- Menyatakan Terdakwa Wawan Rusidi alias Ndeng bin Mortadin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual-beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kardus bersikan:
- 1 (satu) buah plastik klip Transparan bertuliskan 100 berisikan : 1 (satu) buah plastik klip Transparan berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip Transparan bertuliskan 100 berisikan : 5 (lima) buah plastik klip Transparan berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip Transparan bertuliskan 15 berisikan : 2 (dua) buah plastik klip Transparan berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip Transparan Kosong;
- Uang Tunai Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- 3 (Tiga) buah potongan pipet warna hitam;
- 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan kuning;
- 1 (satu) Timbangan Digital warna hitam Merk CAMRY;
- 1 (satu) Tv merk SHARP warna hitam;
- 1 (satu) unit resiver CCTV merk AJHUA warna hitam;
- 1 (satu) unit power suplay merk SIVITECH warna Silver;
- 4 (empat) unit Camera CCTV merk AJHUA warna putih;
- 1 (satu) gulung Kabel CCTV;
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna hitam ;
- Uang Tunai Sebesar Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Nba |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Intan Panji Nasarani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gibson Parsaoran, Br Hakim Anggota Fahrizza Balqish Quina |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana dengan Terdakwa atas nama Syabirin Alau alias Sabirtu bin (Alm) Asiang; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Nba
Statistik710