Putusan PN PANDEGLANG Nomor 256/Pid.B/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 256/Pid.B/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Adriana, Br Hakim Anggota Suluh Pardamaian |
Panitera | Panitera Pengganti Rosa Maulidyan, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUWANDI Alias MAS WANDI Bin SLAMET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUWANDI Alias MAS WANDI Bin SLAMET oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa ? 2 (dua) lembar keputusan pemimpin cabang Pandeglang Nomor : 095 / 0902-00 / 2015, tanggal 30 Mei 2015, tentang mutasi horisontal pegawai kantor PT Pegadaian (Persero) Pandeglang. ? 1 (satu) bundel SBK (surat bukti kredit) / SBG (surat bukti gadai) nasabah Pegadaian UPC Panimbang. ? 3 (tiga) lembar bukti pembayaran gaji pegawai Pegadaian UPC Panimbang an. SUWANDI bulan Desember 2016. ? 2 (dua) lembar daftar pribadi karyawan Pegadaian UPC Panimbang an. SUWANDI. ? 2 (dua) lembar daftar barang jaminan tidak ada pada UPC Panimbang / laporan hasil audit. ? 1 (satu) bundel peraturan direksi nomor 5 tahun 2014 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Pegadaian kredit cepat aman (KCA) Non Online Direksi PT Pegadaian (Persero). ? 1 (satu) bundel berita acara ganti rugi kepada nasabah dari Pegadaian UPC Panimbang. Dikembalikan kepada PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Panimbang melalui Pimpinan PT.Pegadaian Cabang Pandeglang; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.B/2021/PN Pdl
Statistik1020