- Menyatakan Terdakwa AMRIN HAKIM BIN AHMAD JAMJURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Obat Vitamin B12 sebanyak 17 (tujuh belas) kantong plastik bening berisikan 50.000 (lima puluh ribu) butir berbentuk pil atau tablet warna pink ;
- Obat Prednisone sebanyak 17 (tujuh belas) kantong plastik bening berisikan 50.000 (lima puluh ribu) butir berbentuk pil atau tablet hijau muda ;
- 1 (satu) buah surat pengiriman barang dengan nomor MTP 1 CS1001348 PT INDAH CARGO pengirim MARCEL telepon pengirim 081369132033 Alamat Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan Penerima an. ANWAR telepon penerima 085321771999 Alamat Kantor Indah Cargo Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah ;
- 1 (satu) buah kardus coklat dibungkus karung plastik warna putih bertuliskan pengirim An. MARCEL alas Partapura dengan tujuan Purwokerto An. ANWAR ;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia berikut kartu Sim Card Nomor 081369132033.
Putusan PN KALIANDA Nomor 407/Pid.Sus/2021/PN Kla |
|
Nomor | 407/Pid.Sus/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galang Syafta Arsitama, Mhbr Hakim Anggota Setiawan Adiputra |
Panitera | Panitera Pengganti Ferli Rosan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pid.Sus/2021/PN Kla
Statistik700