- Menyatakan Terdakwa Hana Faizah Alias Obeh Binti H. Hamsan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana Dalam Dakwaan Alternative Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hana Faizah Alias Obeh Binti H. Hamsan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Merah Nopol : T 1689 BG, tahun pembuatan 2019, Noka : MHRDD1750KJ900773, Nosin : L12B32320502 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK beserta Notis pajak mobil Honda Brio warna Merah Nopol : T 1689 BG, tahun pembuatan 2019, Noka : MHRDD1750KJ900773, Nosin : L12B32320502. An. EROS;
- 1 (satu) Buah BPKB No. 005454654 Mobil Honda Brio warna Merah Nopol : T 1689 BG, Tahun pembuatan 2019, Noka : MHRDD1750KJ900773 dan Nosin : L12B32320502 atas nama EROS yang beralamat KP. Nagrak Rt. 003 Rw. 002 Cicadas Kec. Babakancikao Kab. Purwakarta.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembelian Mobil Honda Brio warna Merah Nopol : T 1689 BG, Tahun pembuatan 2019, Noka : MHRDD1750KJ900773 dan Nosin : L12B32320502.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna biru hitam No. Pol : DA 6661 MEG beserta Kunci Kontak;
- 1 (satu) lembar STNK beserta Notis Pajak sepeda motor Honda spacy warna biru hitam No. pol : DA 6661 MEG, Noka : MH1JF0219BK022962, Nosin : JF02E-1023017 atas nama FAUZAN ROEMUN;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang Tunai dengan Jaminan 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio warna merah Nopol : T 1689 BG, Tahun pembuatan 2019, Noka : MHRDD1750KJ900773, Nosin : L12B32320502;
- 1 (satu) Lembar Screenshot / Tangkapan Layar Bukti transfer melalui Livin Mandiri Mobile dengan No. Ref 20210623369391734 tanggal 23 Juni 2021 jam 16:12:59;
- 1 (satu) Lembar rekening koran dari Bank Mandiri atas nama SUSI RIANTARI;
- 1 (satu) Lembar Tanda Bukti Penyerahan Mobil Rental ?TRIO MUS? RENT CAR Yang Beralamat Di Jalan A. Yani Km 09 Kel. Mandarsari Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 225/Pid.B/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 225/Pid.B/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Widyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Seran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi HARNI RAMADANI Bin (Alm) SUKARNI Dikembalikan kepada saksi HELIYATI Binti SYAHRIN (Alm) Dikembalikan kepada saksi SUSI RIANTARI Als SUSI Binti ANWAR Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.B/2021/PN Mtp
Statistik980