- Menyatakan Terdakwa Rizki Priyanto Alias Anto Bin Ali Tasroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pot obat Hexymer yang berisikan 1.000 (seribu) butir obat Hexymer, sisih lab 10 butir sisa lab 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir obat Hexymer;
- 1 (satu) pot obat Hexymer yang berisikan 508 (lima ratus delapan) butir obat Hexymer, sisih lab 10 butir sisa lab 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) butir obat Hexymer;
- 14 (empat belas) butir obat tramadol;
- 1 (satu) buah paket TIKI dengan resi 660033264283 berisikan 82 (delapan puluh dua) strip obat tramadol yang masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 820 (delapan ratus dua puluh) butir obat tramadol, sisih lab 10 butir sisa lab 810 (delapan ratus sepuluh) butir obat tramadol;
- 1 (satu) buah paket TIKI dengan resi 660033326585 berisikan 77 (tujuh puluh tujuh) strip obat tramadol yang masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 770 (tujuh ratus tujuh puluh) butir obat tramadol, sisih lab 10 butir sisa lab 760 (tujuh ratus enam puluh) butir obat tramadol;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 268/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indira Patmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Darmawan, Br Hakim Anggota Eva Khoerizqiah |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Sakura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik940