- Menyatakan terdakwa Anggi Alias Bopak Bin Alm. Ujang Suparman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak dan Melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Answinartha, Br Hakim Anggota Ida Adriana |
Panitera | Panitera Pengganti Arigayota Darhadi Narandana Kala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk Samperna mild yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto + 0,42 Gr (nol koma empat puluh dua gram) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Narkotika No Lab : PL141CI/IX/2021/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 September 2021 yang ditandatangani oleh Ir.WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan berat netto awal sampel A 0,0438 gram dan setalah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium dengan sisa barang bukti dengan berat netto akhir sampel A 0,0150 Gram, yang disita dari terdakwa Anggi Alias Bopak Bin (Alm) Ujang Suparman; - 1 (satu) buah Handphone merk MITO warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik730