- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan sebagai Hukum, Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat di Pontianak di hadapan pemuka agama Budha yang bernama Tan Siak Tjiang di Vihara Catur Paramita Pontianak pada tanggal dua puluh lima Januari dua ribu delapan ( 25 ? 01 - 2008 ) menurut ketentuan dan cara - cara yang berlaku bagi agama Budha dan di Pontianak tercatat pada tanggal 28 Januari 2008. sesuai dengan kutipan Akte Perkawinan Nomor. ; 49, keluarga Berencana dan Pencatatan sipil Kota Pontianak pada tanggal 28 Januari 2008. Putus Karena Perceraian ? dengan segala akibatnya menurut undang ? undang.
- Menyatakan bahwa anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yakni ; bernama KAIRI NATHALIE, Lahir di Pontianak 15 April -2021, Perempuan sesuai dengan Kutipan Akta kelahiran No. 6171-LU-07052021-0010 yang dikeluarkan di Pontianak oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pontianak tanggal 17 Mei 2021, anak tersebut sehari-harinya hingga saat ini dirawat dan diurus oleh orang tua Penggugat Tetap berada dibawah Perwalian, pengasuhan dan bimbingan Penggugat dengan tetap memberi kesempatan dan waktu seluas-luasnya kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan bersama;
- Memerintahkan Kepada Penggugat dan Tergugat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Putusan dalam Perkara ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak agar putusan Perceraian tersebut dapat didaftarkan;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 214/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Ikhwan, Br Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik500