- Menyatakan terdakwa Apud Alias Age Bin Alm. Awing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak dan Melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 261/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Answinartha, Br Hakim Anggota Ida Adriana |
Panitera | Panitera Pengganti Arigayota Darhadi Narandana Kala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto + 1,25 Gr (satu koma dua puluh lima gram) setelah dilakukan Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika No Lab : PL142CI/IX/2021/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 September 2021 yang ditandatangani oleh Ir.WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan berat netto awal sampel A 0,2165 gram dan setalah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium dengan sisa barang bukti dengan berat netto akhir sampel A 0,1148 Gram, yang disita dari terdakwa Apud Alias Age Bin (Alm) Awing, adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan Terdaftar Dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipergunakan dalam perkara an. ARIS MUNANDAR. - Uang tunai sebesar Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah). Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah timbangan - 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong. - 1 (satu) buah Handphone merk REDMI warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik760