagian milik Alm. Nurwiyanto dan (setengah) bagian milik Sutjihati (Tergugat I);
- Menetapkan bagian harta Alm. Nurwiyanto sebagaimana pada diktum angka 5 merupakan tirkah Alm. Nurwiyanto yang harus dibagikan kepada seluruh ahli warisnya;
- Menetapkan bagian para ahli waris Alm. Nurwiyanto masing-masing mendapat:
- Sutjihati Binti Kasani (Isteri) mendapat 5/40 x tirkah Alm. Nurwiyanto;
- Aji Supriyanto, ST. M.KOM Bin Nurwiyanto mendapat 14/40 x tirkah Alm. Nurwiyanto;
- Anik Supriyanti Binti Nurwiyanto mendapat 7/40 x tirkah Alm. Nurwiyanto;
- Ismiyati Binti Nurwiyanto mendapat 7/40 x tirkah Alm. Nurwiyanto;
- Nunuk Sri Winarti Binti Nurwiyanto mendapat 7/40 x tirkah Alm. Nurwiyanto.
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana yang tersebut pada diktum angka 7. Apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dibagi secara in-natura (lelang) melalui KPKNL yang hasil penjualannya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menolak dan tidak dapat menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi;
Putusan PA REMBANG Nomor 459/Pdt.G/2021/PA.Rbg |
|
Nomor | 459/Pdt.G/2021/PA.Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zakiruddin |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Muzakir, Hakim Anggota Dian Khairul Umam |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Hj. Nur Aziroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi Adalah Ahli waris dari Alm. Nurwiyanto Bin Latif. a. Sebidang tanah seluas 6.792 m2 yang terletak di Desa Sumbergirang Rt. 04 Rw. 07 Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang SHM Nomor 1233 an. Nurwiyanto dengan batas-batas: Di atasnya berdiri sebuah rumah permanen milik Nunuk Sri Winarti Binti Nurwiyanto (Tergugat III); b. Uang sejumlah Rp. 1.200.000.000.00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dari hasil Penjualan; Adalah harta bersama Alm. Nurwiyanto dan Sutjihati (Tergugat I); Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.735.000,00 (enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 459/Pdt.G/2021/PA.Rbg
Statistik1390