Putusan PN TENGGARONG Nomor 439/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 439/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Shhakim Anggota Arya Ragatnata, Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 439/Pid.Sus/2021/PN Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:Terdakwa I1. Nama Lengkap : SURIANSYAH Bin. IDAMANSYAH2. Tempat Lahir : Sedulang, Kab. Kutai Kartanegara3. Umur/Tgl. Lahir : 39 Tahun / 11 Desember 1981 4. Jenis Kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat Tinggal : Desa Sedulang Rt.010, Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa II 1. Nama Lengkap : RODI BIN. SULAIMAN (ALM)2. Tempat Lahir : Sedulang, Kab. Kutai Kartanegara3. Umur/Tgl. Lahir : 38 Tahun / 10 Agustus 1982 4. Jenis Kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat Tinggal : Desa Sedulang Rt.03, Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : NelayanTerdakwa III 1. Nama Lengkap : PADLI ALS. ONDON BIN. HASAN (ALM)2. Tempat Lahir : Sedulang, Kab. Kutai Kartanegara3. Umur/Tgl. Lahir : 43 Tahun / 01 Desember 1977 4. Jenis Kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat Tinggal : Desa Sedulang Rt.10, Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa IV 1. Nama Lengkap : SYAHRIN BIN. SAHAR2. Tempat Lahir : Sedulang, Kab. Kutai Kartanegara3. Umur/Tgl. Lahir : 44 Tahun / 14 Januari 1977 4. Jenis Kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat Tinggal : Desa Sedulang Rt.10, Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Nelayan Para Terdakwa tidak dilakukan penahanan; Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Jamaluddin, SH.,MH. C.L.A dan Deny Famuji, SH. Advokat pada kantor advokat JAMALUDDIN & PARTNER yang berkedudukan di Jalan Penyinggahan Nomor : 6 Rt 71 Kel.Loa Ipuh Kec.Tenggarong Kab.Kutai Kartanegara Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 07 September 2021 dan telah didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri tenggarong dengan nomor register No.W18-U4/303/HK.02.03/9/2021 pada tanggal 09 september 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 439/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 2 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 439/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 2 September 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I. SURIANSYAH Bin. IDAMANSYAH, Terdakwa II. RODI Bin. SULAIMAN (Alm), Terdakwa III. PADLI Als. ONDON Bin. HASAN (Alm) dan Terdakwa IV. SYAHRIN Bin. SAHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak menduduki lahan perkebunan secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 107 huruf a Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan tunggal; 2. Menjatukan pidana terhadap Terdakwa I. SURIANSYAH Bin. IDAMANSYAH, Terdakwa II. RODI Bin. SULAIMAN (Alm), Terdakwa III. PADLI Als. ONDON Bin. HASAN (Alm) dan Terdakwa IV. SYAHRIN Bin. SAHAR berupa pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 5 (lima) buah traffic cone (kerucut/segitiga lalulintas) warna orange;Dikembalikan kepada pihak PT. Agri East borneo Kencana melalui saksi RAFAEL BEDU Anak dari PAULUS PAI;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru KT-2924 UF;Dikembalikan kepada Terdakwa SURIANSYAH Bin. IDAMANSYAH;4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); Telah mendengar Pledoi dari Penasehat Hukum Para Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa terdakwa I. SURIANSYAH Bin IDAMANSYAH, terdakwa II. RODI Bin. SULAIMAN (Alm), terdakwa III. PADLI Als. ONDON Bin. HASAN (Alm) DAN terdakwa IV SYAHRIN Bin. HASAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan yaitu Pasal 107 huruf a UURI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;2. Membebaskan terdakwa I. SURIANSYAH Bin IDAMANSYAH, terdakwa II. RODI Bin. SULAIMAN (Alm), terdakwa III. PADLI Als. ONDON Bin. HASAN (Alm) DAN terdakwa IV SYAHRIN Bin. HASAN dari dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa I. SURIANSYAH Bin IDAMANSYAH, terdakwa II. RODI Bin. SULAIMAN (Alm), terdakwa III. PADLI Als. ONDON Bin. HASAN (Alm) DAN terdakwa IV SYAHRIN Bin. HASAN dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP;3. Mengembalikan nama baik terdakwa I. SURIANSYAH Bin IDAMANSYAH, terdakwa II. RODI Bin. SULAIMAN (Alm), terdakwa III. PADLI Als. ONDON Bin. HASAN (Alm) DAN terdakwa IV SYAHRIN Bin. HASAN di masyarakat, dengan mewajibkan kepada Penuntut Umum agar mengiklankan di beberapa harian (media massa).4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.Atau :Jika Majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (azasi) terdakwa sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil. Telah mendengar replik dari Penuntut Umum yang menyatakan bertetap pada Tuntutan Pidananya sedangkan Penasehat Hukum Para Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaanya; Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : Bahwa ia Terdakwa I. SURIANSYAH Bin. IDAMANSYAH, Terdakwa II. RODI Bin. SULAIMAN (Alm), Terdakwa III. PADLI Als. ONDON Bin. HASAN (Alm) dan Terdakwa IV. SYAHRIN Bin. SAHAR pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 Wita s/d hari Jum?at tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 Wita atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di pintu masuk pabrik kelapa sawit PT. Agri Eastborneo Kencana Desa Sedulang, Kec. Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari Terdakwa I. SURIANSYAH Bin. IDAMANSYAH, Terdakwa II. RODI Bin. SULAIMAN (Alm), Terdakwa III. PADLI Als. ONDON Bin. HASAN (Alm) dan Terdakwa IV. SYAHRIN Bin. SAHAR merasa bahwa pihak PT. Agri Eastborneo Kencana yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit belum membayar sisa hasil usaha (SHU) bulan Juli 2020 penjualan kepala sawit kepada Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang 1 (BTSS 1) dan koperasi Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang 2 (BTSS 2) yang merupakan kerjasama atau Kemitraan kebun plasma dengan PT. Agri Eastborneo Kencana selanjutnya Terdakwa I. SURIANSYAH Bin. IDAMANSYAH, Terdakwa II. RODI Bin. SULAIMAN (Alm), Terdakwa III. PADLI Als. ONDON Bin. HASAN (Alm) dan Terdakwa IV. SYAHRIN Bin. SAHAR mendatangi pabrik Kelapa sawit PT. Agri Eastborneo Kencana dan melakukan penutupan pintu masuk menuju pabrik dengan cara Terdakwa I. SURIANSYAH Bin. IDAMANSYAH memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih biru KT-2924 UF dan menaruh traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) di depan pintu masuk menuju pabrik, Terdakwa II. RODI Bin. SULAIMAN (Alm) menaruh traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) di depan pintu masuk menuju pabrik, Terdakwa III. PADLI Als. ONDON Bin. HASAN (Alm) menaruh traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) di depan pintu masuk menuju pabrik dan Terdakwa IV. SYAHRIN Bin. SAHAR menaruh traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) dan memarkir sepeda motor yamaha vixion warna hitam KT- 6533 US (DPB) di depan pintu masuk menuju pabrik, yang mana pintu masuk menuju pabrik tersebut berada didalam Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT. Agri Eastborneo Kencana berdasarkan SK Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 503/04/SK-DISBUN KUKAR/X/2005 tanggal 07 Oktober 2005 tentang Izin Usaha Budidaya Komoditi Kelapa Sawit PT. Agri Eastborneo Kencana seluas + 12.000 Ha yang terletak di Desa Sedulang dan Menamang Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara dan masuk dalam NIB 16.04.00.00.00059 Sertifikat HGU No. 12, Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara an. Pemegang hak PT. Agri Easborneo Kencana.- Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut kegiatan produksi PT. Agri Easborneo Kencana berupa pengangkutan tandan buah segar (TBS) sebanyak 8 unit, kernel 5 unit dan janjang kosong (limbah sawit) 4 unit terhenti total dan tidak bisa masuk melakukan bongkat muat TBS dan PT. Agri Easborneo Kencana mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah).Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf a Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti atas surat dakwaan tersebut serta Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1. Sugianto Bin Sapon, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi pernah diperiksa dikepolisian dan keterangan saksi dalam BAP kepolisian adalah benar; ? Bahwa saksi bekerja di PT. Agri Eastborneo sebagai Senior Estate Manager;? Bahwa PT. Agri Eastborneo Kencana merupakan perusahaan di bidang perkebunan Kelapa Sawit yang kegiatannya dilakukan di Desa Sedulang dan Desa Menamang Kiri Kec.Muara Kaman Kab. Kukar;? Bahwa PT. Agri Eastborneo Kencana dalam melakukan kegiatannya ada berkerjasama kebun plasma dengan 3 koperasi yaitu Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS 1) dan Bina Tani Sawit Sedulang Dua (BTSS 2 dan) Bina Tani Menamang Kiwa (BTMK) ;? Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di pintu masuk pabrik kelapa sawit PT. Agri Eastborneo Kencana Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara telah terjadi penutupan pabrik kelapa sawit PT. Agri Eastborneo Kencana yang dilakukan oleh para terdakwa yang adalah sebagai pengurus Koperasi BTSS 1 dan BTSS 2 ;? Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut melalui grup whatssapp yang dilaporkan oleh Sdr. TAUFIK selaku Security Pabrik setelah mendapat informasi tersebut saksi langsung ke lokasi penutupan untuk melihat langsung ;? Bahwa cara para terdakwa melakukan perbuatan penutupan tersebut dengan memasang trafficcone (kerucut/segitiga lalu lintas) sebanyak 5 (lima) buah berwarna orange yang di taruh sejajar di pintu masuk pabrik dan memalangkan 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan Yamaha Vixion warna hitam ;? Bahwa trafficcone (kerucut/segitiga lalu lintas) sebanyak 5 (lima) buah ialah milik PT. Agri Eastborneo Kencana dan untuk pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tersebut setahu saksi milik Terdakwa Suriansyah dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik Terdakwa Syahrin ;? Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena menuntut kepada manajemen PT. Agri Eastborneo Kencana atas pemotongan sisa hasil usaha (SHU) yang melebihi 30% (tiga puluh persen); ? Bahwa para terdakwa melakukan penutupan jalan masuk pabrik kelapa sawit tanpa seizin dari PT. Agri Eastborneo Kencana;? Bahwa lokasi penutupan tersebut masuk dalam areal milik perizinan perkebunan PT. Agri Eastborneo Kencana;? Bahwa akibat adanya penutupan tersebut sehingga kegiatan bongkar muat TBS dan jankos dari kebun menuju pabrik serta pengangkutan CPO (crude palm oil) dan kernel berhenti total karena dilarang para terdakwa;? Bahwa kerugian yang dialami PT.Agri Eastborneo Kencana akibat perbuatan tersebut kurang lebih sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;2. Rafael Bedu Anak Dari Paulus Pai, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi pernah diperiksa dikepolisian dan keterangan saksi dalam BAP kepolisian adalah benar; ? Bahwa saksi bekerja di PT. Agri Eastborneo Kencana yaitu sebagai security dan tugas saksi menjaga keamaan ;? Bahwa kejadian penutupan pabrik kelapa sawit PT. Agri Eastborneo Kencana pada tanggal 1 Oktober 2020 sekira pukul 14.19 WITA bertempat di pintu masuk pabrik kelapa sawit PT. Agri Eastborneo Kencana Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa yang melakukan penutupan tersebut adalah para terdakwa sebagai pengurus Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang 1 (BTSS 1) dan pengurus Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang 2 (BTSS 2);? Bahwa dengan adanya penutupan tersebut yang saksi lakukan hanya tetap didalam pos security sambil memantau situasi ;? Bahwa penutupan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara Terdakwa Suriansyah memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih biru KT-2924 UF dan menaruh traffic cone di depan pintu masuk, Terdakwa Rodi menaruh traffic cone di depan pintu masuk, Terdakwa Padli menaruh traffic cone di depan pintu masuk dan Terdakwa Syahrin menaruh traffic cone serta memarkir sepeda motor yamaha vixion warna hitam KT- 6533 US di depan pintu masuk menuju pabrik ;? Bahwa 5 (lima) buah traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) adalah milik PT. AEK sedangkan 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat dan yamaha vixion adalah milik para terdakwa;? Bahwa tujuannya para terdakwa melakukan penutupan tersebut karena melarang angkutan TBS masuk ke dalam pabrik dan angkutan yang berada didalam pabrik dilarang keluar;? Bahwa penyebab para terdakwa melakukan penutupan tersebut karena adanya tuntutan dari pihak Koperasi BTSS 1 dan BTSS 2 kepada pihak manajemen PT. AEK mengenail pembagian sisa hasil usaha (SHU);? Bahwa akibat adanya penutupan tersebut kegiatan produksi berupa pengolahan buah dan bongkar muat pengangkutan tandan buah segar (TBS), kernel, CPO (crupe palm oli) dan jankos (janjang kosong) menjadi terhenti total dan tidak bekerja ;? Bahwa Para Terdakwa melakukan penutupan pintu masuk menuju pabrik tanpa izin dari PT. Agri Eastborneo Kencana;? Bahwa pada waktu kejadian Terdakwa Syahrin menyampaikan kepada saksi Taufik Hidayat yang berada di Pos security dengan berkata ?Pintu Kami Tutup?, dan setelah itu kendaraan dilarang melintas;Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;3. Taufik Hidayat Bin Mulya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi pernah diperiksa dikepolisian dan keterangan saksi dalam BAP kepolisian adalah benar; ? Bahwa terjadi penutupan jalan masuk pintu gerbang pabrik PKS PT. AEK pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekitar jam 14.19 WITA bertempat Dusun Sedulang Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai pengurus koperasi BTSS 1 dan BTSS 2 ;? Bahwa penutupan tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa Suriansyah memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih biru KT-2924 UF dan menaruh traffic cone di depan pintu masuk menuju pabrik, Terdakwa Rodi menaruh traffic cone di depan pintu masuk menuju pabrik, Terdakwa Padli menaruh traffic cone di depan pintu masuk menuju pabrik dan Terdakwa Syahrin menaruh traffic cone dan memarkir sepeda motor yamaha vixion warna hitam KT- 6533 US (DPB) di depan pintu masuk menuju pabrik;? Bahwa Terdakwa Syahrin menyampaikan kepada saksi pada saat sedang di Pos security ?Pintu Kami Tutup?, dan setelah itu kendaraan dilarang melintas;? Bahwa Para Terdakwa melakukan penutupan pintu masuk menuju pabrik tanpa izin dari PT. Agri Eastborneo Kencana;? Bahwa akibat dari penutupan tersebut aktifitas operasional PT. AEK berhenti total dan kendaraan dump truck pengangkut jangkos, pengangkut TBS, pengangkut CPO dan pengangkut karnel tidak bisa keluar masuk pabrik PKS PT. AEK ;Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;4. Munsyarifudin Bin Hartoyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi melakukan pengecekan dan pengambilan titik koordinat di lokasi penutupan pabrik kelapa sawit PT. Agri Eastborneo Kencana Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegera pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 WITA sampai dengan 12.30 WITA bersama-sama dengan pihak kepolisian, Badan Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegera dan pihak perusahaan PT. Agri Eastborneo Kencana;? Bahwa pengambilan titik koordinat tersebut dengan menggunakan alat ukur GPS (Global Position System) Navigasi merk Garmin GPS map 76CSx dan metode yang gunakan yaitu dengan cara Pengabilan titik atau Poin;? Bahwa hasil yang diperoleh dari kegiatan pengecekan dan pengambilan titik koordinat tersebut diatas diketahui bahwa lokasi dimaksud berada di dalam Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT. Sawit Kaltim Lestari ;? Bahwa setelah saksi melakukan pengambilan titik koordinat kemudian hasil pengambilan titik koordinat tersebut saksi plotkan pada peta perizinan usaha perkebunan PT. Sawit Kaltim Lestari kemudian dibuatkan peta hasil pengambilan koordinat;Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;5. Dedy Setyo Irawan Bin Sukir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi melakukan pengecekan dan pengambilan titik koordinat di lokasi penutupan pabrik kelapa sawit PT. Agri Eastborneo Kencana Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegera pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 WITA sampai dengan 12.30 WITA bersama-sama dengan pihak kepolisian, Badan Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegera dan pihak perusahaan PT. Agri Eastborneo Kencana;? Bahwa pengambilan titik koordinat tersebut dengan menggunakan alat ukur GPS (Global Position System) Navigasi merk Garmin GPS map 76CSx dan metode yang gunakan yaitu dengan cara Pengabilan titik atau Poin;? Bahwa hasil yang diperoleh dari kegiatan pengecekan dan pengambilan titik koordinat tersebut diatas diketahui bahwa lokasi masuk dalam NIB 00059 Sertipikat HGU No. 12 / Desa Sedulang an. PT. Agri Easborneo yang terletak di Kecamatan Muara Kaman;? Bahwa saksi melakukan pengambilan titik koordinat kemudian hasil pengambilan titik koordinat tersebut saksi plotkan pada peta Hak Guna Usaha PT. Agri Eastborneo Kencana No. 12 dan kemudian dibuatkan peta hasil pengambilan koordinat;Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:1. Kiswandhono, S.H., M.H Bin Soekisno Tirtosugondo, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:- Bahwa Lahan Perkebunan dalam Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memiliki pengertian yaitu bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan;- Bahwa yang menjadi objek lahan perkebunan sebagaimana bunyi Pasal 107 huruf a UURI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan ialah bidang tanah yang dipakai untuk usaha perkebunan, baik usaha budidaya usaha pengolahan hasil maupun usaha jasa perkebunan;- Bahwa untuk lokasi pabrik kelapa sawit yang berada di dalam perizinan perkebunan termasuk dalam pengertian lahan perkebunan yaitu bidang tanah untuk usaha perkebunan yang digunakan untuk pengolahan hasil usaha perkebunan;- Bahwa menggunakan Lahan Perkebunan memiliki pengertian mengambil manfaatnya atau melakukan sesuatu pada bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan;- Bahwa ahli berpendapat secara tidak sah memiliki pengertian yaitu dilakukan tidak sesuai aturan/norma/kaidah atau dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang memiliki hak/kewenangan terhadap sesuatu;- Bahwa dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, kata dilarang dimaksudkan bahwa undang-undang memerintahkan kepada Setiap Orang supaya tidak melakukan sesuatu; tidak memperbolehkan berbuat sesuatu karena dilakukan secara tidak sah;- Bahwa Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata menggunakan memiliki pengertian yaitu memakai (alat, perkakas); mengambil manfaatnya; melakukan sesuatu dengan: tidak boleh ~ kekerasan;- Bahwa. Klausul menduduki dan/atau menguasai Lahan Perkebunan memiliki pengertian mendiami, merebut dan menempati dan/atau berkuasa atas (sesuatu), mengenakan kuasa (pengaruh dan sebagainya), mengurus, mengendalikan sesuatu pada bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan.- Bahwa perbuatan-perbuatan yang dirumuskan sebagai unsur delik dalam Pasal 107 huruf (a) Undang-Undang RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan bersifat ?kumulatif?-?alternatif?, artinya terhadap bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang tersebut, dapat diterapkan secara bersama-sama, dan juga dapat diterapkan secara sendiri-sendiri.- Bahwa perbuatan sekelompok orang / perorangan tersebut dapat dipersangkakan melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 huruf ( a ) UURI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, apabila sekelompok orang dimaksud bukan petugas yang berwenang / tidak memiliki ijin untuk melakukan suatu kegiatan pada lahan perkebunan yang sudah diberikan Ijin Usaha Perkebunan;- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pengurus Koperasi BTSS 1 dan Koperasi BTSS 2 dengan meletakkan/menaruh 5 buah traffic cone (kerucut segitiga) di pintu masuk pabrik dan memalangkan 2 unit sepeda motor honda Beat dan Yamaha Vixion sebagai bentuk protes apabila tidak diatur atau diperkenankan dalam perjanjian bersama, maka dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana ?Setiap orang secara tidak sah menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan?, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a UURI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan;Terhadap keterangan Ahli tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) ; Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Terdakwa I SURIANSYAH Bin. IDAMANSYAH : ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 sekitar jam 14.30 WITA tepatnya di jalan pintu keluar-masuk pabrik kelapa sawit PT. Agri Eastborneo Kencana Km. 12 Dusun Sedulang Rt. 10 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa melakukan penutupan jalan masuk perusahaan; ? Bahwa Terdakwa melakukan penutupan jalan masuk perusahaan tersebut bersama dengan Terdakwa Rodi, Terdakwa Padli Als Andon, Terdakwa Syahrin; ? Bahwa pada saat melakukan penutupan terdakwa menaruh trafic con dan memarkir kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik Terdakwa sendiri di jalan keluar-masuk pintu pabrik PKS PT. AEK, Terdakwa Rodi menaruh traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) di depan pintu masuk menuju pabrik, Terdakwa Padli Als. Ondon menaruh traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) di depan pintu masuk menuju pabrik dan Terdakwa Syahrin menaruh traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) dan memarkir sepeda motor yamaha vixion warna hitam KT- 6533 US (DPB) di depan pintu masuk menuju pabrik;? Bahwa tujuan melakukan penutupan tersebut agar perusahaan menanggapi tuntutan koperasi dan meminta penjelasan perihal pendapatan SHP koperasi BTSS1 dan BTSS2 yang tertunda karena sebelumnya Perusahaan tidak memberikan jawaban atas protes tersebut;? Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut ; ? Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak PT. AEK untuk melakukan penutupan jalan masuk perusahaantersebut;Terdakwa II RODI BIN. SULAIMAN (ALM): ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 sekitar jam 14.30 WITA tepatnya di jalan pintu keluar-masuk pabrik kelapa sawit PT. Agri Eastborneo Kencana Km. 12 Dusun Sedulang Rt. 10 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa melakukan penutupan jalan masuk perusahaan; ? Bahwa Terdakwa melakukan penutupan jalan masuk perusahaan tersebut bersama dengan Terdakwa Suriansyah, Terdakwa Padli Als Andon, Terdakwa Syahrin; ? Bahwa Terdakwa merupakan pengurus Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang Dua (BTSS 2) dan jabatan Terdakwa sebagai Ketua sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;? Bahwa pengurus koperasi Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS 1) terdiri dari M. Yakub sebagai Ketua, Herlani sebagai Sekretaris, H. Jamli sebagai Bendahara, Suryansyah, anto dan Joni sebagai Pengawas, sedangkan dari pengurus Koperasi BTSS 2 Terdakwa sebagai Ketua, Terdakwa Fadli Alias Odon sebagai wakil ketua, Terdakwa Syahrin sebagai Bendahara, dan Saudara Ali sebagai Pengawas;? Bahwa tujuan melakukan penutupan tersebut untuk meminta respon kepada PT. AEK mengenai sisa hasil usaha (SHU) bulan Juli 2020 yang belum dibayarkan kepada pihak Koperasi BTSS 1 dan BTSS 2 dan selain itu sebagai bentuk kekecewaan Koperasi BTSS 1 dan BTSS 2 yang seharusnya BTSS 2 mendapatkan hasil tagihan sesuai perhitungan sebesar Rp243.088.181,00 (dua ratus empat puluh tiga delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) namun yang diterima oleh pihak BTSS 2 hanya sebesar Rp. 40.966.852,00 (empat puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah);? Bahwa Lokasi penutupan pabrik tersebut masuk dalam areal perizinan perkebunan PT. Agri Eastborneo Kencana dan masuk dalam areal perkebunan plasma Koperasi BTSS 2;? Bahwa pasa saat penutupan tersebut Terdakwa menaruh traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) di depan pintu masuk menuju pabrik Terdakwa Suriansyah memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih biru KT-2924 UF dan menaruh traffic cone di depan pintu masuk menuju pabrik, Terdakwa Padli Als. Ondon menaruh traffic cone di depan pintu masuk menuju pabrik dan Terdakwa Syahrin menaruh traffic cone dan memarkir sepeda motor yamaha vixion warna hitam KT- 6533 US (DPB) di depan pintu masuk menuju pabrik;? Bahwa kegiatan yang dilakukan PT. Agri Eastborneo Kencana sebelum adanya penutupan tersebut adalah kegiatan produksi dan kegiatan pengangkutan tandan buah segar (TBS) dan jankos menuju keluar masuk pabrik;? Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ? Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak PT. AEK untuk melakukan penutupan jalan masuk perusahaan tersebut;Terdakwa III PADLI ALS. ONDON BIN. HASAN (ALM) :? Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 sekitar jam 14.30 WITA tepatnya di jalan pintu keluar-masuk pabrik kelapa sawit PT. Agri Eastborneo Kencana Km. 12 Dusun Sedulang Rt. 10 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa melakukan penutupan jalan masuk perusahaan; ? Bahwa Terdakwa melakukan penutupan jalan masuk perusahaan tersebut bersama dengan Terdakwa Suriansyah, Terdakwa Rodi, Terdakwa Syahrin; ? Bahwa Terdakwa merupakan pengurus Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang Dua (BTSS 2) dan Jabatan Terdakwa sebagai wakil Ketua sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;? Bahwa tujuan melakukan penutupan jalan pabrik tersebut untuk meminta respon kepada PT. AEK mengenai sisa hasil usaha (SHU) bulan Juli 2020 yang belum dibayarkan kepada pihak Koperasi BTSS 1 dan BTSS 2 dan juga sebagai bentuk kekecewaan Koperasi BTSS 1 dan BTSS 2 dimana seharusnya BTSS 2 mendapatkan hasil tagihan sesuai perhitungan sebesar Rp 243.088.181,00 (dua ratus empat puluh tiga delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) namun yang diterima oleh pihak BTSS 2 hanya sebesar Rp 40.966.852,00 (empat puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah);? Bahwa Lokasi penutupan pabrik yang Terdakwa dkk lakukan masuk dalam areal perizinan perkebunan PT. Agri Eastborneo Kencana dan masuk dalam areal perkebunan plasma Koperasi BTSS 2;? Bahwa pada saat penutupan tersebut Terdakwa menaruh traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) di depan pintu masuk menuju pabrik, Terdakwa Suriansyah memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih biru KT-2924 UF dan menaruh traffic cone, Terdakwa Padli Als. Ondon menaruh traffic cone ,Terdakwa Syahrin menaruh traffic cone dan memarkir sepeda motor yamaha vixion warna hitam KT- 6533 US (DPB) di depan pintu masuk menuju pabrik;? Bahwa dengan adanya penutupan jalan masuk pabrik tersebut kegiatan produksi PT. Agri Eastborneo Kencana berupa pengolahan buah dan kegiatan pengangkutan tandan buah segar (TBS) dan jankos menjadi terhenti karena kendaraan tidak bisa masuk dan keluar pabrik;? Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ? Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak PT. AEK untuk melakukan penutupan jalan masuk perusahaantersebut;Terdakwa IV SYAHRIN BIN. SAHAR : ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 sekitar jam 14.30 WITA tepatnya di jalan pintu keluar-masuk pabrik kelapa sawit PT. Agri Eastborneo Kencana Km. 12 Dusun Sedulang Rt. 10 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa melakukan penutupan jalan masuk perusahaan; ? Bahwa Terdakwa melakukan penutupan jalan masuk perusahaan tersebut bersama dengan Terdakwa Suriansyah, Terdakwa Rodi dan Terdakwa Padli Als Andon; ? Bahwa Terdakwa merupakan pengurus Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang Dua dan Jabatan Terdakwa sebagai Bendahara sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;? Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Bendahara di Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang Dua ialah mengelola uang Koperasi sebelum didistribusikan kepada seluruh pengurus dan anggota koperasi;? Bahwa tujuan melakukan penutupan jalan pabrik tersebut untuk meminta respon kepada PT. AEK mengenai sisa hasil usaha (SHU) bulan Juli 2020 yang belum dibayarkan kepada pihak Koperasi BTSS 1 dan BTSS 2 dan juga sebagai bentuk kekecewaan Koperasi BTSS 1 dan BTSS 2 dimana seharusnya BTSS 2 mendapatkan hasil tagihan sesuai perhitungan sebesar Rp 243.088.181,00 (dua ratus empat puluh tiga delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) namun yang diterima oleh pihak BTSS 2 hanya sebesar Rp 40.966.852,00 (empat puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah);? Bahwa cara Terdakwa melakukan penutupan pintu pabrik dengan cara memasang traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) berwarna orange yang di taruh sejajar di pintu masuk pabrik dan memalangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion KT 6533 US, Terdakwa Suriansyah memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih biru KT-2924 UF dan menaruh traffic cone di depan pintu masuk menuju pabrik, Terdakwa Rodi menaruh traffic cone di depan pintu masuk menuju pabrik dan Terdakwa Padli Als. Ondon menaruh traffic cone) di depan pintu masuk menuju pabrik;? Bahwa setelah melakukan penutupan tersebut terdakwa bersama yang lainnya menunggu dan sambil memantau di warung kopi, yang lokasi warungnya dengan pintu pabrik sekitar 50 (lima puluh) meter;? Bahwa pemilik traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) sebanyak 5 (lima) buah ialah milik PT. Agri Eastborneo Kencana;? Bahwa sepeda motor Honda Beat warna biru putih adalah milik Terdakwa Suriansyah sedangkan sepeda motor Yamaha Vixion adalah milik Terdakwa namun sudah Terdakwa jual sekitar bulan November 2020 kepada karyawan perusahaan Kencana;? Bahwa dengan adanya penutupan tersebut kegiatan produksi PT. Agri Eastborneo Kencana berupa pengolahan buah masih berjalan dan kegiatan pengangkutan tandan buah segar (TBS) tidak bisa masuk ke dalam pabrik dan pengangkutan janjang kosong tidak bisa keluar pabrik sehingga kegiatan bongkar muat buah menjadi terhenti total;? Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ? Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak PT. AEK untuk melakukan penutupan jalan masuk perusahaantersebut;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 5 (lima) buah traffic cone (kerucut/segitiga lalulintas) warna orange;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru KT-2924 UF;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 sekitar jam 14.30 WITA telah dilakukan penutupan di jalan pintu keluar-masuk pabrik kelapa sawit PT. Agri Eastborneo Kencana Km. 12 Dusun Sedulang Rt. 10 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilakukan oleh para terdakwa selaku pengurus koperasi BTSS 1 dan BTSS 2; ? Bahwa para terdakwa melakukan penutupan dengan cara terdakwa Suriansyah menaruh trafic con dan memarkir kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih di jalan keluar-masuk pintu pabrik PKS PT. AEK, Terdakwa Rodi menaruh traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) di depan pintu masuk menuju pabrik, Terdakwa Padli Als. Ondon menaruh traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) di depan pintu masuk menuju pabrik dan Terdakwa Syahrin menaruh traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) dan memarkir sepeda motor yamaha vixion warna hitam KT- 6533 US di depan pintu masuk menuju pabrik;? Bahwa bahwa tujuan dilakukannya penutupan tersebut oleh para terdawa sebagai bentuk protes atau meminta respon kepada PT. AEK mengenai sisa hasil usaha (SHU) bulan Juli 2020 yang belum dibayarkan kepada pihak Koperasi BTSS 1 dan BTSS 2 dan selain itu sebagai bentuk kekecewaan Koperasi BTSS 1 dan BTSS 2 yang seharusnya BTSS 2 mendapatkan hasil tagihan sesuai perhitungan sebesar Rp 243.088.181,00 (dua ratus empat puluh tiga delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) namun yang diterima oleh pihak BTSS 2 hanya sebesar Rp 40.966.852,00 (empat puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah);? Bahwa pemilik traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) sebanyak 5 (lima) buah ialah milik PT. Agri Eastborneo Kencana;? Bahwa sepeda motor Honda Beat warna biru putih adalah milik Terdakwa Suriansyah sedangkan sepeda motor Yamaha Vixion adalah milik Terdakwa namun sudah Terdakwa jual sekitar bulan November 2020 kepada karyawan perusahaan Kencana;? Bahwa kegiatan PT. Agri Eastborneo Kencana sebelum adanya pentupan di pintu masuk menuju pabrik berupa kegiatan produksi pengolahan buah sedangkan kegiatan pengangkutan ialah berupa pengangkutan tandan buah segar (TBS) dan jankos menuju keluar masuk pabrik;? Bahwa dengan adanya perbuatan penutupan jalan masuk pabrik kelapa sawit PT. Agri Eastborneo Kencana maka kegiatan produksi PT. Agri Eastborneo Kencana berupa pengolahan buah masih berjalan akan tetapi kegiatan pengangkutan tandan buah segar (TBS) menjadi terhenti total karena kendaraan tidak bisa masuk ke dalam maupun keluar pabrik;? Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak PT. AEK untuk melakukan penutupan jalan masuk perusahaan tersebut;? Bahwa akibat perbuatan penutupan tersebut PT.Agri Eastborneo Kencana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);? Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat lokasi penutupan yang dilakukan para terdakwa berada di dalam Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT. Sawit Kaltim Lestari dan masuk dalam NIB 00059 Sertipikat HGU No. 12 / Desa Sedulang an. PT. Agri Easborneo yang terletak di Kecamatan Muara Kaman;? Bahwa ahli berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai bentuk protes apabila tidak diatur atau diperkenankan dalam perjanjian bersama, maka dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a UURI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan;? Bahwa para saksi dan para terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap Orang ; 2. Secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana unsur-unsur tersebut diatas ; Ad.1. Unsur ?Setiap Orang?; Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan adalah perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, dan dalam hubungannya dengan perkara ini, yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah orang yang bernama Terdakwa I SURIANSYAH Bin. IDAMANSYAH, Terdakwa II RODI BIN. SULAIMAN (ALM), Terdakwa III PADLI ALS. ONDON BIN. HASAN (ALM), dan Terdakwa IV SYAHRIN BIN. SAHAR dengan segala identitasnya tersebut dan para Terdakwa mengakui apa yang tertera dalam surat dakwaan serta Para Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi;Ad.2. Unsur ?Secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan?; Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dari unsur tersebut terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Lahan Perkebunan berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah bidang tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan;Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan atau menguasai , namun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijelaskan yang dimaksud dengan ?mengerjakan? adalah kegiatan melakukan, melaksanakan, menjalankan, berbuat sesuatu; Yang dimaksud dengan ?menggunakan? adalah memakai, melakukan,mengambil suatu manfaat; Yang dimaksud dengan ?menduduki? adalah merebut,menempati, mendiami, atau menguasai; sedangkan yang dimaksud ?menguasai? adalah berkuasa atas (sesuatu), memegang kekuasaan atas (sesuatu);Menimbang, bahwa ?tidak sah? dalam unsur ini tidak bisa lepas dari pengertian tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggung jawab, yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang hukum pidana yang diberi sanksi berupa sanksi pidana, dengan demikian pengertian tidak sah kaitan dengan perbuatan yang sudah diatur dalam perundang-undangan sebagai suatu tindak pidana yang bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan kehendak orang lain;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan para terdakwa dapat dikategorikan dan memenuhi sebagaimana pengertian rumusan unsur ? unsur diatas; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 sekitar jam 14.30 WITA tepatnya di jalan pintu keluar-masuk pabrik kelapa sawit PT. Agri Eastborneo Kencana Km. 12 Dusun Sedulang Rt. 10 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, Para Terdakwa melakukan penutupan jalan masuk perusahaan tersebut;Menimbang, bahwa para terdakwa melakukan penutupan tersebut dengan perannya masing ? masing akan tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu agar serta melarang angkutan di pihak PT. Agri Eastborneo Kencana tidak dapat masuk ke dalam pabrik dan angkutan yang berada didalam pabrik dilarang untuk keluar;Menimbang, bahwa perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dikarenakan para terdakwa adalah sebagai penggurus Koperasi di BTSS 1 dan BTSS 2 yang menjalin kerjasama dengan pihak PT. Agri Eastborneo Kencana berupa perkebunan plasma sawit dan sebagai bentuk protes/kekecewaan serta meminta respon dari pihak PT. Agri Eastborneo Kencana terkait permasalahan mengenai sisa hasil usaha (SHU) bulan Juli 2020 yang belum dibayarkan kepada pihak Koperasi BTSS 1 dan BTSS 2, terutama kepada pihak BTSS 2 yang seharusnya mendapatkan hasil tagihan sesuai perhitungan sebesar Rp243.088.181,00 (dua ratus empat puluh tiga delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) namun yang diterima oleh pihak BTSS 2 hanya sebesar Rp40.966.852,00 (empat puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah);Menimbang, bahwa perbuatan penutupan jalan masuk tersebut para terdakwa lakukan dengan cara ? cara Terdakwa Suriansyah memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih biru KT-2924 UF dan menaruh traffic cone di depan pintu masuk, Terdakwa Rodi menaruh traffic cone di depan pintu masuk, Terdakwa Padli menaruh traffic cone di depan pintu masuk dan Terdakwa Syahrin menaruh traffic cone serta memarkir sepeda motor yamaha vixion warna hitam KT- 6533 US di depan pintu masuk menuju pabrik ;Menimbang, Bahwa 5 (lima) buah traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) adalah milik PT. Agri Eastborneo Kencana yang memang berada disekitar lokasi sedangkan 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat dan yamaha vixion adalah milik para terdakwa;Menimbang, bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kegiatan produksi berupa pengolahan buah dan bongkar muat pengangkutan tandan buah segar (TBS), kernel, CPO (crupe palm oli) dan jankos (janjang kosong) pihak PT. Agri Eastborneo Kencana menjadi terhenti total dan tidak bekerja;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian rangkaian fakta tersebut majelis hakim menilai bahwa PT. Agri Eastborneo Kencana merupakan perusahaan di bidang perkebunan Kelapa Sawit yang telah mempunyai izin arahan, izin lokasi, izin penggarapan (LC / Land Clearing), dan juga SIUP dari pemerintahan daerah oleh karena itu terkait lokasi kejadian terjadinya perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa dapat dikategorikan sebagai lahan perkebunan yang digunakan untuk usaha perkebunan oleh pihak PT. Agri Eastborneo Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam perkara aquo;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa yaitu berupa penutupan jalan masuk PT. Agri Eastborneo Kencana yaitu dengan menaruh traffic cone dan 2 (dua) unit sepeda motor yang disusun untuk menghalangi serta melarang kegiatan PT.Agri Eastborneo Kencana diareal usaha perkebunannya majelis hakim berpendapat bahwa dengan melihat serta menilai sifat dari maksud dari tujuan para terdakwa melakukan perbuatannya dimana akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut yang walaupun hanya dilakukan dalam waktu yang singkat maupun dengan dalih sebagai bentuk protes akan tetapi majelis hakim menilai bahwa perbuatan tersebut berdampak dan menimbulkan akibat bagi korban hingga korban yang adalah notabene seharusnya sebagai pemilik ataupun yang berwenang menurut hukum terhadap lahan perkebunan ataupun lokasi kejadian tidak dapat beraktifitas sebagaimana mestinya. Yang mana hal tersebut juga menurut majelis hakim sudah sepatutnya diketahui oleh para terdakwa maka berdasarkan pertimbangan tersebut terhadap perbuatan adalah suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dengan maksud dan tujuan untuk menduduki maupun menguasai suatu tempat tertentu dan menjadi dalam penguasaannya atau seolah ? olah berkuasa serta memegang kekuasaan terhadap suatu objek tertentu yang dalam perkara aquo adalah lahan perkebunan milik PT.Agri Eastborneo Kencana;Menimbang, bahwa selanjutnya terkait apakah perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dilakukan secara sah atau tidak, baerdasarkan fakta dipersidangan majelis hakim berpandangan bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan/kehendak maupun ijin dari pihak PT.Agri Eastborneo Kencana hingga mengakibatkan kegiatan perkebunan dari PT.Agri Eastborneo Kencana terhenti dan menimbulkan kerugian bagi PT.Agri Eastborneo Kencana;Menimbang, bahwa perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi korban adalah jelas dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang diluar dari kehendak korban dalam hal ini PT.Agri Eastborneo Kencana;Menimbang, bahwa dengan melihat juga dari tujuan para terdakwa melakukan perbuatannya yaitu sebagai bentuk protes dan kekecewaan karena merasa adanya perselisihaan/permasalaahan terkait kerjasama usaha perkebunan yang dilakukan oleh kedua beleh pihak dan menurut majelis hakim langkah ? langkah dan sikap yang diambil para terdakwa tersebut adalah suatu sikap/Perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) dimana sikap tersebut adalah suatu sikap yang bertentangan dengan hukum karena secara sepihak tanpa berlandaskan hukum maupun aturan melakukan tindakan yang hanya berdasarkan keikutsertaan emosional serta kurang pemahamannya tentang hukum sehingga mengakibatkan terlanggarnya hak ? hak orang lain dalam hal ini adalah ini PT.Agri Eastborneo Kencana;Menimbang, bahwa majelis hakim berpandangan tersebut di atas dilandasi karena seharusnya para terdakwa apabila merasa ada hak ? haknya yang dilanggar dapat menempuh upaya hukum lain selain melakukan perbuatan main hakim sendiri yaitu berupa mekanisme gugatan secara perdata di pengadilan terkait permasalahan kerjasama antara para terdakwa dan PT.Agri Eastborneo Kencana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh rumusan dalam unsur ini yaitu para terdakwa telah melakukan perbuatan secara tidak sah menduduki dan menguasai lahan perkebunan, dengan demikian unsur kedua dari pasal ini telah terpenuhi ;Ad.3. Unsur ?Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan?; Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu : 1. Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader). 2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen). 3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader). Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis hakim akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbukti tersebut dilakukan bersama-sama. Jika dilakukan oleh para terdakwa secara bersama-sama tentunya perlu dilihat sampai sejauh mana peranan dan hubungan terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) disebutkan bahwa ada orang yang turut serta melakukan perbuatan apabila ada 2 (dua) orang atau lebih ikut serta dalam pelaksanaan perbuatan Kemudian Drs. PAF. Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, halaman 600-601 yang mendukung ajaran ?objectieve deelnemings theorie? mensyaratkan diantara para peserta tersebut harus ada kesadaran bahwa mereka telah melakukan suatu kerja sama untuk melakukan suatu perbuatan pidana, karena faktor kesadaran melakukan kerja sama tersebut sebagai faktor yang sangat menentukan untuk dapat dikatakan ada suatu medeplegen. Lebih lanjut Simons dan Langemeijer menegaskan apabila kesadaran tentang adanya suatu kerja sama itu ternyata tidak ada, maka orang juga tidak dapat mengatakan bahwa disitu terdapat suatu perbuatan turut melakukan. Adanya kerja sama tersebut tidaklah perlu sebelumnya para peserta memperjanjikan suatu kerja sama seperti itu, melainkan cukup apabila pada saat suatu perbuatan pidana itu dilakukan setiap orang diantara para peserta itu mengetahui bahwa mereka itu bekerja sama dengan orang lain; Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa dari awal mula terjadi perisitwa penutupan para terdakwa melakukan perbuatannya memiliki perannya masing ? masing serta tujuan yang sama yaitu melarang PT. Agri Eastborneo Kencana untuk melakukan kegiatannya; Menimbang, bahwa kesamaan tujuan tersebut dapat terlihat dari peran masing ? masing para terdakwa hingga dapat terwujud dan terlaksananya perbuatan tersebut, hal mana dapat terlihat sebagaimana telah majelis hakim pertimbangkan dalam unsur sebelumnya yaitu Terdakwa Suriansyah memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih biru KT-2924 UF dan menaruh traffic cone di depan pintu masuk, Terdakwa Rodi menaruh traffic cone di depan pintu masuk, Terdakwa Padli menaruh traffic cone di depan pintu masuk dan Terdakwa Syahrin menaruh traffic cone serta memarkir sepeda motor yamaha vixion warna hitam KT- 6533 US di depan pintu masuk menuju pabrik ;Menimbang, Bahwa 5 (lima) buah traffic cone (kerucut/segitiga lalu lintas) adalah milik PT. Agri Eastborneo Kencana yang memang berada disekitar lokasi sedangkan 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat dan yamaha vixion adalah milik para terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut jelas dapat terlihat jika perbuatan tersebut dilakukan secara bersama ? sama hingga dapat terwujudnya seluruh rangkaian perbuatan yang telah dilakukan para terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ke tiga ini secara bersama ? sama menurut majelis hakim telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempetimbangkan nota pembelaan penasehat hukum para terdakwa yang pada pokoknya materi pembelaan Penasehat Hukum terdakwa adalah sebagai berikut :a. Bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengungkapan fakta persidangan oleh Penuntut Umum karena fakta persidangan baik keterangan saksi maupun keterangan terdakwa dalam tuntutan Penuntut Umum merupakan copy paste atau contekan langsung dari berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian dan bukan apa yang terungkap dipersidangan ;b. Bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan banyak memojokkan para terdakwa karena para saksi mempunyai kepentingan masing-masing agar para terdakwa dihukum ;c. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan tidak seharusnya para terdakwa di dakwa dan dituntut berdasarkan ketentuan yang terdapat pada pasal 107 huruf a UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;d. Bahwa dalam membuktikan unsur tindak pidana terlebih dahulu harus dipahami sistem pertanggung jawaban pidana karena hal tersebut erat kaitannya dengan penentuan terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menentukan kesalahan/atau kesengajaan tersebut harus ada atau mempunyai kehendak dan niat untuk berbuat dari si pembuat/pelaku itu sendiri, oleh karenanya terkait dakwaan Penuntut Umum dapat disimpulkan nantinya apakah benar para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana unsur Pasal pasal 107 huruf a UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan bagaimana pertanggung jawaban pidana yang seharusnya dikenakan kepada para terdakwa berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap dipersidangan dengan dihubungkan dengan alat bukti yang sah dipersidangan ;e. Bahwa sub unsur dari dakwaaan pasal 107 huruf a UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan delik inti yaitu secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan tidak terbukti dari perbuatan para terdakwa karena berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli tidak ada batasan yang jelas terkait unsur menduduki dalam Pasal 55 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan juga telah terdapat alat bukti surat kesepakatan bersama sebagai bentuk kemitraan atau kerjasama antara para terdakwa dengan PT. AEK mengenai pembagian SHU penjualan kelapa sawit oleh karena belum adanya sisa pembayaran bulan juni 2020 dan tidak adanya tanggapan dari PT. AEK mengenai sisa pembayaran tersebut maka para terdakwa menggeser traffic cone milik PT. AEK yang terdapat dijalan akses masuk pabrik kedepan pintu pabrik masuk PT. AEK oleh karena perbuatan para terdakwa didasarkan pada penagihan SHU bulan juli tahun 2020 yang memang belum dibayarkan maka dapat diketahui bahwa dalam diri para terdakwa tidak ditemukan kehendak atau maksud melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa terkait nota pembelaan Penasehat hukum terdakwa point pertama yang menyebutkan bahwa keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang terdapat dalam surat tuntutan Penuntut Umum merupakan copy paste atau contekan langsung dari berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik dan bukan apa yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa pada hakikatnya berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik merupakan dasar bagi Penuntut Umum untuk mengajukan terdakwa dalam proses persidangan yang mana dalam BAP penyidik tersebut telah memuat keterangan saksi maupun keterangan terdakwa yang nyatanya dalam proses persidangan sendiri baik para terdakwa maupun saksi tidak ada salah satupun yang mencabut keterangannya dalam BAP penyidik, oleh karena itu terhadap keterangan saksi maupun terdakwa tersebut masih dapat dipergunakan dalam proses pemeriksaan perkara aqou, bahkan pada prakteknya terkait BAP tersebut dapat ditafsirkan sebakai alat bukti surat sebgaiaman pasal 187 huruf a KUHAP sehingga terhadap keterangan saksi maupun dalam BAP polisi Majelis Hakim berpendapat masih layak untuk dipertimbang dan relevan dengan pembuktian dalam perkara aquo dan terhadap Tuntutan Penuntut Umum yang mencontek (copy paste) adalah menjadi tanggung jawab dan kewenangan dari Penuntut Umum dalam kewajibannya untuk membuktikannya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dimana pemahaman tersebut adalah cerminan atau penerapan asas atau prinsip dominus litis yang dimiliki oleh Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa terkait fakta-fakta yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dan menjadi kewenanagan dari Penuntut Umum dalam fungsi nya untuk membuktikan dalam perkara aquo, terhadap fakta tersebut Majelis Hakim tidak terikat melainkan Majelis Hakim mendasari kepada berita acara persidangan dalam mempertimbangkan perkara aquoMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas oleh karena itu terhadap dalil pembelaan Penasehat Hukum point pertama patutlah untuk dikesampingkan ;Menimbang, bahwa terkait nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa point kedua yang menyebutkan bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan banyak memojokkan para terdakwa dikarenakan para saksi mempunyai kepentingan masing-masing agar para terdakwa dihukum, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terkait nota pembelaan Penasehat hukum tersebut adalah merupakan asumsi semata dari Penasehat Hukum tanpa adanya suatu pembuktian karena saksi-saksi yang diajukan dipersidangan sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu yang berarti bahwa pada keterangan saksi tersebut mempunyai konsekuensi hukum baik bagi dirinya sendiri maupun bagi pembuktian perkara aquo dan untuk menilai kebenaran dari keterangan saksi tersebut apakah memang memojokkan atau adanya conflict of interest merupakan kewenangan mutlak dari Majelis Hakim ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas oleh karena itu terhadap dalil pembelaan Penasehat Hukum point kedua patutlah untuk dikesampingkan ;Menimbang, bahwa terkait nota pembelaan Penasehat hukum terdakwa point ketiga yang menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan tidak seharusnya para terdakwa di dakwa dan dituntut berdasarkan ketentuan yang terdapat pada pasal 107 huruf a UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena telah Majelis Hakim pertimbangkan sebelumnya dalam pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 107 huruf a UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maka terhadap dalil pembelaan Penasehat Hukum point ketiga patutlah untuk dikesampingkan ; Menimbang, bahwa terkait nota pembelaan Penasehat hukum terdakwa point keempat yang menyebutkan dengan merujuk pada teori pertanggungjawaban pidana barulah dapat ditarik suatu kesimpulan dari dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan alat bukti yang sah untuk menyatakan apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan pidana dan apakah pasal yang didakwakan tersebut sudah tepat, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa adalah benar secara umum dengan melihat kepada teori pembuktian dan telah pula Majelis Hakim terapkan dan implementasikan dalam mempertimbangkan perkara aquo dimana perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari dakwaan Penuntut Umum sehingga para terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas oleh karena itu terhadap dalil pembelaan Penasehat Hukum point keempat patutlah untuk dikesampingkan ;Menimbang, bahwa terkait nota pembelaan Penasehat hukum terdakwa point kelima yang menyebutkan bahwa unsur secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan tidak terbukti dari perbuatan para terdakwa karena berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli tidak ada batasan yang jelas terkait unsur menduduki dalam Pasal 55 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan dalam diri para terdakwa tidak ditemukan kehendak atau maksud melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, oleh karena telah Majelis Hakim pertimbangkan sebelumnya dalam pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 107 huruf a UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maka terhadap dalil pembelaan Penasehat Hukum point kelima patutlah untuk dikesampingkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan ? pertimbangan tersebut maka terhadap nota pembelaan penasehat hukum para terdakwa haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Hukum telah terpenuhi dan nota pembelaan penasehat hukum para terdakwa telah dinyatakan ditolak, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya pada Dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara setimpal dengan perbuatannya ; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah di jatuhi pidana ; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Para Terdakwa tidak ditahan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) buah traffic cone (kerucut/segitiga lalulintas) warna orange, adalah milik dari PT. Agri East borneo Kencana, maka terhadap barang bukti tersebut Dikembalikan kepada pihak PT. Agri East borneo Kencana melalui saksi Rafael Bedu Anak Dari Paulus Pai;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru KT-2924 UF, adalah milik dari Terdakwa Suriansyah Bin. Idamansyah, maka terhadap barang bukti tersebut Dikembalikan kepada Terdakwa Suriansyah Bin. Idamansyah;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Para Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan Keadaan yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari diri Para Terdakwa ; Keadaan yang memberatkan : - Para Terdakwa merugikan orang lain terutapa pihak PT. Agri East borneo Kencana; Keadaan yang meringankan ; - Para Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; - Para Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan; - Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; - Para Terdakwa belum pernah dihukum ; - Telah terjadi perdamaiaan antara para terdakwa dengan pihak PT. Agri East borneo Kencana;- Perbuatan para terdakwa dilakukan karena hanya sebagai bentuk ketidak pahaman tentang hukum;- Perbuatan para terdakwa yang dilakukan hanya sebagai bentuk protes dan dilakukan dalam waktu singkat serta para terdakwa sendiri yang mengakihiri perbuatannya;Menimbang, bahwa hukuman pidana bersyarat atau percobaan (pasal 14 huruf a KUHP) menurut Hakim lebih tepat diterapkan pada diri Para Terdakwa dimana hukuman tersebut lebih menekankan pada masa percobaan yang harus dijalani oleh Para Terdakwa selama waktu yang ditentukan dalam amar putusan dibawah ini, agar supaya Para Terdakwa jera atas perbuatannya dan tidak mengulangi lagi perbuatan pidana lainnya oleh karena itu Majelis hakim sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang pantas dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat ; Mengingat Pasal 107 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Uundang-Undang Hujum Pidana, beserta Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa I. SURIANSYAH Bin. IDAMANSYAH, Terdakwa II. RODI Bin. SULAIMAN (Alm), Terdakwa III. PADLI Als. ONDON Bin. HASAN (Alm) dan Terdakwa IV. SYAHRIN Bin. SAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama tidak sah menduduki dan menguasai lahan perkebunan? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SURIANSYAH Bin. IDAMANSYAH, Terdakwa II. RODI Bin. SULAIMAN (Alm), Terdakwa III. PADLI Als. ONDON Bin. HASAN (Alm) dan Terdakwa IV. SYAHRIN Bin. SAHAR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Para Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada perintah atau putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan tersebut selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 5 (lima) buah traffic cone (kerucut/segitiga lalulintas) warna orange;Dikembalikan kepada pihak PT. Agri East borneo Kencana melalui saksi Rafael Bedu Anak Dari Paulus Pai;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru KT-2924 UF;Dikembalikan kepada Terdakwa Suriansyah Bin. Idamansyah;5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 oleh kami Uwaisqarni, SH. sebagai Hakim Ketua, Octo Bermentiko Dwi Laksono, S.H. dan Arya Ragatnata, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference berdasarkan surat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hendra Yaksa Kurniawan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Edi Setiawan, S.Sos,S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara serta dihadapan Para Terdakwa dan Penasehat hukumnya; Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Octo Bermentiko Dwi Laksono, S.H. Uwaisqarni, SH. Arya Ragatnata, S.H.,M.H.Panitera Pengganti, Hendra Yaksa Kurniawan, S.H., |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik1400