- Menyatakan Terdakwa Faizal Bin Husen tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 2000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas kulit warna coklat yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic transparan berles warna merah yang berisikan 13 (tiga belas)
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
- 1 (satu) buah sendok.
- 1 (satu) buah pisau lipat warna pink.
- 9 (sembilan) lembar plastic transparan.
- 1 (satu) buah buku.
- 1 (satu) buah unit handphone Vivo warna Hitam dengan No. Sim Sard 0822 8221 2874.
- 1 (satu) buah unit handphone Nokia warna Hitam dengan No. Sim card 0822 8071 5226.
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.670.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 354/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 354/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muchtar, Br Hakim Anggota Annisa Sitawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rauzah Rizki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI bungkus paket barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu yang dimasukkan kedalam plastic transparan dengan berat 22 (dua puluh dua) gram. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.Sus/2021/PN Lsk
Statistik1060