- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Urip Widodo bin Suparyo) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Triyanti binti Widjiono Suripto) didepan sidang Pengadilan Agama Klaten;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan sebagian dalam proses mediasi ;
- Menetapkan hak asuh anak bernama Faiz Al Banna bin Urip Widodo (Lahir 30 Mei 2009), berada dalam hadhanah Termohon, dengan kewajiban kepada Termohon untuk memberikan akses dan kesempatan kepada Pemohon untuk bertemu, merawat, dan mendidik anak-anak tersebut secara langsung ketika Pemohon pulang menemui anak tersebut dengan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Termohon juga berkewajiban memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu secara video call melalui Whatsapp Mesenger dengan waktu ;
- setiap hari Senin sampai Jum?at antara Maghrib sampai Isya;
- Setiap Sabtu dan Ahad dibebaskan setiap waktu kapanpun dengan memperhatikan kemaslahatan anak (Faiz Al Banna);
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagai berikut:
- Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Nafkah anak bernama Faiz Al Banna bin Urip Widodo (Lahir 30 Mei 2009), melalui Termohon perbulan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) paling lambat dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulan Masehi, sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau mandiri, di luar biaya kesehatan dan Pendidikan;
- Menghukum Pemohon untuk mentaati dan menjalankan putusan sebagaimana amar putusan nomor 4 dan 5 sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PA KLATEN Nomor 1523/Pdt.G/2021/PA.Klt |
|
Nomor | 1523/Pdt.G/2021/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tubagus Masrur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurman Syarif, I.br Hakim Anggota Fahmi Hamzah Rifai |
Panitera | Panitera Pengganti: Salmah Cholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1523/Pdt.G/2021/PA.Klt
Statistik947