- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan tidak beralasan hukum atas tanah yang dikuasai oleh Tergugat Ambrosius Alias Ambolo, dengan posisi letak, sebagai berikut:
- Barat, dahulunya adalah tanah milik Agus (Alm) / (samak Toni) saat ini dikuasi oleh Ambrosius Alias Ambolo (Tergugat). Tanda batas gundukan tanah;
- Timur, Sungai Selimut, dengan tanda batas gundukan tanah,pohon sagu;
- Utara, tanah sawah, dahulu milik Toe (Alm) / (samak Ali) saat ini di kuasai oleh Ambrosius Alias Ambolo (Tergugat);
- Selatan, berbatas dengan tanah Elpira Apriyanti Yanti (Penggugat).
- Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah berdasarkan buku sertipikat hak milik bernomor 254, NIB. 14.08.13.04.00176, dengan luasan tanah: 4.354 M2, berdasarkan surat keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak tertanggal, 22 Juli tahun 2019, yang terletak di Dusun Bandong Setona, Desa Semade, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, dengan letak batas-batasnya adalah, sebagai berikut:
- Barat, dahulunya adalah tanah milik Agus (Alm) / (samak Toni) saat ini dikuasi oleh Ambrosius Alias Ambolo (Tergugat). Tanda batas gundukan tanah;
- Timur, Sungai Selimut, dengan tanda batas gundukan tanah,pohon sagu;
- Utara, tanah sawah, dahulu milik Toe (Alm) / (samak Ali) saat ini di kuasai oleh Ambrosius Alias Ambolo (Tergugat);
- Selatan, berbatas dengan tanah Elpira Apriyanti Yanti (Penggugat).
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.620.000,00 (dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN Ngabang Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Nba |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Intan Panji Nasarani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Favian Partogi Alexander Sianipar, Br Hakim Anggota Hario Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Swadesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah milik Penggugat Elpira Aprianti Yanti; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan