Putusan DILMILTAMA Nomor 9-K/PMU/BDG/AD/V/2021 |
|
Nomor | 9-K/PMU/BDG/AD/V/2021 |
Para Pihak | Terdakwa |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayor Jenderal Tni Abdul Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA MOKHAMAD KHAERUMAN, S.H., M.HAN., MAYOR INF NRP 11040029590683. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR : 16-K/PMT-I/AD/XI/2020 TANGGAL 29 MEI 2021, SEKEDAR KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA POKOK YANG DIJATUHKAN SEHINGGA MENJADI : A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU MOKHAMAD KHAERUMAN, S.H., M.HAN., MAYOR INF NRP 11040029590683, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TERBUKA MELANGGAR KESUSILAAN DAN MEMPERTONTONKAN DIRI DI MUKA UMUM YANG BERMUATAN PORNOGRAFI LAINYA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: 1) PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 2) PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa MOKHAMAD KHAERUMAN, S.H., M.Han., Mayor Inf NRP 11040029590683. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 16-K/PMT-I/AD/XI/2020 tanggal 29 Mei 2021, sekedar kualifikasi tindak pidana dan pidana pokok yang dijatuhkan sehingga menjadi :a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu MOKHAMAD KHAERUMAN, S.H., M.Han., Mayor Inf NRP 11040029590683, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan? dan ?Mempertontonkan diri di muka umum yang bermuatan Pornografi lainya yang dilakukan secara bersama-sama?.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: 1) Pidana pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 2) Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 16-K/PMT-I/AD/XI/2020 tanggal 29 Mei 2021, untuk selebihnya.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan. |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9-K/PMU/BDG/AD/V/2021
Pertama : 16-K/PMT-I/AD/XI/2020
Statistik7050