Putusan PN BANGKINANG Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian; 2.Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana tercantum dalam Akte Pernikahan No.04/PN/JF-RF/I/2010 pada tanggal 12 Januari 2010 yang dilaksanakan di Gereja Kristen Protestan Indonesia (G.K.P.I) Jemaat Flamboyan ? Ressort Flamboyan oleh Pdt. Agustina Tambunan, STh., dan tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar, Kutipan Akta Perkawinan No.474.2/VI/2012/315 pada tanggal 25 Juni 2012; 2.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar untuk dicatat dalam register tersedia untuk itu; 3.Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi: -Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian; - Menyatakan perkawinan antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; -Menetapkan hak asuh anak yaitu: 1. Christ Angel Freedela Lubis, jenis kelamin Perempuan, lahir di Cibadak pada tanggal 12 April 2011; 2. Aksel Daulat Lubis, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tanjung Sawit pada tanggal 26 April 2012; 3. Aiko Nathania Maria Lubis, jenis kelamin Perempuan, lahir Bangkinang pada tanggal 7 Maret 2016; ada padaPenggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi; -Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang untuk mengirim salinan resmi Putusan Perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar agar dicatatkan dalam buku register perceraian; -Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya Dalam Konpensi dan Rekonpensi: - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp886.000,00 (delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Bkn
Statistik1110