Putusan PN TENGGARONG Nomor 484/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 484/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi P |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhhakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | H.helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 484/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang secara Majelis Hakim, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : M Saleh Bin RiduanTempat Lahir : Loa Tebu ;Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun / 05 November 1983;Jenis Kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Kelurahan Loa Tebu RT 003 KecamatanTenggarong Kabupaten Kutai KartanegaraAgama : IslamPekerjaan : Swasta Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 17 Juli 2021 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2021.2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 14 September 2021.3. Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021.4. Penuntut Umum sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan 10 Oktober 20215. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan 30 Oktober 20216. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 29 Desember 2021. Terdakwa diawal persidangan didampingi Penasehat Hukum Zainal Arifin, SH, Robert Wilson Berlyando, SH, Laila Musdalifah, SH dan Asraudin, SH, Para Advokat/Pengacara-Konsultan Hukum dari kantor ?ZAINAL ARIFIN, SH & REKAN? berkedudukan di Jl Ahmad Yani Ruko Cendrawasih Trade Center No. A-8 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Oktober 2021 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 11 Oktober 2021 No. W18-U4/341/HK.02.3/10/2021, hal mana kemudian setelah persidangan terdakwa telah mengajukan pencabutan kuasa hukumnya sebagaimana surat Pencabutan kuasa khusus tertanggal 4 November 2021 terdakwa telah mencabut kuasa hukumnya sehingga maju sendiri dipersidangan.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 484/Pid.Sus/2021/PN Trg., tanggal 01 Oktober 2021, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 484/Pid.Sus/2021/PN Trg., tanggal 01 Oktober 2021, tentang Penetapan Hari Sidang;- Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; - Telah melihat dan memeriksa barang bukti;- Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM-238/TNGGA/09/2021 tanggal 9 November 2021, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa M. Saleh Bin Riduan (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa M. Saleh Bin Riduan (Alm), dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa M. Saleh Bin Riduan (Alm) sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.4. Menyatakan barang bukti berupa : ? 196 (seratus sembilan puluh enam) butir terdiri dari 189 (seratus delapan puluh sembilan) pil kapsul warna warni dan 7 (tujuh) tablet yang diduga narkotika jenis Inex dengan berat bersih 85,43 (delapan lima koma empat tiga) gram.? 1 (satu) poket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram.? 2 (dua) bungkus plastik diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 17,13 (tujuh belas koma tiga belas) gram.? 1 (satu) buah pipet kaca.? 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan.? 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu sabu.? 1 (satu) bendel keras linting ganja.? 1 (satu) buah tas warna hitam merk Eiger.? 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan.5. Menetapkan agar terdakwa M. Saleh Bin Riduan (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Telah mendengar pembelaan Terdakwa, yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman karena merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-238/TNGGA/09/2021, sebagai berikut :DakwaanKesatuPertama------Bahwa terdakwa M. Saleh Bin Riduan (Alm) pada hari Jum?at tanggal 16 Juli 2021 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat Jl. Loa Tebu t. 03 Desa Loa Tebu Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa awalnya pada sekitar bulan Juni tahun 2021 terdakwa membeli Narkotika jenis Inex dan sabu dari sdr. Dani (DPO) di Pekanbaru sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian terdakwa pada tanggal 08 Juli 2021 terdakwa kembali membeli Narkotka jenis Inex dari Sdr. Iki (DPO) di Pekanbaru sebanyak 700 (tujuh ratus) butir dengan harga Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah). Bahwa selanjutnya Narkotika jenis Inex tersebut terdakwa bawa ke Tenggarong untuk terdakwa jual dan telah habis terjual sebanyak 504 (lima ratus empat) butir Narkotika jenis Inex.- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 saat terdakwa sedang dirumah terdakwa di jalan Loa Tebu Desa Loa Tebu Kec. Tenggarong, tiba-tiba datang saksi Bambang dan saksi Steven Moses (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi peredaran Narkotika. Kemudian saksi bambang dan saksi Steven Moses melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis.Inex sebanyak 196 (seratus sembilan puluh enam) butir dengan berat bersih 85,43 (delapan puluh lima koma empat puluh tiga) gram serta 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram, yang akan terdakwa jual. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses lebih lanjut.- Bahwa terdakwa dalam menawarkan, menjual, membeli, Narkotika tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB.: 06208/NNF/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dengan kesimpulan :? serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.? kapsul warna kuning hijau yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung MDMA yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Positif mengandung 1-(p-Fluorophenyl) Piperazine yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009, Positif mengandung Metamfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.? 1 (satu) buah Tablet warna coklat berbentuk pipih yang diuji hasilnya Positif mengandung MDMA yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Positif mengandung Amfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 53 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.? 1 (satu) Kapsul warna merah putih yang diuji hasilnya Positif mengandung MDMA yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Positif mengandung Amfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 53 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.? irisan daun batang dan biji yang diuji hasilnya Positif Ganja yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Cab. Tenggarong Nomor: 269/Sp3.10817/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan : 1. 1 (satu) Garis sabu dengan berat kotor 2,15 (dua koma lima belas) gram dan berat bersih 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram; 2. 196 (seratus lima puluh enam) Butir inex dengan berat kotor 86,93 (delapan enam koma sembilan tiga) dan berat bersih 85,43 (delapan lima koma empat tiga); 3. 1 (satu) bungkus ganja dengan berat kotor 14,49 (empat belas koma empat sembilan) gram dan berat bersih 13,99 (tiga belas koma sembilan sembilan) gram; dan 4. 1 (satu) bungkus ganja dengan berat kotor 3, 44 (tiga koma empat empat) gram dan berat bersih 3,14 (tiga koma empat belas) gram.---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAUKedua------Bahwa terdakwa M. Saleh Bin Riduan (Alm) pada hari Jum?at tanggal 16 Juli 2021 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat Jl. Loa Tebu t. 03 Desa Loa Tebu Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ?tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 saat terdakwa sedang dirumah terdakwa di jalan Loa Tebu Desa Loa Tebu Kec. Tenggarong, datang saksi Bambang dan saksi Steven Moses (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi peredaran Narkotika. Kemudian saksi bambang dan saksi Steven Moses melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis.Inex sebanyak 196 (seratus sembilan puluh enam) butir dengan berat bersih 85,43 (delapan puluh lima koma empat puluh tiga) gram serta 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses lebih lanjut.- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Inex dan Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB.: 06208/NNF/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dengan kesimpulan :? serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.? kapsul warna kuning hijau yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung MDMA yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Positif mengandung 1-(p-Fluorophenyl) Piperazine yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009, Positif mengandung Metamfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.? 1 (satu) buah Tablet warna coklat berbentuk pipih yang diuji hasilnya Positif mengandung MDMA yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Positif mengandung Amfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 53 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.? 1 (satu) Kapsul warna merah putih yang diuji hasilnya Positif mengandung MDMA yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Positif mengandung Amfetamina yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 53 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Cab. Tenggarong Nomor: 269/Sp3.10817/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan : 1. 1 (satu) Garis sabu dengan berat kotor 2,15 (dua koma lima belas) gram dan berat bersih 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram; 2. 196 (seratus lima puluh enam) Butir inex dengan berat kotor 86,93 (delapan enam koma sembilan tiga) dan berat bersih 85,43 (delapan lima koma empat tiga).----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.DANKedua------Bahwa terdakwa M. Saleh Bin Riduan (Alm) pada hari Jum?at tanggal 16 Juli 2021 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat Jl. Loa Tebu t. 03 Desa Loa Tebu Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ?tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 saat terdakwa sedang dirumah terdakwa di jalan Loa Tebu Desa Loa Tebu Kec. Tenggarong, datang saksi Bambang dan saksi Steven Moses (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi peredaran Narkotika. Kemudian saksi bambang dan saksi Steven Moses melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis.ganja sebanyak 2 (dua) bungkus ganja dengan berat bersih 17,13 (tujuh belas koma tiga belas) gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses lebih lanjut.- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Ganja tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB.: 06208/NNF/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dengan kesimpulan :? irisan daun batang dan biji yang diuji hasilnya Positif Ganja yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Cab. Tenggarong Nomor: 269/Sp3.10817/2021 tanggal 19 Juli 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan : nomor urut 3. 1 (satu) bungkus ganja dengan berat kotor 14, 49 (empat belas koma empat sembilan) gram dan berat bersih 13,99 (tiga belas koma sembilan sembilan) gram; dan nomor urut 4. 1 (satu) bungkus ganja dengan berat kotor 3,44 (tiga koma empat empat) gram dan berat bersih 3,14 (tiga koma empat belas) gram.---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masingMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?BAMBANG HERMANTO, SH Bin AHMAD YANI? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa M. Saleh Bin Riduan pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 Wita di depan teras rumahnya di Jalan Loa Tebu Rt. 03 Desa Loa Tebu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota Polri berpangkat Bripka (Brigadir Polisi Kepala) yang bertugas satuan Reserse Narkotika dan obat berbahaya, Kesatuan Polres Kutai Kartanegara, yang jabatan saksi sebagai Anggota Unit Resnarkoba, saksi dalam melaksanakan tugas penangkapan terhadap terdakwa M. Saleh Bin Riduan bersama saksi Bripka Steven Moses dan dibantu oleh anggota opsnal Rerkoba lainnya.- Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa M. Saleh Bin Riduan ada melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Inex atau Extasi serta Ganja tersebut, yaitu pada awal mulanya hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 wita saksi bersama rekan Anggota Opsnal Reskoba, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Loa Tebu Rt. 03 Desa Loa Tebu Kec. Tenggarong Kab. Kukar, sering terjadi transaksi peredaran dan penyalahgunaan barang Narkoba jenis Sabu, Inex serta ganja, sehingga pada hari itu juga saksi bersama Rekan Rekan Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanega, yang diantaranya Aipda Sutaji, Bripka Samsir Nor, Brigpol Aryel dan Briptu Irvandi, Briptu Restio Randa dan saksi sendiri yang dipimpin langsung Ketua Tim Opsnal Aipda Kastaman Hadi, langsung berangkat ke Jalan Loa Tebu Rt. 03 Desa Loa Tebu Kec. Tenggarong Kab. Kukar tersebut, dan sekitar jam 22.00 wita, saksi bersama Anggota lainnya mencurigai sebuah rumah yang menjadi tempat penyalahgunan barang Narkotika jenis shabu, Inex serta ganja tersebut.- Bahwa kemudian dari dalam rumah tersebut keluar seseorang yang ciri-cirinya sama persis dan sesuai Informasi dari Masyarakat, yang saksi dan rekan curigai sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan barang Narkotika jenis shabu, dan kemudian saksi bersama dengan anggota Opsnal Reskoba langsung mengamankan orang tersebut yang belakangan mengaku bernama terdakwa M. Saleh Bin Riduan, dan setelah memperkenalkan diri sebagai anggota polisi dari Sat Resnarkoba Polres Kukar, kemudian saksi dan rekan menggeledah badan terdakwa M. Saleh Bin Riduan tersebut.- Bahwa saat saksi dan rekan menggeledah terdakwa M. Saleh Bin Riduan tersebut, saksi dan rekan menemukan barang bukti berupa barang Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket serta barang Narkotika jenis Inex atau extasi sebanyak 196 (seratus sembilan puluh enam) butir warna warni serta 2 (dua) bungkus ganja yang semuanya disimpan didalam tas selempang Merk Eiger warna hitam yang dipakai oleh terdakwa M. Saleh Bin Riduan pada saat penangkapan, dan setelah ditanya ini barang sabu, Inex atau Extasi serta Ganja milik siapa, terdakwa M. Saleh Bin Riduan mengakui kalau barang narkotika jenis shabu 1 (satu) poket, barang Inex atau Extasi sebanyak 196 (seratus sembilan puluh enam) butir warna warni serta 2 (dua) bungkus Ganja tersebut adalah milik terdakwa, yang didapat atau diterima dari temannya yang bernama Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO), dan setelah diinterogasi, terdakwa M. Saleh Bin Riduan mengaku kalau barang narkotika jenis shabu 1 (satu) poket, barang Inex atau Extasi sebanyak 196 (sertaus sembilan Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO)bu Inex atau Extasi serta Ganja tersebut adalah milik terdakwa sendiri, dan terdakwa M. Saleh Bin Riduan mengaku kalau barang narkotika jenis Shabu 1 (satu) poket, serta barang narkotika jenis ganja akan dikonsumsi sendiri sedangkan Narkotika jenis Inex atau Extasi tersebut sebagian akan dikonsumsi sendiri dan sebagian akan diperjual belikan kepada siapa saja yang mau membeli barang Inex atau Extasi tersebut, dan setelah itu terdakwa M. Saleh Bin Riduan saksi dan rekan tangkap, kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut.- Bahwa terdakwa M. Saleh Bin Riduan mengaku mendapat barang Narkotika jenis shabu, barang Inex serta Extasi atau Ganja tersebut dengan cara memesan, membeli dan menerima dari seorang yang bernama Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO) di daerah Pekanbaru Riau, dan setelah terdakwa M. Saleh Bin Riduan menerima dan mengambil barang shabu 1 (satu) shabu, dan barang Inex atau Extasi sebanyak 196 (seratus sembilan puluh enam) butir warna warni serta 2 (dua) bungkus Ganja tersebut.- Bahwa kemudian terdakwa M. Saleh Bin Riduan kembali ke Samarinda dan apabila barang shabu serta Inex tersebut sudah laku terjual, hasil penjualan barang shabu dan Inex tersebut akan di kirim atau ditransfer ke Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO) dan terdakwa M. Saleh Bin Riduan mengaku memesan dan menerima barang Narkotika jenis shabu, dan Ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan barang berupa Inex atau extasi tersebut akan diperjual belikan kepada siapa saja yang mau membeli barang shabu tersebut dan sebagian akan dikonsumsi sendiri.- Bahwa selain barang bukti berupa 1 (satu) poket barang narkotika jenis shabu, 196 (seratus sembilan puluh enam) barang Inex atau Extasi warna warni serta 2 (dua) bungkus Ganja, saksi dan rekan juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah tas selempang Merk Eiger warna hitam, 1 (satu) buah Hand Phone Merk Realmi warna biru, 1 (satu) bendel kertas linting ganja, 1 (satu) buah bong/alat hisap shabu-shabu, 1 (satu) buah sendok takar serta 1 (satu) buah pipet kaca, dan semuanya diakui oleh terdakwa M. Saleh Bin Riduan dan selain itu, tidak ada lagi barang bukti yang saksi dan rekan amankan dari terdakwa M. Saleh Bin Riduan tersebut.- Bahwa terdakwa M. Saleh Bin Riduan bekerja sebagai Swasta dan terhadap terdakwa M. Saleh Bin Riduan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam memililiki, menyimpan, menguasai, membawa, menyediakan Narkotika dan menyalahgunakan barang narkotika jenis Sabu, Inex atau extasi serta Ganja tersebut.- Bahwa saksi masih ingat dan mengenali barang bukti berupa, 1 (satu) poket barang narkotika jenis shabu, 196 (seratus sembilan puluh enam) barang Inex atau Extasi warna warni serta 2 (dua) bungkus Ganja, 1 (satu) buah tas selempang Merk Eiger warna hitam, 1 (satu) buah Hand Phone Merk Realmi warna biru, 1 (satu) bendel kertas linting ganja, 1 (satu) buah bong/ alat hisap shabu-shabu, 1 (satu) buah sendok takar serta 1 (satu) buah pipet kaca adalah milik terdakwa M. Saleh Bin Riduan yang saksi amankan dari terdakwa M. Saleh Bin Riduan tersebut pada saat penangkapan.Saksi ke-2 (dua) ?STEVEN MOSES FOEH? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa M. Saleh Bin Riduan pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 Wita di depan teras rumahnya di Jalan Loa Tebu Rt. 03 Desa Loa Tebu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota Polri berpangkat Bripka (Brigadir Polisi Kepala) yang bertugas satuan Reserse Narkotika dan obat berbahaya, Kesatuan Polres Kutai Kartanegara, yang jabatan saksi sebagai Anggota Unit Resnarkoba, saksi dalam melaksanakan tugas penangkapan terhadap terdakwa M. Saleh Bin Riduan bersama saksi Bripka Bambang Hermanto dan dibantu oleh anggota opsnal Reskoba lainnya.- Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa M. Saleh Bin Riduan ada melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Inex atau Extasi serta Ganja tersebut, yaitu pada awal mulanya hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 wita saksi bersama rekan Anggota Opsnal Reskoba, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Loa Tebu Rt. 03 Desa Loa Tebu Kec. Tenggarong Kab. Kukar, sering terjadi transaksi peredaran dan penyalahgunaan barang Narkoba jenis Sabu, Inex serta ganja, sehingga pada hari itu juga saksi bersama Rekan Rekan Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanega, yang diantaranya Aipda Sutaji, Bripka Samsir Nor, Brigpol Aryel dan Briptu Irvandi, Briptu Restio Randa dan saksi sendiri yang dipimpin langsung Ketua Tim Opsnal Aipda Kastaman Hadi, langsung berangkat ke Jalan Loa Tebu Rt. 03 Desa Loa Tebu Kec. Tenggarong Kab. Kukar tersebut, dan sekitar jam 22.00 wita, saksi bersama Anggota lainnya mencurigai sebuah rumah yang menjadi tempat penyalahgunan barang Narkotika jenis shabu, Inex serta ganja tersebut.- Bahwa kemudian dari dalam rumah tersebut keluar seseorang yang ciri-cirinya sama persis dan sesuai Informasi dari Masyarakat, yang saksi dan rekan curigai sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan barang Narkotika jenis shabu, dan kemudian saksi bersama dengan anggota Opsnal Reskoba langsung mengamankan terdakwa M. Saleh Bin Riduan, dan setelah memperkenalkan diri sebagai anggota polisi dari Sat Resnarkoba Polres Kukar, kemudian saksi dan rekan menggeledah badan terdakwa M. Saleh Bin Riduan tersebut.- Bahwa saat saksi dan rekan menggeledah terdakwa M. Saleh Bin Riduan tersebut, saksi dan rekan menemukan barang bukti berupa barang Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket serta barang Narkotika jenis Inex atau extasi sebanyak 196 (seratus sembilan puluh enam) butir warna warni serta 2 (dua) bungkus ganja yang semuanya disimpan didalam tas selempang Merk Eiger warna hitam yang dipakai oleh terdakwa M. Saleh Bin Riduan pada saat penangkapan.- Bahwa saat ditanya terkait barang sabu, Inex atau Extasi serta Ganja milik siapa, terdakwa M. Saleh Bin Riduan mengakui kalau barang narkotika jenis shabu 1 (satu) poket, barang Inex atau Extasi sebanyak 196 (seratus sembilan puluh enam) butir warna warni serta 2 (dua) bungkus Ganja tersebut adalah miliknya, yang didapat atau diterima dari temannya yang bernama Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO), dan setelah diinterogasi, terdakwa M. Saleh Bin Riduan mengaku kalau barang narkotika jenis shabu 1 (satu) poket, barang Inex atau Extasi sebanyak 196 (sertaus sembilan puluh enam) butir warna warni serta 2 (dua) bungkus Ganja tersebut adalah barang shabu Inex atau Extasi serta Ganja tersebut adalah miliknya sendiri, dan terdakwa M. Saleh Bin Riduan mengaku kalau barang narkotika jenis Shabu 1 (satu) poket, serta barang narkotika jenis ganja akan dikonsumsi sendiri sedangkan Narkotika jenis Inex atau Extasi tersebut sebagian akan dikonsumsi sendiri dan sebagian akan diperjual belikan kepada siapa saja yang mau membeli barang Inex atau Extasi tersebut, dan setelah itu, terdakwa M. Saleh Bin Riduan saksi dan rekan tangkap, kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut.- Bahwa terdakwa M. Saleh Bin Riduan mengaku mendapat barang Narkotika jenis shabu, barang Inex serta Extasi atau Ganja tersebut dengan cara memesan, membeli dan menerima dari seorang yang bernama Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO) di daerah Pekanbaru Riau, dan setelah terdakwa M. Saleh Bin Riduan menerima dan mengambil barang shabu 1 (satu) shabu, dan barang Inex atau Extasi sebanyak 196 (seratus sembilan puluh enam) butir warna warni serta 2 (dua) bungkus Ganja tersebut, kemudian terdakwa M. Saleh Bin Riduan kembali ke Samarinda, dan apabila barang shabu serta Inex tersebut sudah laku terjual, hasil penjualan barang shabu dan Inex tersebut akan di kirim atau ditransfer ke Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO), dan terdakwa M. Saleh Bin Riduan mengaku memesan dan menerima barang Narkotika jenis shabu, dan Ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan barang berupa Inex atau extasi tersebut akan diperjual belikan kepada siapa saja yang mau membeli barang shabu tersebut dan sebagian akan dikonsumsi sendiri.- Bahwa selain barang bukti berupa 1 (satu) poket barang narkotika jenis shabu, 196 (seratus sembilan puluh enam) barang Inex atau Extasi warna warni serta 2 (dua) bungkus Ganja, saksi dan rekan juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah tas selempang Merk Eiger warna hitam, 1 (satu) buah Hand Phone Merk Realmi warna biru, 1 (satu) bendel kertas linting ganja, 1 (satu) buah bong/alat hisap shabu-shabu, 1 (satu) buah sendok takar serta 1 (satu) buah pipet kaca, dan semuanya diakui oleh terdakwa M. Saleh Bin Riduan dan selain itu, tidak ada lagi barang bukti yang saksi dan rekan amankan dari terdakwa M. Saleh Bin Riduan tersebut.- Bahwa terdakwa M. Saleh Bin Riduan tersebut bekerja sebagai Swasta dan terhadap terdakwa M. Saleh Bin Riduan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, ada memeliliki, menyimpan, menguasai, membawa, menyediakan Narkotika dan menyalahgunakan barang narkotika jenis Sabu, Inex atau extasi serta Ganja tersebut. Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian karena permasalahan Narkotika yang terdakwa miliki berupa 1 Poket sabu, 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir exstacy yang mana dalam bentuk pil kapsul 169 dan dalam bentuk tablet 7 butir, 2 (dua) bungkus ganja.- Bahwa barang lain yang terdakwa miliki yang turut diamankan oleh pihak Kepolisian adalah berupa 1 (satu) sendok takar, 1 pipet kaca, 1 bong, 1 bandel kertas linting ganja, 1 tas slempang warna hitam, 1 Hp merek Realme warna biru.- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Jum?at tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 wita di teras depan rumah Desa Loa Tebu Rt 03 Kec Tenggarong Kab. Kukar.- Bahwa awalnya sekira akhir bulan Juni terdakwa menghubungi Sdr. Dani (DPO) mengatakan ?bro saya mau ke pekanbaru jalan jalan? dijawab ?iya datang aja bang? setelah itu terdakwa berangkat setibanya terdakwa bertemu dengan Sdr. Dani (DPO) mengatakan ?ada barang kah Inex, Ganja dan sabu? dijawab ?ada butuh berapa? terdakwa jawab ?Inex 200 butir Ganja seperempat, sabu 2 (dua) gram? dijawab ?iya harganya Inex Rp. 50.000,000, Ganja Rp. 500.000,- dan untuk sabunya terdakwa lupa harganya.- Bahwa setelah itu terdakwa memberikan uangnya dan Sdr. Dani (DPO) memberikan Inex, Ganja dan sabu setelah itu terdakwa pulang ke Tenggarong kemudian terdakwa menjual di Kota Samarinda dan belum terjual sisa 7 butir Inex kemudian pada hari kamis tanggal 08 Juli 2021 terdakwa ke pekanbaru kembali setibanya terdakwa langsung menghubungi Sdr. Iki (DPO) mengatakan ?ada barangkah kalau ada saya mau ambil? dijawab ?ada tapi dalam bentuk kapsul? terdakwa jawab ?isinya apa? dijawab ?isinya inek? terdakwa jawab ?ya udah ada berapa saya mau ambil? dijawab ?700 butir? terdakwa jawab ?harga nya berapa? dijawab ?Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta) dan ini no rekeningnya? terdakwa jawab ?iya? setelah itu Hp di matikan kemudian Terdakwa mentranfer kemudian sekira 5 jam kemudian Sdr. Iki (DPO) menghubungi Terdakwa mengatakan ?bro ambil barangnya? terdakwa jawab ?iya? sambil di arahkan melalui Hp terdakwa mengambil 700 butir inex di pinggir jalan di bungkus plastik hitam setelah terdakwa mendapatkanya Hp di matikan kemudian terdakwa langsung pulang ke Tenggarong.- Bahwa setelah itu terdakwa menjual Inex di Samarinda sebanyak 504 (lima puluh empat) butir dan yang belum terjual sisa 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri, kemudian pada hari Jum?at sekira pukul 22.00 wita ketika terdakwa keluar rumah dan masih berada di depan teras rumah terdakwa melihat ada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan langsung mengamankan setelah itu terdakwa baru mengetahui yang telah mengamankan terdakwa adalah pihak Kepolisian kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir inex dalam bentuk tablet 7 (tujuh) butir, 2 (dua) poket ganja, 1 (satu) poket sabu, yang terdakwa simpan didalam tas slempang warna hitam yang terdakwa pergunakan setelah itu terdakwa diintrograsi ?dari mana kamu mendapatkan barang ini semuanya? terdakwa jawab ?saya membeli di Kota Pekanbaru dari Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO)? setelah itu barang bukti dan terdakwa di bawa ke Polres Kukar.- Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Kepolisian saat itu terdakwa hanya sendirian berada didepan teras rumah.- Bahwa petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) Poket sabu, 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir exstacy yang mana dalam bentuk pil kapsul 169 (seratus enam puluh sembilan) dan dalam bentuk tablet 7 (tujuh) butir, 2 (dua) bungkus ganja, 1 (satu) sendok takar, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) bong, 1 (saru) bandel kertas linting ganja, 1 (satu) tas slempang warna hitam, 1 (satu) Hp merek Realme warna biru yang terdakwa miliki didalam tas slempang warna hitam yang terdakwa pergunakan sendiri.- Bahwa 1 (satu) Poket sabu terdakwa pergunakan sendiri, 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir exstacy yang mana dalam bentuk pil kapsul 169 (seratus enam puluh sembilan) dan dalam bentuk tablet 7 (tujuh) butir akan terdakwa jual di Kota Samarinda, dan sebagian terdakwa pergunakan sendiri sedangkan 2 (dua) poket ganja akan terdakwa pergunakan sendiri.- Bahwa terdakwa mendapatkan 7 (tujuh) butir ektasi, 1 (satu) poket sabu, dan 2 (dua) poket ganja dalam bentuk tablet sekira akhir bulan Juni 2021 dari Sdr. Dani (DPO) di Pekanbaru, dan 189 (seratus delapan puluh Sembilan) Inex saksi dapat dari Sdr. Iki (DPO) pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 di Pekanbaru.- Bahwa terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO) yang telah menjual Narkotika tersebut dan hanya sebatas teman saja.- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis Inex dari Sdr. Dani (DPO) sebanyak 200 (dua ratus) butir Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saat ini sisa hanya 7 (tujuh) butir, dan Ganja Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sabu 2 (dua) terdakwa lupa harganya.- Bahwa terdakwa membeli Inex dari Sdr. Iki (DPO) sebanyak 700 (tujuh ratus) butir dengan harga Rp. 140.000.000,- (serratus empat puluh juta rupiah) dan saat ini sisa 189 butir inex.- Bahwa terdakwa membeli Narkotika kepada Sdr. Dani (DPO) baru satu kali ini dan untuk Sdr. Iki (DPO) terdakwa membeli Narkotika baru satu kali ini.- Bahwa hanya dari Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO) yang terdakwa beli Narkotikanya di Kota Pekanbaru.- Bahwa ciri-ciri sdr. Dani (DPO) badan kurus, tinggi 170 cm, rambut cepak, kemudian sdr. Iki (DPO) terdakwa tidak mengetahui karna tidak pernah ketemu dan hanya sebatas via telepon.- Bahwa terdakwa mengenal Narkotika dan menggunakanya dari bulan Juni tahun 2021.- Bahwa terakhir kali terdakwa menggunakan sabu sabu pada hari Jum?at tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 20.00 wita di rumah sendirian yang beralamat di Desa Loa Tebu Rt 03 Kec. Tenggarong Kab. Kukar.- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan plastik untuk mengisap, kemudian pipet kaca yang ada isinya Narkotika jenis Shabu tersebut dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap pipa plastik dari pipet kaca, sedangkan Obat Inex tersebut sebagian terdakwa konsumsi kalau terdakwa di Samarinda.- Bahwa yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu dan Inex atau Extasi tersebut adalah mata tidak mengantuk, perasaan senang, kuat begadang, dan untuk obat demam, batuk, dan pilek.- Bahwa tujuan terdakwa mengkonsumsi sabu sabu tersebut untuk kuat bekerja dan penambah semangat.- Bahwa dalam hal membeli, memiliki dan menggunakan Narkotika terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :? 196 (seratus sembilan puluh enam) butir terdiri dari 189 (seratus delapan puluh sembilan) pil kapsul warna warni dan 7 (tujuh) tablet yang diduga narkotika jenis Inex dengan berat bersih 85, 43 (delapan lima koma empat tiga) gram.? 1 (satu) poket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1, 85 (satu koma delapan puluh lima) gram.? 2 (dua) bungkus plastik diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 17, 13 (tujuh belas koma tiga belas) gram.? 1 (satu) buah pipet kaca.? 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan.? 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu sabu.? 1 (satu) bendel keras linting ganja.? 1 (satu) buah tas warna hitam merk Eiger.? 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru.Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian karena permasalahan Narkotika yang terdakwa miliki berupa 1 Poket sabu, 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir exstacy yang mana dalam bentuk pil kapsul 169 dan dalam bentuk tablet 7 butir, 2 (dua) bungkus ganja.- Bahwa barang lain yang terdakwa miliki yang turut diamankan oleh pihak Kepolisian adalah berupa 1 (satu) sendok takar, 1 pipet kaca, 1 bong, 1 bandel kertas linting ganja, 1 tas slempang warna hitam, 1 Hp merek Realme warna biru.- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Jum?at tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 wita di teras depan rumah Desa Loa Tebu Rt 03 Kec Tenggarong Kab. Kukar.- Bahwa awalnya sekira akhir bulan Juni terdakwa menghubungi Sdr. Dani (DPO) mengatakan ?bro saya mau ke pekanbaru jalan jalan? dijawab ?iya datang aja bang? setelah itu terdakwa berangkat setibanya terdakwa bertemu dengan Sdr. Dani (DPO) mengatakan ?ada barang kah Inex, Ganja dan sabu? dijawab ?ada butuh berapa? terdakwa jawab ?Inex 200 butir Ganja seperempat, sabu 2 (dua) gram? dijawab ?iya harganya Inex Rp. 50.000,000, Ganja Rp. 500.000,- dan untuk sabunya terdakwa lupa harganya.- Bahwa setelah itu terdakwa memberikan uangnya dan Sdr. Dani (DPO) memberikan Inex, Ganja dan sabu setelah itu terdakwa pulang ke Tenggarong kemudian terdakwa menjual di Kota Samarinda dan belum terjual sisa 7 butir Inex kemudian pada hari kamis tanggal 08 Juli 2021 terdakwa ke pekanbaru kembali setibanya terdakwa langsung menghubungi Sdr. Iki (DPO) mengatakan ?ada barangkah kalau ada saya mau ambil? dijawab ?ada tapi dalam bentuk kapsul? terdakwa jawab ?isinya apa? dijawab ?isinya inek? terdakwa jawab ?ya udah ada berapa saya mau ambil? dijawab ?700 butir? terdakwa jawab ?harga nya berapa? dijawab ?Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta) dan ini no rekeningnya? terdakwa jawab ?iya? setelah itu Hp di matikan kemudian Terdakwa mentranfer kemudian sekira 5 jam kemudian Sdr. Iki (DPO) menghubungi Terdakwa mengatakan ?bro ambil barangnya? terdakwa jawab ?iya? sambil di arahkan melalui Hp terdakwa mengambil 700 butir inex di pinggir jalan di bungkus plastik hitam setelah terdakwa mendapatkanya Hp di matikan kemudian terdakwa langsung pulang ke Tenggarong.- Bahwa setelah itu terdakwa menjual Inex di Samarinda sebanyak 504 (lima puluh empat) butir dan yang belum terjual sisa 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri, kemudian pada hari Jum?at sekira pukul 22.00 wita ketika terdakwa keluar rumah dan masih berada di depan teras rumah terdakwa melihat ada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan langsung mengamankan setelah itu terdakwa baru mengetahui yang telah mengamankan terdakwa adalah pihak Kepolisian kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir inex dalam bentuk tablet 7 (tujuh) butir, 2 (dua) poket ganja, 1 (satu) poket sabu, yang terdakwa simpan didalam tas slempang warna hitam yang terdakwa pergunakan setelah itu terdakwa diintrograsi ?dari mana kamu mendapatkan barang ini semuanya? terdakwa jawab ?saya membeli di Kota Pekanbaru dari Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO)? setelah itu barang bukti dan terdakwa di bawa ke Polres Kukar.- Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Kepolisian saat itu terdakwa hanya sendirian berada didepan teras rumah.- Bahwa petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) Poket sabu, 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir exstacy yang mana dalam bentuk pil kapsul 169 (seratus enam puluh sembilan) dan dalam bentuk tablet 7 (tujuh) butir, 2 (dua) bungkus ganja, 1 (satu) sendok takar, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) bong, 1 (saru) bandel kertas linting ganja, 1 (satu) tas slempang warna hitam, 1 (satu) Hp merek Realme warna biru yang terdakwa miliki didalam tas slempang warna hitam yang terdakwa pergunakan sendiri.- Bahwa 1 (satu) Poket sabu terdakwa pergunakan sendiri, 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir exstacy yang mana dalam bentuk pil kapsul 169 (seratus enam puluh sembilan) dan dalam bentuk tablet 7 (tujuh) butir akan terdakwa jual di Kota Samarinda, dan sebagian terdakwa pergunakan sendiri sedangkan 2 (dua) poket ganja akan terdakwa pergunakan sendiri.- Bahwa terdakwa mendapatkan 7 (tujuh) butir ektasi, 1 (satu) poket sabu, dan 2 (dua) poket ganja dalam bentuk tablet sekira akhir bulan Juni 2021 dari Sdr. Dani (DPO) di Pekanbaru, dan 189 (seratus delapan puluh Sembilan) Inex saksi dapat dari Sdr. Iki (DPO) pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 di Pekanbaru.- Bahwa terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO) yang telah menjual Narkotika tersebut dan hanya sebatas teman saja.- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis Inex dari Sdr. Dani (DPO) sebanyak 200 (dua ratus) butir Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saat ini sisa hanya 7 (tujuh) butir, dan Ganja Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sabu 2 (dua) terdakwa lupa harganya.- Bahwa terdakwa membeli Inex dari Sdr. Iki (DPO) sebanyak 700 (tujuh ratus) butir dengan harga Rp. 140.000.000,- (serratus empat puluh juta rupiah) dan saat ini sisa 189 butir inex.- Bahwa terdakwa membeli Narkotika kepada Sdr. Dani (DPO) baru satu kali ini dan untuk Sdr. Iki (DPO) terdakwa membeli Narkotika baru satu kali ini.- Bahwa hanya dari Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO) yang terdakwa beli Narkotikanya di Kota Pekanbaru.- Bahwa ciri-ciri sdr. Dani (DPO) badan kurus, tinggi 170 cm, rambut cepak, kemudian sdr. Iki (DPO) terdakwa tidak mengetahui karna tidak pernah ketemu dan hanya sebatas via telepon.- Bahwa terdakwa mengenal Narkotika dan menggunakanya dari bulan Juni tahun 2021.- Bahwa terakhir kali terdakwa menggunakan sabu sabu pada hari Jum?at tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 20.00 wita di rumah sendirian yang beralamat di Desa Loa Tebu Rt 03 Kec. Tenggarong Kab. Kukar.- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan plastik untuk mengisap, kemudian pipet kaca yang ada isinya Narkotika jenis Shabu tersebut dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap pipa plastik dari pipet kaca, sedangkan Obat Inex tersebut sebagian terdakwa konsumsi kalau terdakwa di Samarinda.- Bahwa yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu dan Inex atau Extasi tersebut adalah mata tidak mengantuk, perasaan senang, kuat begadang, dan untuk obat demam, batuk, dan pilek.- Bahwa tujuan terdakwa mengkonsumsi sabu sabu tersebut untuk kuat bekerja dan penambah semangat.- Bahwa dalam hal membeli, memiliki dan menggunakan Narkotika terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif Kombinasi yakni Kesatu pertama melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Kedua melanggar ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan berbentuk Alternatif Kombinasi maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan mana yang bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni dakwaan kesatu kedua yakni melanggar ketentuan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kemudian mempertimbangkan dakwaan kombinasi berikutnya. Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kesatu kedua yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Unsur ?Setiap orang?; 2. Unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ad. 1. UNSUR ?Setiap orang?;Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa M. Saleh Bin Riduan selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama M. Saleh Bin Riduan Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ? 1 ?Setiap Orang? telah terpenuhi;ad. 2. UNSUR ?Tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;Menimbang, bahwa menurut Mejelis Hakim, elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagian dari elemen unsur ?melawan hukum?; selain itu, unsur ?melawan hukum? sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif (objective onrechtselement) mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak?, yang merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif (subjective onrechtselement); Menimbang, bahwa oleh karena unsur ?melawan hukum? lebih luas daripada ?tanpa hak?, namun dalam perkara ini Majelis Hakim akan memberikan arti yang berbeda, dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, elemen unsur ?tanpa hak? diartikan sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak/orang yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa pihak/orang yang berwenang memberikan izin dalam segala hal yang berkaitan dengan Narkotika adalah Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang, sedangkan melawan hukum material adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kepada golongan-golongan sebagai telampir dalam Undang ? Undang ini?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 38 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, bahwa elemen unsur ?melawan hukum atau tanpa hak? tersebut harus dihubungkan dengan perbuatan yang bersifat alternatif yaitu ?membawa, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotikan golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?; Menimbang, bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas harus dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian karena permasalahan Narkotika yang terdakwa miliki berupa 1 Poket sabu, 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir exstacy yang mana dalam bentuk pil kapsul 169 dan dalam bentuk tablet 7 butir, 2 (dua) bungkus ganja.- Bahwa barang lain yang terdakwa miliki yang turut diamankan oleh pihak Kepolisian adalah berupa 1 (satu) sendok takar, 1 pipet kaca, 1 bong, 1 bandel kertas linting ganja, 1 tas slempang warna hitam, 1 Hp merek Realme warna biru.- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Jum?at tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 wita di teras depan rumah Desa Loa Tebu Rt 03 Kec Tenggarong Kab. Kukar.- Bahwa awalnya sekira akhir bulan Juni terdakwa menghubungi Sdr. Dani (DPO) mengatakan ?bro saya mau ke pekanbaru jalan jalan? dijawab ?iya datang aja bang? setelah itu terdakwa berangkat setibanya terdakwa bertemu dengan Sdr. Dani (DPO) mengatakan ?ada barang kah Inex, Ganja dan sabu? dijawab ?ada butuh berapa? terdakwa jawab ?Inex 200 butir Ganja seperempat, sabu 2 (dua) gram? dijawab ?iya harganya Inex Rp. 50.000,000, Ganja Rp. 500.000,- dan untuk sabunya terdakwa lupa harganya.- Bahwa setelah itu terdakwa memberikan uangnya dan Sdr. Dani (DPO) memberikan Inex, Ganja dan sabu setelah itu terdakwa pulang ke Tenggarong kemudian terdakwa menjual di Kota Samarinda dan belum terjual sisa 7 butir Inex kemudian pada hari kamis tanggal 08 Juli 2021 terdakwa ke pekanbaru kembali setibanya terdakwa langsung menghubungi Sdr. Iki (DPO) mengatakan ?ada barangkah kalau ada saya mau ambil? dijawab ?ada tapi dalam bentuk kapsul? terdakwa jawab ?isinya apa? dijawab ?isinya inek? terdakwa jawab ?ya udah ada berapa saya mau ambil? dijawab ?700 butir? terdakwa jawab ?harga nya berapa? dijawab ?Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta) dan ini no rekeningnya? terdakwa jawab ?iya? setelah itu Hp di matikan kemudian Terdakwa mentranfer kemudian sekira 5 jam kemudian Sdr. Iki (DPO) menghubungi Terdakwa mengatakan ?bro ambil barangnya? terdakwa jawab ?iya? sambil di arahkan melalui Hp terdakwa mengambil 700 butir inex di pinggir jalan di bungkus plastik hitam setelah terdakwa mendapatkanya Hp di matikan kemudian terdakwa langsung pulang ke Tenggarong.- Bahwa setelah itu terdakwa menjual Inex di Samarinda sebanyak 504 (lima puluh empat) butir dan yang belum terjual sisa 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri, kemudian pada hari Jum?at sekira pukul 22.00 wita ketika terdakwa keluar rumah dan masih berada di depan teras rumah terdakwa melihat ada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan langsung mengamankan setelah itu terdakwa baru mengetahui yang telah mengamankan terdakwa adalah pihak Kepolisian kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir inex dalam bentuk tablet 7 (tujuh) butir, 2 (dua) poket ganja, 1 (satu) poket sabu, yang terdakwa simpan didalam tas slempang warna hitam yang terdakwa pergunakan setelah itu terdakwa diintrograsi ?dari mana kamu mendapatkan barang ini semuanya? terdakwa jawab ?saya membeli di Kota Pekanbaru dari Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO)? setelah itu barang bukti dan terdakwa di bawa ke Polres Kukar.- Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Kepolisian saat itu terdakwa hanya sendirian berada didepan teras rumah.- Bahwa petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) Poket sabu, 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir exstacy yang mana dalam bentuk pil kapsul 169 (seratus enam puluh sembilan) dan dalam bentuk tablet 7 (tujuh) butir, 2 (dua) bungkus ganja, 1 (satu) sendok takar, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) bong, 1 (saru) bandel kertas linting ganja, 1 (satu) tas slempang warna hitam, 1 (satu) Hp merek Realme warna biru yang terdakwa miliki didalam tas slempang warna hitam yang terdakwa pergunakan sendiri.- Bahwa 1 (satu) Poket sabu terdakwa pergunakan sendiri, 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir exstacy yang mana dalam bentuk pil kapsul 169 (seratus enam puluh sembilan) dan dalam bentuk tablet 7 (tujuh) butir akan terdakwa jual di Kota Samarinda, dan sebagian terdakwa pergunakan sendiri sedangkan 2 (dua) poket ganja akan terdakwa pergunakan sendiri.- Bahwa terdakwa mendapatkan 7 (tujuh) butir ektasi, 1 (satu) poket sabu, dan 2 (dua) poket ganja dalam bentuk tablet sekira akhir bulan Juni 2021 dari Sdr. Dani (DPO) di Pekanbaru, dan 189 (seratus delapan puluh Sembilan) Inex saksi dapat dari Sdr. Iki (DPO) pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 di Pekanbaru.- Bahwa terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO) yang telah menjual Narkotika tersebut dan hanya sebatas teman saja.- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis Inex dari Sdr. Dani (DPO) sebanyak 200 (dua ratus) butir Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saat ini sisa hanya 7 (tujuh) butir, dan Ganja Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sabu 2 (dua) terdakwa lupa harganya.- Bahwa terdakwa membeli Inex dari Sdr. Iki (DPO) sebanyak 700 (tujuh ratus) butir dengan harga Rp. 140.000.000,- (serratus empat puluh juta rupiah) dan saat ini sisa 189 butir inex.- Bahwa terdakwa membeli Narkotika kepada Sdr. Dani (DPO) baru satu kali ini dan untuk Sdr. Iki (DPO) terdakwa membeli Narkotika baru satu kali ini.- Bahwa hanya dari Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO) yang terdakwa beli Narkotikanya di Kota Pekanbaru.- Bahwa ciri-ciri sdr. Dani (DPO) badan kurus, tinggi 170 cm, rambut cepak, kemudian sdr. Iki (DPO) terdakwa tidak mengetahui karna tidak pernah ketemu dan hanya sebatas via telepon.- Bahwa terdakwa mengenal Narkotika dan menggunakanya dari bulan Juni tahun 2021.- Bahwa terakhir kali terdakwa menggunakan sabu sabu pada hari Jum?at tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 20.00 wita di rumah sendirian yang beralamat di Desa Loa Tebu Rt 03 Kec. Tenggarong Kab. Kukar.- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan plastik untuk mengisap, kemudian pipet kaca yang ada isinya Narkotika jenis Shabu tersebut dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap pipa plastik dari pipet kaca, sedangkan Obat Inex tersebut sebagian terdakwa konsumsi kalau terdakwa di Samarinda.- Bahwa yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu dan Inex atau Extasi tersebut adalah mata tidak mengantuk, perasaan senang, kuat begadang, dan untuk obat demam, batuk, dan pilek.- Bahwa tujuan terdakwa mengkonsumsi sabu sabu tersebut untuk kuat bekerja dan penambah semangat.- Bahwa dalam hal membeli, memiliki dan menggunakan Narkotika terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyimpan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan dan Kedua yakni melanggar ketentuan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Setiap Orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman.ad. 1. UNSUR ?Setiap orang?;Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa M. Saleh Bin Riduan selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama M. Saleh Bin Riduan Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ? 1 ?Setiap Orang? telah terpenuhi;ad. 2. UNSUR ?Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalm bentuk tanaman?;Menimbang, bahwa menurut Mejelis Hakim, elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagian dari elemen unsur ?melawan hukum?; selain itu, unsur ?melawan hukum? sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif (objective onrechtselement) mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak?, yang merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif (subjective onrechtselement); Menimbang, bahwa oleh karena unsur ?melawan hukum? lebih luas daripada ?tanpa hak?, namun dalam perkara ini Majelis Hakim akan memberikan arti yang berbeda, dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, elemen unsur ?tanpa hak? diartikan sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak/orang yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa pihak/orang yang berwenang memberikan izin dalam segala hal yang berkaitan dengan Narkotika adalah Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang, sedangkan melawan hukum material adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kepada golongan-golongan sebagai telampir dalam Undang ? Undang ini?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 38 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, bahwa elemen unsur ?melawan hukum atau tanpa hak? tersebut harus dihubungkan dengan perbuatan yang bersifat alternatif yaitu ?membawa, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotikan golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?; Menimbang, bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas harus dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian karena permasalahan Narkotika yang terdakwa miliki berupa 1 Poket sabu, 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir exstacy yang mana dalam bentuk pil kapsul 169 dan dalam bentuk tablet 7 butir, 2 (dua) bungkus ganja.- Bahwa barang lain yang terdakwa miliki yang turut diamankan oleh pihak Kepolisian adalah berupa 1 (satu) sendok takar, 1 pipet kaca, 1 bong, 1 bandel kertas linting ganja, 1 tas slempang warna hitam, 1 Hp merek Realme warna biru.- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Jum?at tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 wita di teras depan rumah Desa Loa Tebu Rt 03 Kec Tenggarong Kab. Kukar.- Bahwa awalnya sekira akhir bulan Juni terdakwa menghubungi Sdr. Dani (DPO) mengatakan ?bro saya mau ke pekanbaru jalan jalan? dijawab ?iya datang aja bang? setelah itu terdakwa berangkat setibanya terdakwa bertemu dengan Sdr. Dani (DPO) mengatakan ?ada barang kah Inex, Ganja dan sabu? dijawab ?ada butuh berapa? terdakwa jawab ?Inex 200 butir Ganja seperempat, sabu 2 (dua) gram? dijawab ?iya harganya Inex Rp. 50.000,000, Ganja Rp. 500.000,- dan untuk sabunya terdakwa lupa harganya.- Bahwa setelah itu terdakwa memberikan uangnya dan Sdr. Dani (DPO) memberikan Inex, Ganja dan sabu setelah itu terdakwa pulang ke Tenggarong kemudian terdakwa menjual di Kota Samarinda dan belum terjual sisa 7 butir Inex kemudian pada hari kamis tanggal 08 Juli 2021 terdakwa ke pekanbaru kembali setibanya terdakwa langsung menghubungi Sdr. Iki (DPO) mengatakan ?ada barangkah kalau ada saya mau ambil? dijawab ?ada tapi dalam bentuk kapsul? terdakwa jawab ?isinya apa? dijawab ?isinya inek? terdakwa jawab ?ya udah ada berapa saya mau ambil? dijawab ?700 butir? terdakwa jawab ?harga nya berapa? dijawab ?Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta) dan ini no rekeningnya? terdakwa jawab ?iya? setelah itu Hp di matikan kemudian Terdakwa mentranfer kemudian sekira 5 jam kemudian Sdr. Iki (DPO) menghubungi Terdakwa mengatakan ?bro ambil barangnya? terdakwa jawab ?iya? sambil di arahkan melalui Hp terdakwa mengambil 700 butir inex di pinggir jalan di bungkus plastik hitam setelah terdakwa mendapatkanya Hp di matikan kemudian terdakwa langsung pulang ke Tenggarong.- Bahwa setelah itu terdakwa menjual Inex di Samarinda sebanyak 504 (lima puluh empat) butir dan yang belum terjual sisa 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri, kemudian pada hari Jum?at sekira pukul 22.00 wita ketika terdakwa keluar rumah dan masih berada di depan teras rumah terdakwa melihat ada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan langsung mengamankan setelah itu terdakwa baru mengetahui yang telah mengamankan terdakwa adalah pihak Kepolisian kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir inex dalam bentuk tablet 7 (tujuh) butir, 2 (dua) poket ganja, 1 (satu) poket sabu, yang terdakwa simpan didalam tas slempang warna hitam yang terdakwa pergunakan setelah itu terdakwa diintrograsi ?dari mana kamu mendapatkan barang ini semuanya? terdakwa jawab ?saya membeli di Kota Pekanbaru dari Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO)? setelah itu barang bukti dan terdakwa di bawa ke Polres Kukar.- Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Kepolisian saat itu terdakwa hanya sendirian berada didepan teras rumah.- Bahwa petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) Poket sabu, 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir exstacy yang mana dalam bentuk pil kapsul 169 (seratus enam puluh sembilan) dan dalam bentuk tablet 7 (tujuh) butir, 2 (dua) bungkus ganja, 1 (satu) sendok takar, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) bong, 1 (saru) bandel kertas linting ganja, 1 (satu) tas slempang warna hitam, 1 (satu) Hp merek Realme warna biru yang terdakwa miliki didalam tas slempang warna hitam yang terdakwa pergunakan sendiri.- Bahwa 1 (satu) Poket sabu terdakwa pergunakan sendiri, 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir exstacy yang mana dalam bentuk pil kapsul 169 (seratus enam puluh sembilan) dan dalam bentuk tablet 7 (tujuh) butir akan terdakwa jual di Kota Samarinda, dan sebagian terdakwa pergunakan sendiri sedangkan 2 (dua) poket ganja akan terdakwa pergunakan sendiri.- Bahwa terdakwa mendapatkan 7 (tujuh) butir ektasi, 1 (satu) poket sabu, dan 2 (dua) poket ganja dalam bentuk tablet sekira akhir bulan Juni 2021 dari Sdr. Dani (DPO) di Pekanbaru, dan 189 (seratus delapan puluh Sembilan) Inex saksi dapat dari Sdr. Iki (DPO) pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 di Pekanbaru.- Bahwa terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO) yang telah menjual Narkotika tersebut dan hanya sebatas teman saja.- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis Inex dari Sdr. Dani (DPO) sebanyak 200 (dua ratus) butir Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saat ini sisa hanya 7 (tujuh) butir, dan Ganja Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sabu 2 (dua) terdakwa lupa harganya.- Bahwa terdakwa membeli Inex dari Sdr. Iki (DPO) sebanyak 700 (tujuh ratus) butir dengan harga Rp. 140.000.000,- (serratus empat puluh juta rupiah) dan saat ini sisa 189 butir inex.- Bahwa terdakwa membeli Narkotika kepada Sdr. Dani (DPO) baru satu kali ini dan untuk Sdr. Iki (DPO) terdakwa membeli Narkotika baru satu kali ini.- Bahwa hanya dari Sdr. Dani (DPO) dan Sdr. Iki (DPO) yang terdakwa beli Narkotikanya di Kota Pekanbaru.- Bahwa ciri-ciri sdr. Dani (DPO) badan kurus, tinggi 170 cm, rambut cepak, kemudian sdr. Iki (DPO) terdakwa tidak mengetahui karna tidak pernah ketemu dan hanya sebatas via telepon.- Bahwa terdakwa mengenal Narkotika dan menggunakanya dari bulan Juni tahun 2021.- Bahwa terakhir kali terdakwa menggunakan sabu sabu pada hari Jum?at tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 20.00 wita di rumah sendirian yang beralamat di Desa Loa Tebu Rt 03 Kec. Tenggarong Kab. Kukar.- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan plastik untuk mengisap, kemudian pipet kaca yang ada isinya Narkotika jenis Shabu tersebut dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap pipa plastik dari pipet kaca, sedangkan Obat Inex tersebut sebagian terdakwa konsumsi kalau terdakwa di Samarinda.- Bahwa yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu dan Inex atau Extasi tersebut adalah mata tidak mengantuk, perasaan senang, kuat begadang, dan untuk obat demam, batuk, dan pilek.- Bahwa tujuan terdakwa mengkonsumsi sabu sabu tersebut untuk kuat bekerja dan penambah semangat.- Bahwa dalam hal membeli, memiliki dan menggunakan Narkotika terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanamanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak dan melawan hukum menyimpan atau memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan dalam bentuk tanaman?;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan : - Perbuataan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu memberantas peredaran gelap ?NARKOBA?; Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahanannya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan maka statusnya akan ditetapkan pada amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa M. SALEH Bin RIDUAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI ATAU MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM BUKAN TANAMAN DAN DALAM BENTUK TANAMAN?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :? 196 (seratus sembilan puluh enam) butir terdiri dari 189 (seratus delapan puluh sembilan) pil kapsul warna warni dan 7 (tujuh) tablet yang diduga narkotika jenis Inex dengan berat bersih 85, 43 (delapan lima koma empat tiga) gram.? 1 (satu) poket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1, 85 (satu koma delapan puluh lima) gram.? 2 (dua) bungkus plastik diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 17, 13 (tujuh belas koma tiga belas) gram.? 1 (satu) buah pipet kaca.? 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan.? 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu sabu.? 1 (satu) bendel keras linting ganja.? 1 (satu) buah tas warna hitam merk Eiger.? 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari : Selasa tanggal : 23 November 2021 oleh kami, IMELDA HERAWATI D.P., SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, MAULANA ABDILLAH, S.H.,MH., dan ANDI HARDIANSYAH, SH.,M.Hum.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal : 30 November 2021 oleh kami, IMELDA HERAWATI D.P., SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, MARJANI ELDIARTI, S.H., dan ANDI HARDIANSYAH, SH..M.Hum.,masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HELMI, SH.,MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ADITYA DWI JAYANTO, SH..MH., Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan di hadapan Terdakwa Hakim Anggota, Hakim Ketua,MARJANI ELDIARTI, S.H IMELDA HERAWATI D.P., SH.,MHANDI HARDIANSYAH, SH.,M.Hum Panitera Pengganti, HELMI, SH |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 484/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik770