- Menyatakan Terdakwa Mulyadi Alias Mul Bin Asnan A. Rani (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana Dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 1 dengan berat brutto 0,50 (nol koma lima nol) gram dikurangi plastik klip kosong 0,21 gram, jadi jumlah barang bukti berat netto 0,29 (nol koma dua sembilan) Gram
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 2 dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram dikurangi plastik klip kosong 0,21 gram, jadi jumlah barang bukti berat netto 0,24 (nol koma dua empat) Gram
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 3 dengan berat brutto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dikurangi plastik klip kosong 0,21 gram, jadi jumlah barang bukti berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna hitam
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- 1 (satu) buah bong
- 1 (satu) buah kotak HP Oppo
- 3 (tiga) buah sendok terbuat dari pipet
- 2 (dua) buah korek api gas
- beberapa plastik klip
- uang tunai Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah)
Putusan PN PONTIANAK Nomor 844/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 844/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 844/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik620