Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 83/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Lakoni Harnie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aslan Ainin, Br Hakim Anggota Syamsul Arief |
Panitera | Panitera Pengganti Eri Winarwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa JANUARDI SILITONGA Anak dari ANGGIAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dibawa atau dikirim suatu area kearea lain yang tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal serta tidak dilaporkan dan diserahkan ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk dilakukan tindakan Karantina? sebagaimana diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JANUARDI SILITONGA Anak dari ANGGIAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menyatakan barang bukti berupa: 1. Daging Babi Hutan (celeng) 40 (empat puluh) karung besar berat 3.000 (tiga ribu) kg atau 600 (enam ratus) kantong plastic ukuran 5 (lima) kg. (dipergunakan dalam perkara Sondang Sinaga Anak Dari Berlin Sinaga); 2. 1 (satu) unit mobil colt diesel warna kuning kombinasi D 8242 XK, STNK 02972106 An RAMLAN LUBIS (dipergunakan dalam perkara Sondang Sinaga Anak Dari Berlin Sinaga); 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik1080