- Menyatakan Terdakwa M. SALEH Bin RIDUAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI ATAU MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM BUKAN TANAMAN DAN DALAM BENTUK TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 196 (seratus sembilan puluh enam) butir terdiri dari 189 (seratus delapan puluh sembilan) pil kapsul warna warni dan 7 (tujuh) tablet yang diduga narkotika jenis Inex dengan berat bersih 85, 43 (delapan lima koma empat tiga) gram.
- 1 (satu) poket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1, 85 (satu koma delapan puluh lima) gram.
- 2 (dua) bungkus plastik diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 17, 13 (tujuh belas koma tiga belas) gram.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan.
- 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu sabu.
- 1 (satu) bendel keras linting ganja.
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Eiger.
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 484/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 484/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi P |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhbr Hakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 484/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 484/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 484/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik840