- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat (SANIAH) dengan Tergugat (BIE MIN) yang dilangsungkan di Pontianak pada tanggal 05 Desember 2012, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6171-KW-21012013-0006, tertanggal 30 Januari 2013, yang diterbitkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, putus karena Perceraian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur bernama : Githa Fayola Karistio, Perempuan, lahir di Pontianak tanggal 11 Maret 2016, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 6171-LU-10032016-0007, tertanggal 26 Januari 2016, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, berada dalam Pengasuhan/Pemeliharaan Penggugat sebagai Ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa menurut hukum melalui Penggugat sebagai ibu kandungnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan putusan perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak agar perceraian ini dicatat dalam Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak guna dilakukan pencoretan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6171-KW-21012013-0006, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak tanggal 30 Januari 2013, dan untuk dicatat perceraiannya dalam buku Register yang sedang berjalan serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing separonya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 142/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik620