Putusan PN TENGGARONG Nomor 516/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 516/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulana Abdillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyahhakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 516/Pid.Sus/2021/PN Trg ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : KUSWANTO Bin SUDARTO; Tempat lahir : Cilacap; Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 16 Agustus 1980; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Keledang Blok A Rt. 02 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; Terdakwa ditangkap pada tanggal 07 Juni 2021 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SK.Kap/30/VI/2021/Reskrim tanggal 7 Juni 2021; Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 07 Juni 2021 sampai dengan tanggal 26 Juni 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 27 Juni 2021 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 06 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 04 September 2021; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 05 September 2021 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2021; 5. Penuntut sejak tanggal 04 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2021; 6. Hakim PN sejak tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 11 November 2021; 7. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022; Terdakwa dalam persidangan ini didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr.Muh.Asad,SH, Advokat/Penasihat Hukum, berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor 516/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 19 Oktober 2021; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 525/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 13 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 525/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 13 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Kuswanto Alias Kewong Bin Sudarto (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Kuswanto Alias Kewong Bin Sudarto (Alm) dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Kuswanto Alias Kewong Bin Sudarto (Alm) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) Poket Shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram.- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Silver.- 1 (satu) lembar celana pendek warna Coklat.Dirampas untuk dimusnahkan.5. Menetapkan agar Terdakwa Kuswanto Alias Kewong Bin Sudarto (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan yang diajukan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan, begitu pula Terdakwa yang tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PertamaBahwa Terdakwa KUSWANTO Alias KEWONG Bin SUDARTO (Alm) pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Keledang Blok A Dusun Panji Rt. 02 Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I? Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi sdr. Junaidi Als Didi melalui telepon untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram, selanjutnya Terdakwa di datangi sdr. Junaidi Als Didi dan diberikan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) gram kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. Junaidi Als Didi. Bahwa kemudian Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) poket kecil dan menjualnya kepada orang yang sudah menjadi pelanggan.- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan, menjual, membeli, Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga Terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB.: 05732/NNF/2021 tanggal 09 Juli 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Cabang Tenggarong Nomor : 231/Sp3.10817/2021 tanggal 12 Juni 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastik berisi kristal berwarna putih bening dengan jumlah berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;ATAUKeduaBahwa Terdakwa KUSWANTO Alias KEWONG Bin SUDARTO (Alm) pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Keledang Blok A Dusun Panji Rt. 02 Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ?tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 juni 2021 sekira pukul 16.00 Wita saat Terdakwa sedanh di rumah Terdakwa di Jl.Keledang Blok A Dusun Panji Rt.02 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kukar bersama dengan Saksi Suprianto Als Rendo, tiba-tiba datang Saksi Bagus dan Saksi Shofiyan (keduanya anggota Polsek Sebulu) yang seblumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Nrkotika jenis sabun, kemudian Saksi bagus dan Saksi Shofiyan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram yang Terdakwa simpan di saku celana kanan depan yang Terdakwa pakai. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa Terdakwa dalam membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga Terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB.: 05732/NNF/2021 tanggal 09 Juli 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Cabang Tenggarong Nomor : 231/Sp3.10817/2021 tanggal 12 Juni 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastic berisi kristal berwarna putih bening dengan jumlah berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram dan berat bersih 0.12 (nol koma dua belas) gram.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:1.Saksi SHOFIYAN ALI Bin DAZURI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa pada saat ini Saksi bekerja sebagai Petugas Kepolisian dan jabatan Saksi adalah Anggota Polsek Sebulu.? Bahwa Saksi ada mengamankan seseorang yang bernama Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm).? Bahwa Saksi tidak ada hubungan apa-apa dengan Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) dan Saksi baru kenal setelah penangkapan.? Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) dikarenakan telah kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu.? Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 16.00 wita di Jl. Keledang Blok A Dusun Panji Rt.02 Desa Manunggal Daya Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara.? Bahwa pada saat Saksi dan rekan mengamankan Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) bersama seorang yaitu Saksi Suprianto Als Rendo Bin Siman.? Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut bersama rekan Saksi yaitu Saksi Bripka Bagus Sholechan.? Bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu yang Saksi temukan pada saat penangkapan Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) ialah sebanyak 2 (dua) Poket.? Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) awalnya pada hari Senin tanggal 7 juni 2021 sekira pukul 16.00 Wita di rumah Saksi yang beralamatkan di Jl. Keledang Blok A Dusun Panji Rt.02 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, Saksi dan rekan menemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu didalam saku celana kanan depan yang saat itu di pakai oleh Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) yang pada saat itu di akui ialah kepunyaan atau milik dari Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm).? Bahwa Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) mendapatkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut dari salah satu temannya yang bernama Sdr. Didik.? Bahwa Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Poket tersebut yang di dapatkannya dari Sdr. Didik rencananya akan di Jual oleh Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) kepada pelanggannya.? Bahwa awalnya Polsek Sebulu mendapat Informasi dari masyarakat di Desa Manunggal Daya Kec.Sebulu Kab. Kutai Kartanegara tepatnya di Sp.2 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering dijadikan tempat TranSaksi Narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut pada pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 15.00 wita Saksi dan rekan diperintahkan Kapolsek Sebulu untuk melakukan penyelidikan setelah itu Saksi menerima informasi di salah satu rumah warga sering terlihat aktifitas mencurigakan kemudian Saksi dan rekan menuju rumah tersebut yang beralamat di Jl. Keledang Blok A Dusun Panji Rt.02 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa kemudian pada pukul 16.00 wita Saksi melakukan pemeriksaan di rumah tersebut, dan di dalam rumah tersebut Saksi menemukan 2 (dua) orang kemudian Saksi melakukan penggeledahan badan dan di temukan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu sabu di badan dari Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) yang di letakkan di dalam saku celana kanan depan yang sedang digunakan dan pada Saksi Suprianto Als Rendo tidak ditemukan benda mencurigakan, kemudian Saksi pun membawa Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) dan Saksi Suprianto Als Rendo, beserta barang Bukti ke Polsek Sebulu untuk dimintai keterangan selanjutnya.? Bahwa Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Poket tersebut awalnya diberikan sebanyak 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian di pecah menjadi 13 (tiga belas) poket.? Bahwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1(satu) Poket tersebut Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.? Bahwa selain Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Poket tersebut ada barang lain yang ikut di amankan oleh petugas kepolisian yaitu 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna Silver, 1 (satu) lembar Celana Pendek warna Coklat. Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.2.Saksi BAGUS SHOLECHAN Bin SUBAGIYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa Saksi bekerja sebagai Petugas Kepolisian dan jabatan Saksi adalah Anggota Polsek Sebulu.? Bahwa Saksi ada mengamankan Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm).? Bahwa Saksi tidak ada hubungan apa-apa dengan Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) dan Saksi baru kenal setelah penangkapan.? Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) dikarenakan telah kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu.? Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 16.00 wita di Jl. Keledang Blok A Dusun Panji Rt.02 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa pada saat Saksi mengamankan Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) bersama seorang Terdakwa Terdakwa yaitu Saksi Suprianto Als Rendo.? Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut bersama rekan Saksi yaitu Saksi Aiptu Shofiyan Ali.? Bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu yang Saksi temukan pada saat penangkapan Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) ialah sebanyak 2 (dua) Poket.? Bahwa penangkapan Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) awalnya pada hari Senin tanggal 7 juni 2021 sekira pukul 16.00 Wita di rumah Saksi yang beralamatkan di Jl. Keledang Blok A Dusun Panji Rt. 02 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, Saksi menemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu didalam saku celana kanan depan yang saat itu di pakai oleh Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) yang pada saat itu di akui ialah kepunyaan atau milik dari Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm).? Bahwa Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) mendapatkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut dari salah satu temannya yang bernama Sdr. Didik.? Bahwa Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Poket tersebut yang di dapatkannya dari Sdr. Didik rencananya akan di Jual oleh Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) kepada pelanggannya.? Bahwa awalnya Polsek Sebulu mendapat Informasi dari masyarakat di Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara tepatnya di Sp.2 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering dijadikan tempat TranSaksi Narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 15.00 wita Saksi dan rekan diperintahkan Kapolsek Sebulu untuk melakukan penyelidikan setelah itu Saksi menerima informasi di salah satu rumah warga sering terlihat aktifitas mencurigakan kemudian Saksi menuju rumah tersebut yang beralamat di Jl. Keledang Blok A Dusun Panji Rt.02 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara. ? Bahwa kemudian pada pukul 16.00 wita Saksi melakukan pemeriksaan di rumah tersebut, dan di dalam rumah tersebut Saksi menemukan 2 (dua) orang kemudian Saksi melakukan penggeledahan badan dan di temukan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu sabu di badan dari Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) yang di letakkan di dalam saku celana kanan depan yang sedang di gunakan dan pada Saksi Suprianto Als Rendo tidak ditemukan benda mencurigakan, kemudian Saksi pun membawa Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) dan Saksi Suprianto Als Rendo, beserta barang Bukti ke Polsek Sebulu untuk dimintai keterangan selanjutnya.? Bahwa Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Poket tersebut awalnya diberikan sebanyak 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian di pecah menjadi 13 (tiga belas) poket.? Bahwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1(satu) Poket tersebut Terdakwa Kuswanto Als Kewong Bin Sudarto (Alm) tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.? Bahwa selain Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Poket tersebut ada barang lain yang ikut di amankan oleh petugas kepolisian yaitu 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna Silver, 1 (satu) lembar Celana Pendek warna Coklat;Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa dipersidangan, Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa telah tertangkap oleh pihak Kepolisian dalam hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.? Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 16.00 wita di rumah Terdakwa yang berada di Jl. Keledang Blok A Dusun Panji Rt. 02 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kukar.? Bahwa Terdakwa pada saat tertangkap oleh petugas kepolisian dalam hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa yang bernama sdr. Suprianto Als Rendo.? Bahwa sdr. Suprianto Als Rendo tidak ada kaitannya dengan kejadian ini hanya saja kebetulan sdr. Suprianto Als Rendo sedang berada di rumah sehabis mengantar Terdakwa dari bengkel Mobil dan beristirahat sejenak di rumah Terdakwa dan selanjutnya rumah Terdakwa di datangi oleh petugas kepolisian dan menemukan 2 (dua) Poket narkotika jenis sabu di dalam saku celana Pendek yang Terdakwa kenakan pada saat itu kemudian Terdakwa dan sdr. Suprianto Als Rendo di bawa oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan selanjutnya.? Bahwa sabu-sabu yang telah diamankan oleh Petugas Kepolisian sebanyak 2 (dua) Poket dan setelah di timbang oleh petugas kepolisian di hadapan Terdakwa dengan jumlah keseluruhan dengan Berat Kotor 0,62 (nol koma enam dua) Gram.? Bahwa petugas kepolisian menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Poket tersebut di dalam saku celana pendek sebelah kanan berwarna coklat yang Terdakwa kenakan pada saat itu, ketika Terdakwa di amankan di rumah Terdakwa yang berada di Jl. Keledang Blok A Dusun Panji Rt. 02 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kukar.? Bahwa pemilik dari 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa.? Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. Junaidi Als Didi dengan cara membeli 1 (satu) Gram seharga Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa pecah menjadi poketan kecil sebanyak 13 (tiga belas) Poket yang selanjutnya Terdakwa Jual kepada pelanggan Terdakwa untuk 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu yang di amankan oleh petugas kepolisian merupakan sisa dari poketan yang sudah laku terjual.? Bahwa keuntungan Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kalau habis terjual sebanyak 13 (tiga belas) poketan dari 1 (satu) gram yang Terdakwa beli dari Sdr. Junaidi Als Didi, Terdakwa biasanya mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).? Bahwa cara Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Junaidi Als Didi dengan cara memesan Melalui Via Telpon yang selanjutnya Sdr. Junaidi Als Didi mengantar ke rumah Terdakwa dan kadang ? kadang bertemu di luar.? Bahwa Terdakwa berhubungan dengan Sdr. Junaidi Als Didi dalam hal ini jual beli Narkotika, baru kisaran setengah bulan dan baru 2 (dua) Kali Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Junaidi Als Didi.? Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu untuk menambah Penghasilan.? Bahwa Terdakwa menjualkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada para pelanggan Terdakwa yang sudah biasa dan tahu Terdakwa memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu.? Bahwa terakhir Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. Junaidi Als Didi pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 dan Sdr. Junaidi Als Didi mengantarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Gram.? Bahwa yang sudah Terdakwa jual Narkotika jenis sabu sebanyak 11 (Sebelas) Poket sisanya sebanyak 2 (dua) poket yang menjadi barang bukti saat ini pada saat tertangkap oleh petugas kepolisian.? Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 7 juni 2021 sekira pukul 16.00 Wita di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Keledang Blok A Dusun Panji Rt.02 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kukar, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah bersama dengan sdr. Suprianto Als Rendo sehabis sdr. Suprianto Als Rendo mengantar Terdakwa dari Bengkel Mobil, tiba-tiba masuk beberapa orang ke dalam rumah Terdakwa yang belakangan Terdakwa ketahui ialah petugas kepolisian dan langsung saja petugas kepolisian menggeledah Terdakwa dan sdr. Suprianto Als Rendo setelah beberapa saat petugas kepolisian menemukan 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kantong samping celana pendek Terdakwa sebelah Kanan berwarna coklat yang pada saat itu Terdakwa kenakan setelah beberapa saat Terdakwa dan Sdr. Junaidi Als Didi di bawa pergi oleh petugas kepolisian untuk menjelaskan dari mana asal usul Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa Narkotika tersebut dari Sdr. Junaidi Als Didi kemudian Terdakwa dan sdr. Suprianto Als Rendo di bawa ke kantor kepolisian untuk di mintai keterangan selanjutnya.? Bahwa dalam menyimpan, memiliki dan menguasai serta mengedarkan sabu-sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.? Bahwa selain menjual Terdakwa juga sebagai pemakai Narkotika Jenis sabu dan sudah sekitar setahun Terdakwa menjadi pengguna Narkotika jenis sabu.? Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti berupa 2 (dua) Poket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna Silver, 1 (satu) lembar celana pendek warna Coklat tersebut adalah milik Terdakwa yang diamankan oleh Pertugas Kepolisian tersebutMenimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB.: 05732/NNF/2021 tanggal 09 Juli 2021, dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti milik Terdakwa Kuswanto Alias Kewong Bin Sudarto (Alm) yang terdapat dalam 1 (satu) amplop kertas berlabel dan berlak segel berisi 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan barang bukti No. 11765/2021/NNF positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Cabang Tenggarong Nomor : 231/Sp3.10817/2021 tanggal 12 Juni 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastic berisi kristal berwarna putih bening dengan jumlah berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram dan berat bersih 0.12 (nol koma dua belas) gramMenimbang, bahwa dipersidangan, Pernuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:? 2 (dua) Pocket Shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram,.? 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Silver,? 1 (satu) lembar celana pendek warna Coklat.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: ? Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 bertempat di Jalan Keledang Blok A Dusun Panji Rt. 02 Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa diamankan Petugas Kepolisian terkait narkotika jenis shabu;? Bahwa pada hari Senin tanggal 07 juni 2021 sekira pukul 16.00 Wita saat Terdakwa sedanh di rumah Terdakwa di Jl.Keledang Blok A Dusun Panji Rt.02 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kukar bersama dengan Saksi Suprianto Als Rendo, tiba-tiba datang Saksi Bagus dan Saksi Shofiyan (keduanya anggota Polsek Sebulu) yang seblumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Nrkotika jenis sabun, kemudian Saksi bagus dan Saksi Shofiyan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram yang Terdakwa simpan di saku celana kanan depan yang Terdakwa pakai. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut;? Bahwa Terdakwa dalam membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga Terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa karena Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta dipersidangan akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yakni perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;1. Unsur ?setiap orang?Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Kuswanto Bin Sudarto selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama Kuswanto Bin Sudarto;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ?Setiap Orang? telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak? adalah tidak memiliki kewenangan dalam melakukan suatu perbuatan, sedangkan yang dimaksud dengan ?melawan hukum? dapat diartikan secara formil sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan hukum positif atau secara materiil yakni suatu perbuatan tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun karena perbuatan tersebut dirasa bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan, maka perbuatan tersebut dilarang; Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan dalam Pasal 8 secara khusus disebutkan larangan penggunaan Narkotika Golongan I yaitu:1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.?;Menimbang, bahwa dari beberapa pasal perundang-undangan dimaksud, dapat disimpulkan bahwa Narkotika Golongan I tidak secara mutlak dilarang beredar di wilayah Republik Indonesia, akan tetapi dalam proses penyaluran maupun pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini dikarenakan adanya bahaya yang ditimbulkan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, sehingga setiap orang yang akan memanfaatkan narkotika golongan I harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwajib yakni menteri kesehatan atas persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan yaitu yang terangkai dari keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti serta petunjuk bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 bertempat di Jalan Keledang Blok A Dusun Panji Rt. 02 Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa diamankan Petugas Kepolisian terkait narkotika jenis shabu;Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 07 juni 2021 sekira pukul 16.00 Wita saat Terdakwa sedanh di rumah Terdakwa di Jl.Keledang Blok A Dusun Panji Rt.02 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kukar bersama dengan Saksi Suprianto Als Rendo, tiba-tiba datang Saksi Bagus dan Saksi Shofiyan (keduanya anggota Polsek Sebulu) yang seblumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Nrkotika jenis sabun, kemudian Saksi bagus dan Saksi Shofiyan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram yang Terdakwa simpan di saku celana kanan depan yang Terdakwa pakai. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga Terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB.: 05732/NNF/2021 tanggal 09 Juli 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Cabang Tenggarong Nomor : 231/Sp3.10817/2021 tanggal 12 Juni 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastic berisi kristal berwarna putih bening dengan jumlah berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram dan berat bersih 0.12 (nol koma dua belas) gram;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar diberikan keringanan hukuman tidak Majelis Hakim pertimbangkan secara khusus namun akan Majelis Hakim akomodir di dalam penerapan lamanya pidana yang layak dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan TerdakwaHal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;- Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Mengingat, ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa Kuswanto Bin Sudarto tersebut diatas, Telah Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum melakukan Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 2 (dua) Poket Shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram,.- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Silver,- 1 (satu) lembar celana pendek warna CoklatDirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2021, oleh kami, Maulana Abdillah, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Andi Hardiansyah.,S.H.,M.Hum dan Marjani Eldiarti.,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 ole h Maulana Abdillah, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Andi Hardiansyah.,S.H.,M.Hum dan Octo Bermantiko Dwi Laksono.,S.H Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Gusti Bangsawan.S.Sos Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Aditya Dwi Jayanto, S.H.MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua,Andi Hardiansyah.,S.H.,M.Hum Maulana Abdillah.,S.H.MHOcto Bermantiko Dwi Laksono,SHPanitera Pengganti, Gusti Bangsawan.,S.Sos |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 516/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik450