- Menyatakan Terdakwa DEVI PUJI WINDA SIHOTANG anak dari JAPINER SIHOTANG, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik?, dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencucian Uang?, sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEVI PUJI WINDA SIHOTANG anak dari JAPINER SIHOTANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua ) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit laptop merk ACER, jenis/tipe N19H2, warna HITAM dengan nomor S/N : NXHUSN0041040689E2N00, NOMOR SNID : 104026782223.
- 1 (satu) unit charger laptop warna HITAM, dengan NOMOR S/N : 44MW0BU1006
- 1 (satu) unit handphone lengkap dengan softcase (pelindung hp) warna TRANSPARANT dengan merk APPLE, jenis/tipe IPHONE 11 PRO MAX, warna ABU ? ABU, IMEI : 353910108019277 IMEI2 : 353910107841218.
- 1 (satu) unit handphone dengan merk XIAOMI, jenis/tipe REDMI NOTE 8 PRO, warna HITAM, IMEI : 865932044978763, IMEI2 : 865932044978771.
- 2 (dua) buah charger handphone IPHONE warna putih.
- 1 (satu) unit handphone HUAWEI P30 warna hitam, jenis/tipe/model MAR-LX2, dengan nomor IMEI : 863987040181939 dan 863987040201935 dengan nomor handphone yang terpasang : 0859-6633-4382 dan 0895326721179, dan nomor Whatsapp Business : 0859-6633-4382 Whatsapp : 0895-6216-98918.
- 1 (satu) unit handphone OPPO A3S warna UNGU, jenis/tipe/model CPH1803, dengan nomor IMEI : 869350036294717 dan 869350036294709 dengan nomor handphone yang terpasang : 0852-8213-3338 dan 0896-2534-8541, dan nomor Whatsapp : 0852-8213-3338.
- 1 (satu) unit handphone REDMI 9C warna BIRU DONGKER, jenis/tipe/model M2006C3MG, dengan nomor IMEI : 863827043732082 dan 863827043732090 dengan nomor handphone yang terpasang : 0812-4695-8323 dan 0888-0248-7108, dan nomor Whatsapp : 0888-0248-7108
- 1 (satu) unit handphone OPPO F5 warna rosegold dan 2 buah simcard yaitu dengan nomor 0819-1205-3777 dan 0857-1482-2103 dengan nomor IMEI 1 : 867456030593038 dan nomor IMEI 2 : 867456030593020.
- 1 (satu) unit handphone REDMI 8 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 863818051263060 dan nomor IMEI 2 : 863818051263078.
- 2 (dua) buah wedding ring (cincin pernikahan).
- Uang tunai sebesar Rp 4.550.000.- yang ditarik melalui ATM Bank BCA pada tanggal 24 Juni 2021 dari kartu ATM Bank BCA a.n ANA SIRINGO-RINGO yang dikuasai oleh Tersangka DEVI PUJI WINDA SIHOTANG
- 1 (satu) bundle data member arisan yang telat membayar.
- 1 (satu) Bundel bukti rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 8575207053 atas nama GRACIA GUVITA SIMATUPANG.
- 1 (satu) Bundel bukti hasil tangkapan layar atau screenshot percakapan group Whatsapp Arisan Amanah Untung Real dengan nama group ARS1509, ARS1060, ARS9001, ARS5017, ARS1506, ARS6005, ARS6517, ARS572, ARS4022, ARS1066.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI a.n DEVI PUJI WINDA SIHOTANG nomor rekening 22000100711450
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA a.n DEVI PUJI WINDA SIHOTANG nomor rekening 6975083300.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI a.n DEVI PUJI WINDA SIHOTANG nomor rekening 0954165707.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI a.n UMI NINGSIH nomor rekening 220001007329508
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA a.n ANA SIRINGO-RINGO nomor rekening 1192259007.
- 1 (satu) bundel dokumen tugas dan tanggung jawab admin AAUR (arisan amanah untung real
- 1 (satu) bundel dokumen arisan AAUR (arisan amanah untung real).
- 3 (tiga) lembar Bukti pembayaran (Kwitansi) pembelian emas di toko emas Semar Nusantara
- 3 (tiga) lembar Bukti transaksi pembelian emas di toko emas Semar Nusantara a.n DEVI PUJI WINDA SIHOTANG
- 3 (tiga) lembar Bukti pembayaran (Kwitansi) pembelian emas di toko emas Bintang Terang
- 5 (lima) Lembar Print out Rekening Bank BCA a.n DILLA OKTAVIANI no.rek 1196053931 pada bulan Februari 2021 periode 01 Februari 2021 s/d 28 Februari 2021
- 5 (lima) Lembar Print out Rekening Bank BCA a.n DILLA OKTAVIANI no.rek 1196053931 pada bulan Maret 2021 periode 01 Maret 2021 s/d 31 Maret 2021
- 6 (enam) Lembar Print out Rekening Bank BCA a.n DILLA OKTAVIANI no.rek 1196053931 pada bulan April 2021 periode 01 April 2021 s/d 30 April 2021
- 4 (empat) Lembar Print out Rekening Bank BCA a.n DILLA OKTAVIANI no.rek 1196053931 pada bulan Mei 2021 periode 01 Mei 2021 s/d 31 Mei 2021
- 9 (sembilan) Lembar Print out Rekening Bank BRI a.n JAYANA MUNAWAROH no.rek 773801005982534 pada bulan Januari 2021 s/d Mei 2021 periode 16 Januari 2021 s/d 29 Mei 2021
- 2 (dua) lembar invoice dengan nomor kode A19035248 dan A19035248
- 1 (satu) bundel print out bukti transferran pada tanggal 12 Maret 2021 dari aplikasi DANA atas nama CAYLA CRISDANIA OUR SULLA kepada BANK BCA dengan nomor rekening 6975083300 atas nama DEVI PUJI WINDA SIHOTANG.
- 1 (satu) bundle rekening Koran bank BCA a.n EVA ANNA ELISA H nomor rekening 7300286504.
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari rek BNI a.n EVA ANNA ELISA H nomor rekening 1122652735.
- 1 (satu) bundle rekening Koran bank BCA a.n EZRA DEA ANGGREANI nomor rekening 4620803851.
- 1 (satu) lembar print out rekening bank BTPN a.n EZRA DEA ANGRREANI nomor rekening 90230114675.
- 3 (tiga) lembar print out rekening Koran bank BNI a.n EZRA DEA ANGGREANI nomor rekening 0696160041.
- 1 (satu) Lembar print out Bukti transfer melalui virtual account aplikasi DANA a.n INDAH PURNAMA SARI dengan nomor handphone 081368771742 tanggal 24 April 2021 ke rekening BANK BCA dengan nomor rekening 6975083300 atas nama DEVI PUJI WINDA SIHOTANG.
- 1 (satu) Lembar print out Bukti transfer melalui virtual account aplikasi OVO a.n INDAH PURNAMA SARI dengan nomor handphone 081295239558 tanggal 06 Mei 2021 ke rekening BANK BCA dengan nomor rekening 6975083300 atas nama DEVI PUJI WINDA SIHOTANG.
- 1 (satu) print out bukti transfer kerekening BCA a.n. DEVI PUJI WINDA SI nomor rekening 6975083300 pada tanggl 25 Maret 2921 pukul 17.45 Wib bukti transfer Rp 500.000,-.
- 1 (satu) bundel print out rekening koran dari tanggal 01 April 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021 dari rekening BANK BCA dengan nomor rekening 7870614734 Atas Nama NABEYLA FERNANDA.
- 1 (satu) bundel print out rekening koran dari tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021 dari rekening BANK BNI SYARIAH dengan nomor rekening 1170683108 Atas Nama NABEYLA FERNANDA
- 1 (satu) bundel rekening koran BANK BCA a.n RAFIKA DWI ENDIYAN Nomor rekening 7870713813 periode Maret 2021 sampai dengan Mei 2021.
- 1 (satu) bundel print out rekening koran BANK BRI dengan nomor rekening 6699-01-018403-53-4 Atas Nama Yuyun Setiarini.
- 2 (tiga) Lembar Print out Rekening Bank Jambi a.n RANIYA no.rek 30033123692 pada bulan Februari 2021 s/d Mei 2021 periode 01 Februari 2021 s/d 10 Mei 2021
- 2 (dua) Lembar Print out Rekening Bank BCA a.n RENDI RIFALDY no.rek 1191066907 pada bulan Maret 2021 s/d April 2021 periode 30 Maret 2021 s/d 06 April 2021
- 1 (satu) Bundel Print out Rekening Koran Bank BCA nomor rekening 6975083300 a.n DEVI PUJI WINDA SIHOTANG peridode Januari 2020 s/d Mei 2021.
- 1 (satu) Bundel Print out Rekening Koran Bank BRI nomor rekening 220001007114505 a.n DEVI PUJI WINDA SIHOTANG Periode April 2020 s/d Mei 2021.
- 2 (dua) lembar print out bukti transfer ke rekening 6975083300 an. Dvi Puji Winda Sihotang.
- 3 (tiga) lembar mutasi rekening Bank BCA dengan Nomor rekening 7870594865 a.n ARIF FITRIANSYAH periode Maret 2021.
- 3 (tiga) lembar mutasi rekeningkorang Bank BCA dengan Nomor rekening 7870594865 a.n ARIF FITRIANSYAH periode Mei 2021.
- 1 (satu) buah sim card TELKOMSEL dengan nomor telepon +6281391394189, NOMOR SERI : 621000913239418900.
- 1 (satu) buah sim card TELKOMSEL dengan nomor telepon +6281325595711 Nomor Seri : 621007253259571104.
- 1 (satu) buah Sim Card Xl dengan Nomor Telepon +6281804534249 NOMOR SERI : 896211593834452282-2
- 1 (satu) buah kartu atm BRI atas nama DEVI PUJI WINDA SIHOTANG warna hitam
- 1 (satu) buah kartu atm BRI atas nama UMI NINGSIH warna hitam.
- 1 (satu) buah kartu atm BCA atas nama ANA SIRINGO-RINGO warna biru.
- 1 (satu) buah kartu atm BCA atas nama LILI ANDRIANA warna biru.
- 1 (satu) bungkus kartu perdana Merk TELKOMSEL jenis SIMPATI dengan nomor 0821-3434-0620.
- 1 (satu) bungkus kartu perdana Merk SMARTFREN dengan nomor 0882-3391-6791.
- 1 (satu) bungkus kartu perdana Merk TELKOMSEL jenis SIMPATI dengan nomor 0821-3434-0724.
- 1 (satu) bungkus kartu perdana Merk TELKOMSEL jenis SIMPATI dengan nomor 0821-3434-0672.
- 1 (satu) kotak Handphone Merk XIAOMI jenis REDMI NOTE 8 PRO serial number 25572/10P800129.1: IMEI 1 : 865932044978763. 2. IMEI 2 : 865932044978771.
- 1 (satu) buah akun instagram a.n ARISAN AMANAH UNTUNG REAL dengan url Profile : https://instagram.com/arisanamanahuntungreal yaitu email/username : arisanamanahuntungreal, password : SITA_AKUN_LPB92_ARISAN_Online ditutup.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 711/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 711/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dilampirkan ke dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 711/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik4100