Putusan PN TENGGARONG Nomor 490/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 490/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Ragatnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uwaisqarni, Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenri Lipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A N Nomor 490/Pid.Sus/2021/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : 1. Nama lengkap : TERDAKWA; 2. Tempat lahir : Tenggarong; 3. Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 6 Juli 1985; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Poros Selerong ? Benua Puhun Rt. 01 Desa Selerong Kabupaten Kutai Kartanegara; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Karyawan Swasta; Terdakwa tidak dilakukan penahanan;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca :- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 486/Pid.Sus/2021/PN Trg. tanggal 1 Oktober 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;- Penetapan Hakim Nomor 486/Pid.Sus/2021/PN Trg. tanggal 1 Oktober 2021 tentang Penetapan Hari Sidang ;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 486/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 1 Oktober 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang baru ;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitor) yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap anak? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam surat dakwaan kami,2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TERDAKWA selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan (pleidoi) dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan keringanan hukuman semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :------ Bahwa Terdakwa TERDAKWA pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Poros Selerong ? Benua Puhun Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ?dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak?, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekitar jam 20.00 wita. terdakwa menghubungi saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI (anak terdakwa) mengajak untuk tinggal bersamanya karena ibu kandungnya sudah tidak sanggup merawatnya, hingga akhirnya saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI mau dan berangkat dari Samarinda ke Tenggarong kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekitar jam 15.00 wita saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI dan saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY (korban anak usia 14 tahun berdasar Kutipan Akta Kelahiran nomor 6472-LT-15072013-0086 16 Juli 2013) bertemu dengan terdakwa dan saksi TRI UTAMI (istri terdakwa), lalu terdakwa mengajaknya makan di warung raja sate Tenggarong, setelah selesai makan, terdakwa bersama saksi TRI UTAMI, saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI, saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY dengan menggunakan mobil menuju rumah terdakwa di Selerong-Sebulu, sedangkan sepeda motor yang dikendarai sebelumnya oleh saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI dan saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY dititipkan dirumah saksi SAIFUL sesampainya dirumah, terdakwa, bertanya kepada saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI ?kemana aja, bilang mamak gak pulang?, tetapi saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI menjawab dengan takut takut, hingga akhirnya terdakwa suruh mandi dan setelah mandi, terdakwa bertanya kembali dan dijawab saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI ?jalan jalan sama teman karena dirumah suntuk?, lalu terdakwa menyuruh saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI ke pasar malam bersama saksi TRI UTAMI;- Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa keluar kamar dan mengajak saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY duduk diluar rumah, kemudian terdakwa bertanya ke saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY ?Le, kamu siapanya RIESMHA ? karena RIESMHA bilang pacarnya?, dan dijawab ?ya saya pacarnya pak? dan terdakwa bertanya lagi ?kamu masih sekolah apa kerja, Le ?? dan dijawab ?saya masih sekolah, kelas 2 SMA,? lalu terdakwa bertanya lagi ?kamu bawa kemana aja ?, karena RIESMHA gak pulang katanya sama kamu? dan dijawab ?saya bawa kerumah tante sama bapak?, lalu terdakwa balas ?masa, om lebih seneng jujur, karena pernah muda? dan dijawab ? ya om, saya bawa ke penginapan? dan terdakwa bilang ?masa kamu tega, pacarmu kamu gituin, harusnya dijaga? dan dijawab ?saya gak sendirian, saya sama teman saya?, kemudian terdakwa bertanya lagi ?apa aja yang kamu lakuin disana? dan dijawab ?kami minum-minum, lalu terjadilah secara bergantian saya dan teman ke RIESMHA?. Mendengar jawaban tersebut, terdakwa emosi lalu berdiri dan dengan menggunakan tangannya memukul bagian wajah saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY, hingga saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY langsung berlari hingga berhasil diamankan saksi MUSTAMIN;- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY mengalami luka dibagian kepalanya sesuai visum et repertum No. : 445 / 50 / RSUD-AMP / 2021 tanggal 10 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Cassandra Savira Alisa selaku dokter yang memeriksa pada Rumah sakit Umum Daerah AM. Parikesit - Tenggarong yang pada kesimpulannya menerangkan berdasarkan pemeriksaan luar terhadap laki-laki berumur empat belas tahun didapatkan luka / cedera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajat ringan dan menimbulkan halangan sementara dalam beraktifitas / kegiatan sehari-hari;----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak --------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut : 1. Saksi AGUS EKA JAYA Bin MUSTAMIN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;- Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;- Bahwa benar semua keterangan saksi yang diberikan dihadapan Penyidik benar semuanya;- Bahwa saksi tidak kenal dengan dengan orang yang memukul Sdr. FATHUR RAHMAN (anak kandung saksi), tapi menurut keterangan sdr. FATHUR RAHMAN yang melakukan pemukulan adalah terdakwa;- Bahwa menurut keterangan sdr. FATHUR RAHMAN kejadian pemukulan tersebut, terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira jam 20.00 wita, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Poros Selerong-Benua Puhun Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi tidak tahu pasti kronologis pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada sdr. FATHUR RAHMAN;- Bahwa saksi tidak tahu pasti sebab terdakwa melakukan pemukulan kepada sdr. FATHUR RAHMAN;- Bahwa akibat dari pemukulan tersebut, keadaan sdr. FATHUR RAHMAN mengalami luka gores dan memar pada bagian wajah dan kaki;- Bahwa setelah kejadian itu, berdasarkan keterangan sdr. FATHUR RAHMAN bahwa pihak terdakwa telah melakukan pengobatan kepada sdr. FATHUR RAHMAN dan membelikan obat serta beberapa lembar pakaian baru berupa baju, celana, celana dalam, sandal;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2. Saksi MUSTAMIN Bin MUSTAFA (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;- Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;- Bahwa benar semua keterangan saksi yang diberikan dihadapan Penyidik benar semuanya;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira jam 20.00 wita, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Poros Selerong-Benua Puhun Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara ketika saksi sedang patroli wilayah dan kebetulan saksi mampir dirumah terdakwa dan saksi melihat terdakwa sedang berbicara dengan seorang anak yang baru saksi ketahui namanya Sdr. FATUR RAHMAN, saat itu saksi melihat wajah terdakwa seperti marah karena saksi sapa beberapa kali tidak menyaut dan tiba-tiba terdakwa memukul dengan tangan mengepal ke arah wajah Sdr. FATUR RAHMAN sebanyak 3 kali, mendapat pemukulan tersebut Sdr. FATUR RAHMAN melarikan diri lalu ada yang berteriak MALING dan Sdr. FATUR RAHMAH di tangkap oleh supir-supir dan warga yang ada disekitar dan terjadi pemukulan terhadap Sdr. FATUR RAHMAN sambil saksi berlari menuju ke tempat Sdr. FATUR RAHMAN dan saksi mengamankan Sdr. FATUR RAHMAN dari amukan masa, saat mengamankan saksi juga sempat terkena tendangan entah dari siapa dan sempat terjatuh bersama Sdr. FATUR RAHMAN karena Sdr. FATUR RAHMAN memberontak, setelah sampai di depan rumah terdakwa, lengan baju Sdr. FATUR RAHMAN ditarik oleh terdakwa dengan tujuan agar Sdr. FATUR RAHMAN tidak melarikan diri lagi, kemudian saksi mengamankan Sdr. FATUR RAHMAN dirumah terdakwa;- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa minta tolong ke keluarganya untuk mengantarkan Sdr. FATUR RAHMAN ke klinik untuk mengobati lukanya dan mengajaknya makan;- Bahwa saksi akhirnya mengetahui berdasar penyampaian terdakwa, sebab terdakwa melakukan pemukulan karena emosi mengetahui anak kandungnya disetubuhi oleh Sdr. FATUR RAHMAN; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;3. Saksi SAIFUL Bin SUKARMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;- Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;- Bahwa benar semua keterangan saksi yang diberikan dihadapan Penyidik benar semuanya;- Bahwa awalnya saksi bertemu dengan sdr. FATHUR RAHMAN adalah pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira jam 17.00 wita, dirumah saksi di Perum Tanjung Mangkurawang yang pada saat itu saksi dijemput oleh terdakwa untuk menemaninya pulang ke rumah di Jalan Poros Selerong-Benua Puhun Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa sdr. FATHUR RAHMAN bisa berada dirumah terdakwa karena diajak oleh sdr. RIESMHA;- Bahwa sebab terjadinya penganiayaan terhadap sdr. FATHUR RAHMAN, karena terdakwa mendengar pengakuan dari sdr. FATHUR RAHMAN kalua anaknya yang bernama sdr. RIESMHA telah dicekoki minuman beralkohol kemudian disetubuhi secara bergilir oleh sdr. FATHUR RAHMAN dan 2 orang teman nya di Samarinda;- Bahwa terdakwa melalukan penganiayaan terhadap sdr. FATHUR RAHMAN dengan menggunakan tangan kosong dengan cara ketika ada pembicaraan antara terdakwa dan sdr. FATHUR RAHMAN dengan posisi duduk berhadapan dikursi, tiba-tiba terdakwa dengan menggunakan tangannya memukul kebagian wajah sdr. FATHUR RAHMAN sebanyak 3 kali;- Bahwa setelah pemukulan tersebut, sekitar pukul 22.00 wita. saksi bersama Sdr. MARSEL membawa Sdr. FATUR RAHMAN pergi dari rumah terdakwa menuju ke Tenggarong dengan menggunakan mobil untuk beristirahat, kemudian siang hari sekitar pukul 13.00 wita terdakwa bersama Sdr. MARSEL dan sdr. RIESMHA membawa sdr. FATHUR untuk berobat ke dokter;- Bahwa kemudian saksi bersama sdr. DULLAH yang mengantarkan sdr. FATHUR RAHMAN pulang kerumah orang tuanya;- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 saksi menerima telepon dari terdakwa meminta bantuan untuk menginterogasi Sdr. FATHUR RAHMAN karena anaknya Sdri. RHIESMA sudah 2 (dua) hari 2 (dua) malam tidak pulang ke rumah, dan mendapat info bahwa sdri. RIESMHA dibawa oleh Sdr. FATUR RAHMAN sekaligus saksi sudah jauh hari janjian untuk mengambil burung. Kemudian sore harinya tanggal 02 Juni 2021 sekira pukul 17.00 wita terdakwa dan Sdri. RHIESMA bersama Sdr. FATHUR RAHMAN tiba dirumah saksi di perum tanjung Mangkurawang. Kemudian kami menuju rumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa hanya ada Sdr. SUGI sebagai tukang dirumah terdakwa. Kemudian terdakwa menanyakan kepada Sdr. FATHUR RAHMAN dengan pertanyaan dibawa kemana saja selama 2 (dua) hari 2 (malam) saat tidak pulang kerumah, awalnya Sdr. FATHUR RAHMAN tidak mau menjawab, kemudian datang Pak MUSTAMIN (Bhabinsa desa selerong) dan Sdr. MARSEL. Setelah itu saksi menanyakan dan meminta agar Sdr. FATHUR RAHMAN menjawab dengan jujur. Kemudian Sdr. FATHUR RAHMAN menjawab dengan jujur bahwa Sdri. RHIESMA selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam tidak pulang kerumah telah di bawa Sdr. FATHUR RAHMAN ke sebuah tempat Penginapan Guest House di Samarinda bersama ke 6 (enam) temannya dan disana Sdri. RHIESMA di cekokin minuman beralkohol dan disetubuhi secara bergilir sampai Sdri. RHIESMA menangis. Karena mendengar keterangan dari Sdr. FATHUR RAHMAN demikian, sontak terdakwa emosi sehingga terjadi penamparan sebanyak 1 kali kepada sdr. FATHUR RAHMAN. Kemudian Sdr. FATHUR RAHMAN langsung lari. Pada saat lari kami pun melakukan pengejaran dan pada saat pengejaran ada yang teriak ?maling-maling? sehingga warga dan sopir-sopir truk ditempat kejadian ikut mengejar. Pada saat Sdr. FATHUR RAHMAN tertangkap kemudian mungkin sempat ada dipukul juga oleh warga atau supir sekitar yang ikut mengejar. Setelah itu Sdr. FATHUR RAHMAN dibawa kembali ke rumah terdakwa dan terdakwa memukul dengan cara ketika ada pembicaraan antara terdakwa dan sdr. FATHUR RAHMAN dengan posisi duduk berhadapan dikursi, dengan menggunakan tangannya terdakw memukul kebagian wajah sdr. FATHUR RAHMAN sebanyak 3 kali; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;4. Saksi FATHUR RAHMAN Als. ATUY Bin AGUS EKA JAYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;- Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;- Bahwa benar semua keterangan saksi yang diberikan dihadapan Penyidik benar semuanya;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira jam 20.00 wita, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Poros Selerong-Benua Puhun Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara terdakwa memukul saksi;- Bahwa peristiwa tersebut terjadi awalnya saksi dijemput terdakwa bersama dengan ibu RIESMHA dipinggir jalan turapan pinggir sungai timbau saat saksi duduk bersama RIESMHA, lalu diajak makan di Tenggarong. Setelah selesai diajak kerumahnya, sesampainya dirumah saksi didudukkan oleh terdakwa dikursi, sedangkan RIESMHA diajak jalan kepasar malam, kemudian saksi ditanya oleh terdakwa kenapa bawa anaknya sampai 2 hari, padahal saksi baru ketemu pagi itu RIESMHA datangi saksi meminta ditemani pulang kerumahnya disenoni dan baru sampai di timbau Tenggarong saksi dan RIESMHA orang tua RIESMHA menjemput untuk diajak pulang ke Senoni sampai dirumahnya setelah ditanya saksi langsung disuruh didudukkan lalu saksi dipukul terdakwa, kemudian saksi lari keluar dan ada yang teriak ?maling? sehingga saksi digebukin beberapa orang orang yang ada disekitar warung dekat rumah, kemudian datang seorang tentara mengamankan saksi dan saksi berusaha melepaskan diri karena takut, lalu setelah sampai dekat dengan terdakwa ditarik kerah baju saksi;- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi dibawa ke klinik untuk berobat oleh terdakwa, lalu saksi diantarkan pulang ke Samarinda dengan menggunakan mobil oleh terdakwa bersama dengan temannya dan bertemu dengan bapak korban langsung sekitar jam 23. 00 wita;- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami luka dibagian kepalanya;- Bahwa saat ini saksi sedang menjalani proses hukum banding karena diduga menyetubuhi Sdr. RIESMHA dan keberadaan saksi saat ini di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Samarinda di Tenggarong;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;5. Saksi TRI UTAMI Binti TRI MURTI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;- Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;- Bahwa benar semua keterangan saksi yang diberikan dihadapan Penyidik benar semuanya;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira jam 20.00 wita, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Poros Selerong-Benua Puhun Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, terjadi pemukulan ke Sdr. FATUR RAHMAN;- Bahwa saksi tidak tahu bagaimana bisa terjadi penganiayaan tersebut, tetapi awalnya pada hari Rabu tanggal 2 juni 2021, saksi bersama dengan terdakwa pergi dari Selerong menuju ke tenggarong dengan menggunakan mobil untuk menjemput anak tiri saksi bernama sdri. RIESMHA, lalu sekitar tengah hari saksi lupa jam nya bertemu dengan sdri. RIESMHA dan sdr. FATHUR RAHMAN di tenggarong, lalu kami semua pergi untuk makan setelah makan kami pergi kerumah Ponakan yaitu sdr. SAIFUL untuk menaruh motor sdri. RIESMHA, kebetulan sdr. SAIFUL ada janjian untuk urusan burung dengan terdakwa, jadi sdr. SAIFUL ikut kami juga untuk pergi ke Selerong ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah saksi di Selerong sekitar pukul 19.00 lalu saksi melihat sdri. RIESMHA tidak membawa banyak pakaian serta peralatan mandi sehingga saksi berniat mengajaknya ke pasar malam sekitar pukul 19.30 wita, setelah selesai belanja di pasar malam sekitar pukul 21.00 saksi dan sdri. RIESMHA pulang kerumah dan melihat di depan rumah ada terdakwa, sdr.SAIFUL, Pak Tukang, Pak Tentara, dan temannya dan sdr. FATHUR RAHMAN. Saksi melihat situasi mereka hanya diam dan terlihat tegang, lalu saksi mengajak sdr.RIESMHA untuk masuk langsung kerumah saja;- Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi mengetahui bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap sdr. FATHUR RAHMAN karena mengetahui sdri. RIESMHA telah disetubuhi secara bergilir oleh sdr. FATHUR RAHMAN dan teman-temannya, mengetahui hal tersebut saksi menanyakan ke sdri. RIESMHA, dan berdasar keterangan sdri. RIESMHA benar sdr. FATHUR RAHMAN telah menyetubuhinya;- Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 saksi, terdakwa dan sdri. RIESMHA pergi menuju Tenggarong untuk makan di tepian pandan, lalu sdr. SAIFUL datang membawa sdr. FATHUR RAHMAN ke tepian pandan dan beberapa menit kemudian sdr. MARSEL teman suami saksi datang juga kemudian kami semua makan, setelah makan kami pergi menuju klinik untuk mengobati sdr. FATHUR RAHMAN di klinik bunda ayu. setelah dari klinik kami sempat pergi untuk membelikan pakaian sdr. FATHUR RAHMAN hingga sore harinya kami semua pergi menuju samarinda dan bertemu dengan sdr. DULLAH, lalu sdr. SAIFUL dan sdr. DULLAH pergi membawa sdr. FATHUR RAHMAN ke rumah orang tuanya;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;6. Saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI Binti HADI SUTRISNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;- Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;- Bahwa benar semua keterangan saksi yang diberikan dihadapan Penyidik benar semuanya;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira jam 20.00 wita, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Poros Selerong-Benua Puhun Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, terjadi pemukulan ke Sdr. FATHUR RAHMAN;- Bahwa saksi tidak tahu pasti siapa yang melakukan penganiayaan terhadap sdr. FATHUR RAHMAN, karena pada saat kejadian penganiayaan saksi pergi ke pasar malam bersama dengan Ibu tirinya yang bernama sdri. TRI UTAMI;- Bahwa awalnya pada malam sebelumnya sekitar hari selasa tanggal 1 Juni 2021 pada saat saksi jalan dengan sdr. FATHUR RAHMAN, saksi ada bicara akan berkunjung kerumah bapak saksi kepada sdr. FATHUR RAHMAN dan berkata ?SAYA BESOK MAU KERUMAH BAPAK? lalu Sdr. FATHUR MENJAWAB ?NGAPAIN? dan saksi menjawab ?DISURUH BAPAK?, Lalu sdr. FATHUR RAHMAN menjawab ?AKU PENGEN IKUT?. Dan setelah itu besoknya pada hari Rabu pada tanggal 2 Juni 2021 sekitar pagi menjelang siang saksi menjemput sdr. FATHUR RAHMAN dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha AEROX milik saksi, lalu pergi kembali kerumahnya yang berlokasi di daerah Loa Bakung untuk mengambil pakaian saksi. Setelah mengambil pakaian, saksi dan sdr. FATHUR RAHMAN langsung pergi menuju tenggarong dan sekira pukul 14.00 s/d 14.30 sampai di tenggarong dan bertemu dengan bapak terdakwa bersama dengan istrinya yang bernama sdri.TRI UTAMI didaerah Timbau, lalu pergi untuk makan sebentar, setelah itu kami pergi kerumah Sdr.SAIFUL yang tinggal di sebuah perumahan yang saksi tidak tahu pasti alamatnya untuk menaruh motor saksi, Lalu saksi sdr. FATHURRAHMAN, sdr. SAIFUL, dan orang tua saksi berangkat menuju ke rumah terdakwa di daerah Selerong Kec. Sebulu dengan menggunakan mobil, sekitar habis maghrib pukul 18.40 wita kami sampai dirumah dan saksi bergegas mandi setelah mandi sekitar pukul 20.00 Wita habis isya? saksi diajak oleh Ibu tirinya Sdri.TRI UTAMI untuk pergi ke pasar malam, disepanjang jalan Ibunya mengatakan ?ITU NANTI FATHUR DIANTAR PULANG SAJA SAMA OM SAIFUL?, lalu saksi berkata ?BIARKAN AJA DSINI SAMA RISMA, DIA MAU DSINI?, dan ibu saksi sdri.TRI UTAMI mengatakan ?YA SUDAH NANTI KAMU BICARA SAJA SAMA BAPAK MU?. Setelah berbelanja di pasar malam sekitar jam 21.30 wita saksi dan ibunya pulang kerumah dan sesampainya dirumah, sdr. FATHUR, sdr. SAIFUL dan terdakwa berada di depan rumah dan saksi kaget lalu menangis melihat kondisi sdr. FATHUR RAHMAN yang luka di bagian wajah, setelah itu ibunya menyuruh saksi masuk ke dalam rumah dan tidak lama sdr. FATHUR sudah tidak ada dirumah selerong karna dibawa pergi oleh sdr. SAIFUL;- Bahwa saat malam setelah terjadi penganiayaan kepada sdr. FATHUR RAHMAN terdakwa mengatakan kepada saksi ?FATHUR ITU CUMA MAU NGERUSAK KAMU AJA? dan ada sdr. SAIFUL yang menambahkan dengan mengatakan ?SUDAH GA USAH NANGIS, ITU FATHUR CUMA MAU MANFAATKAN KAMU AJA?;- Bahwa benar sdr. FATHUR RAHMAN pernah menyetubuhi saksi di Samarinda;- Bahwa besok harinya pada tanggal 3 Juni 2021 saksi bersama dengan terdakwa, ibu tiri saksi sdri. TRI UTAMI sama teman bapak saksi om MARSEL pergi menuju tenggarong dan bertemu kembali dengan sdr. FATHUR RAHMAN dan sdr. SAIFUL di tenggarong daerah timbau, Lalu kami semua pergi makan dan setelah makan kami pergi untuk membeli pakaian untuk sdr. FATHUR RAHMAN dan setelah itu ke klinik dekat lapangan bola untuk mengobati luka sdr. FATHUR RAHMAN dan setelah itu sekitar malam hari kami semua pergi ke samarinda untuk mengantarkan sdr. FATHUR RAHMAN pulang;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :- Bahwa benar semua keterangan terdakwa yang diberikan dihadapan Penyidik benar semuanya;- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekitar jam 20.00 wita. terdakwa menghubungi saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI (anak terdakwa) mengajak untuk tinggal bersamanya karena ibu kandungnya sudah tidak sanggup merawatnya, hingga akhirnya saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI mau dan berangkat dari Samarinda ke Tenggarong. Kemudian pada Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekitar jam 15.00 wita saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI dan saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY (korban anak usia 14 tahun berdasar Kutipan Akta Kelahiran nomor 6472-LT-15072013-0086 16 Juli 2013) bertemu dengan terdakwa dan saksi TRI UTAMI (istri terdakwa), lalu terdakwa mengajaknya makan di warung raja sate Tenggarong. Setelah selesai makan, terdakwa bersama saksi TRI UTAMI, saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI, saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY dengan menggunakan mobil menuju rumah terdakwa di Selerong ? Sebulu, sedangkan sepeda motor yang dikendarai sebelumnya oleh saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI dan saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY dititipkan dirumah saksi SAIFUL. Sesampainya dirumah, terdakwa, bertanya kepada saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI ?kemana aja, bilang mamak gak pulang?, tetapi saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI menjawab dengan takut takut, hingga akhirnya terdakwa suruh mandi dan setelah mandi, terdakwa bertanya kembali dan dijawab saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI ?jalan jalan sama teman karena dirumah suntuk?, lalu terdakwa menyuruh saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI ke pasar malam bersama saksi TRI UTAMI;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira jam 20.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Jalan Poros Selerong ? Benua Puhun Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, terdakwa mengajak saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY duduk diluar rumah, kemudian terdakwa bertanya ke saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY ?Le, kamu siapanya RIESMHA ? karena RIESMHA bilang pacarnya?, dan dijawab ?ya saya pacarnya pak? dan terdakwa bertanya lagi ?kamu masih sekolah apa kerja, Le ?? dan dijawab ?saya masih sekolah, kelas 2 SMA,? lalu terdakwa bertanya lagi ?kamu bawa kemana aja ?, karena RIESMHA gak pulang katanya sama kamu? dan dijawab ?saya bawa kerumah tante sama bapak?, lalu terdakwa balas ?masa, om lebih seneng jujur, karena pernah muda? dan dijawab ? ya om, saya bawa ke penginapan? dan terdakwa bilang ?masa kamu tega, pacarmu kamu gituin, harusnya dijaga? dan dijawab ?saya gak sendirian, saya sama teman saya?, kemudian terdakwa bertanya lagi ?apa aja yang kamu lakuin disana? dan dijawab ?kami minum-minum, lalu terjadilah secara bergantian saya dan teman ke RIESMHA?. Mendengar jawaban tersebut, terdakwa emosi lalu berdiri dan dengan menggunakan tangannya memukul bagian wajah saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY, hingga saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY langsung berlari hingga berhasil diamankan saksi MUSTAMIN;- Bahwa kemudian terdakwa minta tolong ke keluarganya untuk mengantar saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY ke klinik untuk mengobati lukanya, mengajak makan dan mengantarkan pulang kerumahnya;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekitar jam 20.00 wita. terdakwa menghubungi saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI (anak terdakwa) mengajak untuk tinggal bersamanya karena ibu kandungnya sudah tidak sanggup merawatnya, hingga akhirnya saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI mau dan berangkat dari Samarinda ke Tenggarong kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekitar jam 15.00 wita saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI dan saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY (korban anak usia 14 tahun berdasar Kutipan Akta Kelahiran nomor 6472-LT-15072013-0086 16 Juli 2013) bertemu dengan terdakwa dan saksi TRI UTAMI (istri terdakwa), lalu terdakwa mengajaknya makan di warung raja sate Tenggarong, setelah selesai makan, terdakwa bersama saksi TRI UTAMI, saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI, saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY dengan menggunakan mobil menuju rumah terdakwa di Selerong-Sebulu, sedangkan sepeda motor yang dikendarai sebelumnya oleh saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI dan saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY dititipkan dirumah saksi SAIFUL sesampainya dirumah, terdakwa, bertanya kepada saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI ?kemana aja, bilang mamak gak pulang?, tetapi saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI menjawab dengan takut takut, hingga akhirnya terdakwa suruh mandi dan setelah mandi, terdakwa bertanya kembali dan dijawab saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI ?jalan jalan sama teman karena dirumah suntuk?, lalu terdakwa menyuruh saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI ke pasar malam bersama saksi TRI UTAMI;- Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa keluar kamar dan mengajak saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY duduk diluar rumah, kemudian terdakwa bertanya ke saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY ?Le, kamu siapanya RIESMHA ? karena RIESMHA bilang pacarnya?, dan dijawab ?ya saya pacarnya pak? dan terdakwa bertanya lagi ?kamu masih sekolah apa kerja, Le ?? dan dijawab ?saya masih sekolah, kelas 2 SMA,? lalu terdakwa bertanya lagi ?kamu bawa kemana aja ?, karena RIESMHA gak pulang katanya sama kamu? dan dijawab ?saya bawa kerumah tante sama bapak?, lalu terdakwa balas ?masa, om lebih seneng jujur, karena pernah muda? dan dijawab ? ya om, saya bawa ke penginapan? dan terdakwa bilang ?masa kamu tega, pacarmu kamu gituin, harusnya dijaga? dan dijawab ?saya gak sendirian, saya sama teman saya?, kemudian terdakwa bertanya lagi ?apa aja yang kamu lakuin disana? dan dijawab ?kami minum-minum, lalu terjadilah secara bergantian saya dan teman ke RIESMHA?. Mendengar jawaban tersebut, terdakwa emosi lalu berdiri dan dengan menggunakan tangannya memukul bagian wajah saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY, hingga saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY langsung berlari hingga berhasil diamankan saksi MUSTAMIN;- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY mengalami luka dibagian kepalanya sesuai visum et repertum No. : 445 / 50 / RSUD-AMP / 2021 tanggal 10 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Cassandra Savira Alisa selaku dokter yang memeriksa pada Rumah sakit Umum Daerah AM. Parikesit - Tenggarong yang pada kesimpulannya menerangkan berdasarkan pemeriksaan luar terhadap laki-laki berumur empat belas tahun didapatkan luka / cedera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajat ringan dan menimbulkan halangan sementara dalam beraktifitas / kegiatan sehari-hari;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang siapa ;2. Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1. Unsur ?Barang siapa ;Menimbang, bahwa pengertian ?barangsiapa? adalah sama artinya dengan pengertian setiap orang, dimana terminologi kata ?barangsiapa? atau ?hij? sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan HADI SUTRISNO Bin WALIJAN Terdakwa di persidangan dengan segala identitas dan berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan ternyata bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?setiap orang? terpenuhi secara sah menurut hukum;Menimbang, bahwa unsur ini bukan merupakan unsur tindak pidana melainkan unsur pasal, yakni kata-kata yang terdapat dalam perumusan pasal, yang menunjuk kepada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya untuk mempertimbangkan mengenai apakah terdapat error in persona atau kesalahan, kekeliruan dalam menghadapkan seseorang sebagai Terdakwa di persidangan dan mengenai kemampuan Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihubungkan dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan untuk mengetahui apakah Terdakwa melakukan suatu tindak pidana akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur selanjutnya;Ad. 2. Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak; Menimbang, bahwa menurut pasal 1 ayat 15 huruf a UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Pasal 1 angka 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum bahwa benar pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekitar jam 20.00 wita. terdakwa menghubungi saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI (anak terdakwa) mengajak untuk tinggal bersamanya karena ibu kandungnya sudah tidak sanggup merawatnya, hingga akhirnya saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI mau dan berangkat dari Samarinda ke Tenggarong kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekitar jam 15.00 wita saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI dan saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY (korban anak usia 14 tahun berdasar Kutipan Akta Kelahiran nomor 6472-LT-15072013-0086 16 Juli 2013) bertemu dengan terdakwa dan saksi TRI UTAMI (istri terdakwa), lalu terdakwa mengajaknya makan di warung raja sate Tenggarong, setelah selesai makan, terdakwa bersama saksi TRI UTAMI, saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI, saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY dengan menggunakan mobil menuju rumah terdakwa di Selerong-Sebulu, sedangkan sepeda motor yang dikendarai sebelumnya oleh saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI dan saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY dititipkan dirumah saksi SAIFUL sesampainya dirumah, terdakwa, bertanya kepada saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI ?kemana aja, bilang mamak gak pulang?, tetapi saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI menjawab dengan takut takut, hingga akhirnya terdakwa suruh mandi dan setelah mandi, terdakwa bertanya kembali dan dijawab saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI ?jalan jalan sama teman karena dirumah suntuk?, lalu terdakwa menyuruh saksi RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI ke pasar malam bersama saksi TRI UTAMI;Menimbang, bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa keluar kamar dan mengajak saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY duduk diluar rumah, kemudian terdakwa bertanya ke saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY ?Le, kamu siapanya RIESMHA ? karena RIESMHA bilang pacarnya?, dan dijawab ?ya saya pacarnya pak? dan terdakwa bertanya lagi ?kamu masih sekolah apa kerja, Le ?? dan dijawab ?saya masih sekolah, kelas 2 SMA,? lalu terdakwa bertanya lagi ?kamu bawa kemana aja ?, karena RIESMHA gak pulang katanya sama kamu? dan dijawab ?saya bawa kerumah tante sama bapak?, lalu terdakwa balas ?masa, om lebih seneng jujur, karena pernah muda? dan dijawab ? ya om, saya bawa ke penginapan? dan terdakwa bilang ?masa kamu tega, pacarmu kamu gituin, harusnya dijaga? dan dijawab ?saya gak sendirian, saya sama teman saya?, kemudian terdakwa bertanya lagi ?apa aja yang kamu lakuin disana? dan dijawab ?kami minum-minum, lalu terjadilah secara bergantian saya dan teman ke RIESMHA?. Mendengar jawaban tersebut, terdakwa emosi lalu berdiri dan dengan menggunakan tangannya memukul bagian wajah saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY, hingga saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY langsung berlari hingga berhasil diamankan saksi MUSTAMIN;Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY mengalami luka dibagian kepalanya sesuai visum et repertum No. : 445 / 50 / RSUD-AMP / 2021 tanggal 10 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Cassandra Savira Alisa selaku dokter yang memeriksa pada Rumah sakit Umum Daerah AM. Parikesit - Tenggarong yang pada kesimpulannya menerangkan berdasarkan pemeriksaan luar terhadap laki-laki berumur empat belas tahun didapatkan luka / cedera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajat ringan dan menimbulkan halangan sementara dalam beraktifitas / kegiatan sehari-hari;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur ?melakukan kekerasan terhadap anak? telah terpenuhi pula; Menimbang, bahwa oleh unsur dari Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan hanya mengajukan permohonan keringanan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepadanya, maka selain dijatuhi dengan pidana penjara, Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi anak FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY mengalami luka;Keadaan yang meringankan:- Perbuatan terdakwa dilatarbelakangi perasaan emosi mengetahui anak kandungnyanya (saksi anak RIESMHA AUGUS RHEGYNA PUTRI) telah disetubuhi oleh saksi anak FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY;- Terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya dengan mengobati saksi anak FATHUR RAHMAN ALIAS ATUY, membelikan makan dan mengantarkan pulang kerumahnya;- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;- Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan;- Terdakwa menyesali perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum,Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa HADI SUTRISNO Bin WALIJAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap anak; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis, tanggal 2 Desember 2021, oleh Arya Ragatnata, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Uwaisqarni, S.H. dan Andi Ahkam Jayadi, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irmavita, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Rudi Susanta, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, UWAISQARNI, S.H. ARYA RAGATNATA, S.H., M.H. ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,IRMAVITA, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 490/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik1530