- Menyatakan Terdakwa Suhardi Bin Sudio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar nota timbangan manual tandan buah sawit dengan berat bersih 1.010 (seribu sepuluh) kilogram;
- 4 (empat) karung brondol sawit dan Tandan buah sawit dengan berat 1.010 (seribu sepuluh) kilogram yang ditukar objeknya berupa uang tunai sebesar Rp2.582.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan disisihkan 50 (lima puluh) kilogram untuk menjadi barang bukti di persidangan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka: MH1JBK115EK095341 dan nomor mesin: JBK1E-1096090;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) asli sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka: MH1JBK115EK095341 dan Nomor mesin: JBK1E-1096090 a.n. Suhardi;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Revo Fit;
- 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari kayu dan karet ban;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 242/Pid.B/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 242/Pid.B/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanif Ibrahim Mumtaz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Putra Darmawan, Br Hakim Anggota Alvian Fikri Atami |
Panitera | Panitera Pengganti: Yun Eli Endri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pihak PT. Prima Mas Lestari melalui Saksi Dedi Supeno; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.B/2021/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 242/Pid.B/2021/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.B/2021/PN Mrb
Statistik11817